Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian

View through CrossRef
Selama suatu perkawinan masih berlangsung dengan baik dan harmonis, maka akibat hukum dari perkawinan terhadap harta benda masih belum terasa, karena mereka menganggap harta benda mereka menjadi satu kesatuan untuk digunakan bersama-sama dalam suatu kesamaan pendapat dan kepentingan diantara suami dan istri. Bahkan apabila di antara suami dan istri melakukan perbuatan hukum terhadap harta kekayaan mereka di mana sebenarnya suami atau istri tersebut tidak berhak melakukannya, maka berarti telah terjadi pelanggaran terhadap hukum harta benda perkawinan, namun akibat hukum dari perbuatan tersebut terhadap harta kekayaan dalam perkawinan kadangkala masih belum dirasakan dan tidak dipermasalahkan oleh suami istri yang bersangkutan. Rumusan masalah penelitian ini adalah: bagaimanakah pengaturan harta kekayaan perkawinan di indonesia dan bagaimanakah kedudukan harta kekayaan perkawinan akibat perceraian. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah: Pengaturan harta kekayaan perkawinan bersifat pluralistis. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah mengatur masalah harta kekayaan, namun pengaturan dalam undang-undang tersebut sangat sumir dan tidak lengkap, sehingga belum dapat dijadikan pijakan untuk menyelesaikan sengketa harta kekayaan perkawinan yang terjadi antara suami-istri manakala perkawinannya putus, terutama jika disebabkan oleh perceraian. Oleh sebab itu menurut ketentuan Pasal 66 UUP, karena belum diatur secara lengkap dan terperinci, maka mengenai penyelesaian harta kekayaan perkawinan menggunakan hukum masing-masing suami istri yang bersangkutan. Kedudukan harta kekayaan perkawinan menurut UUP pada asasnya dilakukan terpisah dalam arti tidak ada persatuan bulat seperti yang diatur dalam KUHPerdata
Title: Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Description:
Selama suatu perkawinan masih berlangsung dengan baik dan harmonis, maka akibat hukum dari perkawinan terhadap harta benda masih belum terasa, karena mereka menganggap harta benda mereka menjadi satu kesatuan untuk digunakan bersama-sama dalam suatu kesamaan pendapat dan kepentingan diantara suami dan istri.
Bahkan apabila di antara suami dan istri melakukan perbuatan hukum terhadap harta kekayaan mereka di mana sebenarnya suami atau istri tersebut tidak berhak melakukannya, maka berarti telah terjadi pelanggaran terhadap hukum harta benda perkawinan, namun akibat hukum dari perbuatan tersebut terhadap harta kekayaan dalam perkawinan kadangkala masih belum dirasakan dan tidak dipermasalahkan oleh suami istri yang bersangkutan.
Rumusan masalah penelitian ini adalah: bagaimanakah pengaturan harta kekayaan perkawinan di indonesia dan bagaimanakah kedudukan harta kekayaan perkawinan akibat perceraian.
Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah: Pengaturan harta kekayaan perkawinan bersifat pluralistis.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah mengatur masalah harta kekayaan, namun pengaturan dalam undang-undang tersebut sangat sumir dan tidak lengkap, sehingga belum dapat dijadikan pijakan untuk menyelesaikan sengketa harta kekayaan perkawinan yang terjadi antara suami-istri manakala perkawinannya putus, terutama jika disebabkan oleh perceraian.
Oleh sebab itu menurut ketentuan Pasal 66 UUP, karena belum diatur secara lengkap dan terperinci, maka mengenai penyelesaian harta kekayaan perkawinan menggunakan hukum masing-masing suami istri yang bersangkutan.
Kedudukan harta kekayaan perkawinan menurut UUP pada asasnya dilakukan terpisah dalam arti tidak ada persatuan bulat seperti yang diatur dalam KUHPerdata.

Related Results

KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ...
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
AbstractMarital assets regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, do not regulate in detail the classification of assets that can be used in determining joint marital a...
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri
Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan. Perceraian di dalam rumah tangga dapat menimbulkan suatu akibat hukum, Penulisan ini...
KEDUDUKAN ANAK YANG BERAGAMA NON-ISLAM DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HARTA WARIS OLEH NOTARIS
KEDUDUKAN ANAK YANG BERAGAMA NON-ISLAM DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HARTA WARIS OLEH NOTARIS
Kedudukan anak yang beragama Non-Islam dalam Pembuatan Akta Pembagian Harta Waris (APHW), yang didalmnya mencakup harta yang ditinggalkan oleh pewaris, maka Notaris haruslah menget...
Hak Dan Kewajiban Suami-Istri, Harta Bersama, Serta Akibat Hukum Perceraian
Hak Dan Kewajiban Suami-Istri, Harta Bersama, Serta Akibat Hukum Perceraian
Artikel ini mengkaji hak dan kewajiban suami istri, konsep harta bersama, serta akibat hukum perceraian dalam kerangka hukum Indonesia dan Islam. Pernikahan dipandang sebagai perin...

Back to Top