Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

SISTEM NOKEN DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI PAPUA

View through CrossRef
Di Indonesia sendiri ada 3 (tiga) jenis sistem pemilu yang perlu kita ketahui yaitu sistem pemilu distrik, sistem pemilu proporsional, dan sistem pemilu campuran. Di wilayah Papua khususnya di wilayah pedalaman atau perbatasan cenderung mengikuti pilihan ketua sukunya untuk menentukan pilihan. Dari 29 kabupaten/kota di Papua ada 13 daerah yang diberikan hak khusus (previlege) untuk menggunakan sistem pemilu tersendiri. Sistem khusus tersebut dinamakan sistem noken. Noken dalam bahasa Papua berarti tas atau kantong. Sistem noken tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum yaitu pada Pasal 1 yang menjelaskan bahwa pemilu adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau biasanya kita menyebut (luber jurdil) berdasarkan UUD NRI 1945. Hal ini menjadi sebuah pro kontra diantara pengamat hukum Indonesia karena ada beberapa pendapat yang mendukung sistem noken dilihat dari perspektif adat dan menolak sistem noken dilihat dari perspektif asas demokrasi dalam pemilihan umum. Sistem noken dalam pemilihan kepala daerah di Papua menurut studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/ PHP.BUP-XVI/2018 secara hukum dianggap tidak sah sehingga perlu dilakukan pemilihan umum ulang. Tetapi Mahkamah Konstitusi menetapkan pemungutan suara dengan sistem noken masih dapat dibenarkan, namun hanya berlaku di tempat dan waktu tertentu yang selama ini belum pernah melaksanakan Pemilu dalam bentuk pencoblosan langsung oleh pemilih. Kata Kunci: Noken, Pemilihan Kepala Daerah, Status Hukum.
Title: SISTEM NOKEN DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI PAPUA
Description:
Di Indonesia sendiri ada 3 (tiga) jenis sistem pemilu yang perlu kita ketahui yaitu sistem pemilu distrik, sistem pemilu proporsional, dan sistem pemilu campuran.
Di wilayah Papua khususnya di wilayah pedalaman atau perbatasan cenderung mengikuti pilihan ketua sukunya untuk menentukan pilihan.
Dari 29 kabupaten/kota di Papua ada 13 daerah yang diberikan hak khusus (previlege) untuk menggunakan sistem pemilu tersendiri.
Sistem khusus tersebut dinamakan sistem noken.
Noken dalam bahasa Papua berarti tas atau kantong.
Sistem noken tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum yaitu pada Pasal 1 yang menjelaskan bahwa pemilu adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau biasanya kita menyebut (luber jurdil) berdasarkan UUD NRI 1945.
Hal ini menjadi sebuah pro kontra diantara pengamat hukum Indonesia karena ada beberapa pendapat yang mendukung sistem noken dilihat dari perspektif adat dan menolak sistem noken dilihat dari perspektif asas demokrasi dalam pemilihan umum.
Sistem noken dalam pemilihan kepala daerah di Papua menurut studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/ PHP.
BUP-XVI/2018 secara hukum dianggap tidak sah sehingga perlu dilakukan pemilihan umum ulang.
Tetapi Mahkamah Konstitusi menetapkan pemungutan suara dengan sistem noken masih dapat dibenarkan, namun hanya berlaku di tempat dan waktu tertentu yang selama ini belum pernah melaksanakan Pemilu dalam bentuk pencoblosan langsung oleh pemilih.
Kata Kunci: Noken, Pemilihan Kepala Daerah, Status Hukum.

Related Results

Melestarikan Tas Noken Sebagai Budaya Papua Barat Di Lingkungan Sekolah SMP Muhammadiyah Al- Amin Kota Sorong
Melestarikan Tas Noken Sebagai Budaya Papua Barat Di Lingkungan Sekolah SMP Muhammadiyah Al- Amin Kota Sorong
Noken sebagai budaya asli papua yang telah mendapat pengakuan  dari UNESCO merupakan suatu kerajinan tangan asli mama-mama papua yang perlu diperhatikan kelestariannya. Beberapa u...
Sosial Budaya Suku Mee dalam Merajut Noken di Kampung Beko Distrik Obona Kabupaten Paniai Provinsi Papua
Sosial Budaya Suku Mee dalam Merajut Noken di Kampung Beko Distrik Obona Kabupaten Paniai Provinsi Papua
Penelitian dilakukan terhadap masyarakat suku Mee yang memanfaatkan tumbuhan sebagai bahan baku pembuatan Noken di Kampung Beko Distrik Obano Kabupeten Paniai. Metode yang digunaka...
Penggunaan Modifikasi Teknologi Rajut DIY Dalam Menghasilkan Varian Desain Noken Komunitas Suku Yali Di Jakarta Selatan
Penggunaan Modifikasi Teknologi Rajut DIY Dalam Menghasilkan Varian Desain Noken Komunitas Suku Yali Di Jakarta Selatan
Noken merupakan warisan budaya dari orang Asli Papua.Lembaga kebudayaan dunia UNESCO pada tanggal 4 Desember 2012 menetapkan noken sebagai warisan budaya tak benda.Sebagai warisan ...
Sosialisasi Noken sebagai Filosofi Masyarakat Desa Melalui Lembaga Pendidikan Sekolah Berparadigma Konstruktivistik
Sosialisasi Noken sebagai Filosofi Masyarakat Desa Melalui Lembaga Pendidikan Sekolah Berparadigma Konstruktivistik
Penelitian ini bertujuan mengungkap bagaimana pemahaman guru dan bagaimana sosialisasi serta internalisasi filosofi noken pada sekolah di kota Jayapura dan Sentani. Metode peneliti...
Estetika Monroe Breadsley Pada Tas Noken Irarutu Kaimana Papua Barat
Estetika Monroe Breadsley Pada Tas Noken Irarutu Kaimana Papua Barat
Papua merupakan salah satu provinsi yang mempunayai banyak budaya di dalamnya, salah satu kebudayaan tersebut ialah Tas Tradisional Noken. Tas tradisional Noken merupakan salah sat...
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis  Pajak  Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19   Irlan Fery   Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...

Back to Top