Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

View through CrossRef
Abstract-Directors in a limited liability company can be likened to a life for the company. The Board of Directors in carrying out their duties in managing a limited liability company has the possibility to carry out acts against the law both civil and criminal in nature. However, acts against the law can be directly carried out by the company through its organs, or vice versa, acts against the law are carried out by employees and the company is responsible. Based on this, the problem is obtained: 1) what forms of unlawful actions by the Board of Directors in managing a limited liability company (Corporation)? 2) What is the responsibility of the Directors who commit illegal acts? This research method uses normative legal research, with literature studies of primary and secondary legal materials. Based on research findings, it is known that: 1) Forms of unlawful acts carried out by directors: using company money/ wealth for personal gain, company information for personal gain, conducting related parties transactions with companies, prohibiting competition with the company 2) Directors' responsibility for illegal acts is regulated in Law No. 40 of 2007 the directors are responsible for managing the company where the management has to be done by each member of the board of directors, in good faith and full of responsibility. From this, it is necessary to optimize the implementation and supervision of the Corporation Law which substantially provides protection to business stakeholder and other public rights. Keyword: Accountability of Directors, Limited Liability Companies, Action against the Law Abstrak-Direksi di dalam perseroan terbatas dapat diumpamakan sebagai nyawa bagi perseroan. Direksi dalam menjalankan tugasnya mengelola perseroan terbatas memiliki kemungkinan untuk melakukan perbuatan melawan hukum baik bersifat perdata maupun pidana. Akan tetapi, perbuatan melawan hukum itu dapat langsung dilakukan oleh perusahaan melalui organ-organnya, atau sebaliknya perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh pegawai dan perusahaan wajib mempertanggungjawabkan. Berdasarkan hal tersebut maka didapatlah permasalahan yakni 1) Bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direksi di dalam mengurus perseroan terbatas? 2) Bagaimana tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas yang melakukan perbuatan melawan hukum? Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan studi kepustakaan dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan temuan penelitian diketahui bahwa: 1) Bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi: mempergunakan uang/ kekayaan perseroan untuk kepentingan pribadi, informasi perseroan untuk kepentingan pribadi, melakukan transaksi dengan perseroan, larangan bersaing dengan perseroan 2) Pertanggungjawaban direksi atas perbuatan melawan hukum diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan dimana pengurusan itu wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Dari hal tersebut sebaiknya Perlu optimalisasi pelaksanaan dan pengawasan UUPT yang secara substansial memberikan perlindungan kepada pelaku bisnis dan hak-hak publik lainnya. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Direksi, Perseroan Terbatas, Melawan Hukum
Title: Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Description:
Abstract-Directors in a limited liability company can be likened to a life for the company.
The Board of Directors in carrying out their duties in managing a limited liability company has the possibility to carry out acts against the law both civil and criminal in nature.
However, acts against the law can be directly carried out by the company through its organs, or vice versa, acts against the law are carried out by employees and the company is responsible.
Based on this, the problem is obtained: 1) what forms of unlawful actions by the Board of Directors in managing a limited liability company (Corporation)? 2) What is the responsibility of the Directors who commit illegal acts? This research method uses normative legal research, with literature studies of primary and secondary legal materials.
Based on research findings, it is known that: 1) Forms of unlawful acts carried out by directors: using company money/ wealth for personal gain, company information for personal gain, conducting related parties transactions with companies, prohibiting competition with the company 2) Directors' responsibility for illegal acts is regulated in Law No.
40 of 2007 the directors are responsible for managing the company where the management has to be done by each member of the board of directors, in good faith and full of responsibility.
From this, it is necessary to optimize the implementation and supervision of the Corporation Law which substantially provides protection to business stakeholder and other public rights.
Keyword: Accountability of Directors, Limited Liability Companies, Action against the Law Abstrak-Direksi di dalam perseroan terbatas dapat diumpamakan sebagai nyawa bagi perseroan.
Direksi dalam menjalankan tugasnya mengelola perseroan terbatas memiliki kemungkinan untuk melakukan perbuatan melawan hukum baik bersifat perdata maupun pidana.
Akan tetapi, perbuatan melawan hukum itu dapat langsung dilakukan oleh perusahaan melalui organ-organnya, atau sebaliknya perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh pegawai dan perusahaan wajib mempertanggungjawabkan.
Berdasarkan hal tersebut maka didapatlah permasalahan yakni 1) Bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direksi di dalam mengurus perseroan terbatas? 2) Bagaimana tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas yang melakukan perbuatan melawan hukum? Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan studi kepustakaan dari bahan hukum primer dan sekunder.
Berdasarkan temuan penelitian diketahui bahwa: 1) Bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi: mempergunakan uang/ kekayaan perseroan untuk kepentingan pribadi, informasi perseroan untuk kepentingan pribadi, melakukan transaksi dengan perseroan, larangan bersaing dengan perseroan 2) Pertanggungjawaban direksi atas perbuatan melawan hukum diatur dalam UU No.
40 Tahun 2007 direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan dimana pengurusan itu wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Dari hal tersebut sebaiknya Perlu optimalisasi pelaksanaan dan pengawasan UUPT yang secara substansial memberikan perlindungan kepada pelaku bisnis dan hak-hak publik lainnya.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Direksi, Perseroan Terbatas, Melawan Hukum.

Related Results

TINDAKAN “ULTRA VIRES” DIREKSI DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PERSEROAN TERBATAS
TINDAKAN “ULTRA VIRES” DIREKSI DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PERSEROAN TERBATAS
 Direksi menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memiliki dua kewenangan, yakni melakukan tindakan pengurusan  perusahaan dan mewakili perseroan baik d...
Penerapan Prinsip Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas
Penerapan Prinsip Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas
AbstractA limited liability company is a legal subject capable of being responsible for the risks in carrying out its business. The principle of vicarious liability is the basis of...
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERPAJAKAN (SUATU KAJIAN HUKUM DOKTRINAL)
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERPAJAKAN (SUATU KAJIAN HUKUM DOKTRINAL)
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam penerapan pertanggungjawaban korporasi di Indonesia dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Penerapan pertanggungjawaban korpor...
PERBANDINGAN HUKUM BISNIS ATAS PERUBAHAN BENTUK BUMD DARI PERUSAHAAN DAERAH ANINDYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
PERBANDINGAN HUKUM BISNIS ATAS PERUBAHAN BENTUK BUMD DARI PERUSAHAAN DAERAH ANINDYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
AbstrakTujuan Penelitian ini untuk mengetahui bahwa perbandingan hukum bisnis perubahan BUMD dari Perusahaan Daerah Anindya menjadi Perseroan Terbatas Aninsya Mitra Internasional, ...
Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas di Indonesia
Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas di Indonesia
Sejarah hukum merupakan salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu. Studi mengenai sejarah hukum ini  akan m...
Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas
Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab restrukturisasi utang Perseroan Terbatas yang tidak diatur secara jelas dalam UU No. 37 Tahun 2004. Lebih lanjut, penelitian in...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...

Back to Top