Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEDUDUKAN QAWAID FIQHIYAH DALAM PENETAPAN HUKUM (STUDI TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA)

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kedudukan qawaid fiqihiyyah sebagai dalil independent dalam metode penjelasan hukum disebut metode argumentasi atau metode penalaran hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap kedudukan qawaid fiqhiyah sebagai penetapan hukum dan fatwa MUI sebagai lembaga penetapan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan qawaid fiqihiyyah sebagai dalil independen dianalogikan dengan posisi hadist dalam al-Qur'an ketiga, yaitu ketika kaidah-kaidah fiqih dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam menyelesaikan permasalahan hukum di mana tidak ada nash yang baik (fi mala nass fihi) al-Qur'an dan hadist. Qowaid Fiqihiyyah sebagai argumentasi yang berdiri sendiri atau independen dalam metode penjelasan hukum disebut metode argumentasi atau metode penalaran hukum (redenering atau reasoning), yaitu metode penetapan hukum yang tidak diatur dalam undang-undang. Sebagai contoh penggunaan Qowaid Fiqihiyyah di beberapa fatwa MUI harus sesuai dengan standar MUI untuk mengeluarkan pernyataan fatwa meliputi empat bagian, yaitu memperhatikan menimbang, mengingat, dan menetapkan. Dalam penetapan fatwa, setidaknya ada enam kaidah fiqihiyyah sebagai dasar penetapan fatwa oleh MUI. Kata Kunci : Kedudukan, Qawaid Fiqhiyah, Hukum, Fatwa, MUI.
LPPM Universitas Ibn Khaldun Bogor
Title: KEDUDUKAN QAWAID FIQHIYAH DALAM PENETAPAN HUKUM (STUDI TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA)
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kedudukan qawaid fiqihiyyah sebagai dalil independent dalam metode penjelasan hukum disebut metode argumentasi atau metode penalaran hukum.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap kedudukan qawaid fiqhiyah sebagai penetapan hukum dan fatwa MUI sebagai lembaga penetapan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan qawaid fiqihiyyah sebagai dalil independen dianalogikan dengan posisi hadist dalam al-Qur'an ketiga, yaitu ketika kaidah-kaidah fiqih dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam menyelesaikan permasalahan hukum di mana tidak ada nash yang baik (fi mala nass fihi) al-Qur'an dan hadist.
Qowaid Fiqihiyyah sebagai argumentasi yang berdiri sendiri atau independen dalam metode penjelasan hukum disebut metode argumentasi atau metode penalaran hukum (redenering atau reasoning), yaitu metode penetapan hukum yang tidak diatur dalam undang-undang.
Sebagai contoh penggunaan Qowaid Fiqihiyyah di beberapa fatwa MUI harus sesuai dengan standar MUI untuk mengeluarkan pernyataan fatwa meliputi empat bagian, yaitu memperhatikan menimbang, mengingat, dan menetapkan.
Dalam penetapan fatwa, setidaknya ada enam kaidah fiqihiyyah sebagai dasar penetapan fatwa oleh MUI.
Kata Kunci : Kedudukan, Qawaid Fiqhiyah, Hukum, Fatwa, MUI.

Related Results

Metodologi Pengeluaran Fatwa di Jawatankuasa Fatwa Negeri Johor
Metodologi Pengeluaran Fatwa di Jawatankuasa Fatwa Negeri Johor
In the discipline of Islamic law research, strong proofing and clear Istinbat method are key pillars in the construction of Islamic law based on the application of the science of u...
Jual Beli Online Melalui Tik Tok Shop Menurut Perspektif Qawaid Fiqhiyah
Jual Beli Online Melalui Tik Tok Shop Menurut Perspektif Qawaid Fiqhiyah
Abstract: In the digital era, technological developments have brought significant changes in the business world, including increasingly popular online buying and selling methods. O...
Pengantar Ushul Fikih dan Qawaid Fiqhiyah
Pengantar Ushul Fikih dan Qawaid Fiqhiyah
Ushul fikih dan qawaid fiqhiyah merupakan dua pilar fundamental dalam sistem hukum Islam yang berperan penting dalam proses istinbath hukum. Ushul fikih berfungsi sebagai metodolog...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Keterikatan Fatwa Kepada Mazhab Syafi’i: Analisis Terhadap Fatwa- Fatwa Jemaah Ulama Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan
Keterikatan Fatwa Kepada Mazhab Syafi’i: Analisis Terhadap Fatwa- Fatwa Jemaah Ulama Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan
Generally, religious rulings (fatwa) in Malaysia are based on Shafi’ite madhhab as adherence to provisions of enactments of respective state in Malaysia. However, recently there ar...
Urgensi Qawaid Ushuliyyah Dalam Istinbath Hukum
Urgensi Qawaid Ushuliyyah Dalam Istinbath Hukum
Qawaid ushuliyyah merupakan kaidah-kaidah dasar dalam ilmu ushul fiqh yang sangat penting dalam proses istinbath hukum, terutama dalam konteks hukum Islam yang terus berkembang. Da...
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
AbstrakMUI Sumatra Barat masa kepemimpinan Buya Gusrizal Gazahar memahami pergolakan dan perubahan sosial seperti perubahan. Masa kepemimpinnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sum...

Back to Top