Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perspektif Kebijakan Kontra-Terorisme ASEAN dan Perbedaan Paradigma Penanggulangan Terorisme oleh Negara-Negara Anggota ASEAN

View through CrossRef
Penelitian ini mengkaji tentang perspektif kebijakan kontra-terorisme ASEAN dan paradigma penanggulangan terorisme oleh negara-negara anggota ASEAN. Secara lebih luas mengamati instrumen-instrumen kebijakan kontra-terorisme ASEAN dan respons atau pendekatan negara-negara anggota ASEAN terkait instrumen tersebut. Didasarkan pada ancaman-ancaman terorisme yang masif terjadi di kawasan Asia Tenggara, terutama sejak insiden 9/11 tahun 2001. Deskriptif kualitatif digunakan sebagai metode penelitian, menggunakan pendekatan studi literatur. Penelitian ini pada dasarnya mempertanyakan pandangan atau perspektif ASEAN tentang strategi kontra-terorisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASEAN mengadopsi pendekatan penegakan hukum dalam menanggulangi terorisme. ASEAN pertama kali mengluarkan instrumen kebijakan kontra-terorisme secara khusus melalui ASEAN Declaration on Joint Action to Counter Terrorism 2001, pasca insiden 9/11. Lalu disusul oleh instrumen-instrumen lain seperti ASEAN-US Joint Declaration for Coorperation to Combat International Terrorism 2002, Joint Declaration on Coorperation to Combat Terrorism 2003, ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT)  2007, dan deklarasi bersama negara-negara mitra dialog eksternal seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, India, Australia, Rusia, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Pakistan, dan Kanada. Meski demikian, negara-negara anggota ASEAN tidak memiliki kesamaan mutlak dalam paradigma kebijakan kontra-terorisme. Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa bebagai instrumen kebijakan kontra-terorisme berhasil dibentuk ASEAN, yang mengedepankan perspektif penegakan hukum. Namun terdapat perbedaan paradigma penanggulangan terorisme oleh negara-negara anggota ASEAN.  
Title: Perspektif Kebijakan Kontra-Terorisme ASEAN dan Perbedaan Paradigma Penanggulangan Terorisme oleh Negara-Negara Anggota ASEAN
Description:
Penelitian ini mengkaji tentang perspektif kebijakan kontra-terorisme ASEAN dan paradigma penanggulangan terorisme oleh negara-negara anggota ASEAN.
Secara lebih luas mengamati instrumen-instrumen kebijakan kontra-terorisme ASEAN dan respons atau pendekatan negara-negara anggota ASEAN terkait instrumen tersebut.
Didasarkan pada ancaman-ancaman terorisme yang masif terjadi di kawasan Asia Tenggara, terutama sejak insiden 9/11 tahun 2001.
Deskriptif kualitatif digunakan sebagai metode penelitian, menggunakan pendekatan studi literatur.
Penelitian ini pada dasarnya mempertanyakan pandangan atau perspektif ASEAN tentang strategi kontra-terorisme.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASEAN mengadopsi pendekatan penegakan hukum dalam menanggulangi terorisme.
ASEAN pertama kali mengluarkan instrumen kebijakan kontra-terorisme secara khusus melalui ASEAN Declaration on Joint Action to Counter Terrorism 2001, pasca insiden 9/11.
Lalu disusul oleh instrumen-instrumen lain seperti ASEAN-US Joint Declaration for Coorperation to Combat International Terrorism 2002, Joint Declaration on Coorperation to Combat Terrorism 2003, ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT)  2007, dan deklarasi bersama negara-negara mitra dialog eksternal seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, India, Australia, Rusia, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Pakistan, dan Kanada.
Meski demikian, negara-negara anggota ASEAN tidak memiliki kesamaan mutlak dalam paradigma kebijakan kontra-terorisme.
Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa bebagai instrumen kebijakan kontra-terorisme berhasil dibentuk ASEAN, yang mengedepankan perspektif penegakan hukum.
Namun terdapat perbedaan paradigma penanggulangan terorisme oleh negara-negara anggota ASEAN.
 .

Related Results

ANAK TERORISME DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
ANAK TERORISME DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
Terorisme menjadi suatu ancaman besar bagi bangsa Indonesia. Berdasarkan fakta yang ada, tidak jarang anak-anak dilibatkan dalam tindakan terorisme dengan doktrin yang ditanamkan s...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Perkembangan Hukum Islam Masa Kini di Negara ASEAN
Perkembangan Hukum Islam Masa Kini di Negara ASEAN
Perkembangan hukum Islam di berbagai negara sangat pesat, tidak hanya di negara-negara timur tetapi negara-negara di Asia Tenggara juga menerapkan hukum Islam dalam peraturan negar...
PENINGKATAN KERJASAMA INDONESIA DAN AUSTRALIA DALAM PENANGGULANGAN ISU TERORISME PADA ERA JOKO WIDODO (2014-2019)
PENINGKATAN KERJASAMA INDONESIA DAN AUSTRALIA DALAM PENANGGULANGAN ISU TERORISME PADA ERA JOKO WIDODO (2014-2019)
Abstrak Kerjasama kontra-terorisme yang di lakukan oleh Australia dan Indonesia merupakan salah satu upaya dalam memerangi isu terorisme serta menjaga keamanan nasional negar...
DERADIKALISASI ANAK DARI PELAKU AKSI TERORISME
DERADIKALISASI ANAK DARI PELAKU AKSI TERORISME
 AbstractA number of suicide bombings committed by the terrorist groups in Indonesia have caused a prolonged trauma in the lives of the victims’ families. However, the trauma is...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...

Back to Top