Javascript must be enabled to continue!
Penghulu-penghulu keraton bidang agama, hukum, dan pendidikan di Kasunanan dan Mangkunegaran tahun 1936-1947
View through CrossRef
This study aims to analyze the role of the penghulu both of the Keraton Kasunanan and Kadipaten Mangkunegaran in the late 19th and early 20th centuries. Especially, the political and cultural backround of the Surakarta Penghulu Conference was held in 1936 which took place at the Mangkunegran pavilion. The method of the research uses historical methodology, consists of heuristics, verification, interpretation and historiography. Various sources in the form of archives, newspapers, magazines, books, journals, articles, and the web used in this research. The results of this study explain the early history of the formation of the princes of the Kasunanan palace and the Managkunegaran palace, the prince of the palace is a position that has been inherited by the Demak kingdom for the following Islamic kingdoms, namely Mataram, Pajang, Kasunanan to Mangkunegaran. The bureaucratic structure is still maintained with the existence of the abdi daelm penghulu in it. The penghulu carries out his duties assisted by several staff including modin, kayim, muezzin, chief khakim, khatib, etc. The prince has duties in various fields, namely in the religious field which includes preaching, management of the Great Mosque, in the legal field of the prince becoming qodi to settle NTCR cases (Marriage, Divorce, Divorce and Reconciliation), as well as resolving marital disputes, in the field of education for the prince to establish schools. Penghulu also holds a meeting every year to discuss programs that are advancing. Penelitian bertujuan untuk menganalisis peran penghulu Keraton Kasunanan dan Kadipaten Mangkunegaran yang pada abad akhir ke-19 dan awal abad ke-20 bagi agama Islam di wilayah kekuasaannya. Penelitian ini juga bertujuan membahas latar belakang dilakukannya konferensi penghulu Surakarta pada tahun 1936 yang bertempat di pendopo Mangkunegran. Penelitian ini menggunakan metode sejarah, terdiri dari 4 tahapan penelitian: heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi. Berbagai sumber yang digunakan berupa arsip, koran, majalah, buku, jurnal, artikel, dan web yang terkait dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menjelaskan tentang sejarah awal terbentuknya penghulu keraton Kasunanan dan keraton Managkunegaran, penghulu keraton merupakan jabatan yang telah diwariskan oleh kerajaan demak untuk kerajaan Islam berikutnya yaitu Mataram, Pajang, Kasunanan sampai dengan Mangkunegaran. Struktus birokrasi masih dipertahankan dengan adanya abdi daelm penghulu di dalamnya. Penghulu menjalankan tugas dibantu oleh beberapa staf diantaranya ada modin, kayim, muadzin, penghulu khakim, khatib, dll. Penghulu bertugas dalam berbagai bidang yaitu di bidang keagamaan yang meliputi dakwah, kepengurusan masjid Agung, dalam bidang hukum penghulu menjadi qodi untuk menyelesaikan perkara NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk), serta menyelesaikan persengketaan mawaris, bidang pendidikan para penghulu mendirikan sekolahan. Penghulu juga mengadakan pertemuan pada setiap tahunya dengan membahas program-program yang bersifat memajukan.
Title: Penghulu-penghulu keraton bidang agama, hukum, dan pendidikan di Kasunanan dan Mangkunegaran tahun 1936-1947
Description:
This study aims to analyze the role of the penghulu both of the Keraton Kasunanan and Kadipaten Mangkunegaran in the late 19th and early 20th centuries.
Especially, the political and cultural backround of the Surakarta Penghulu Conference was held in 1936 which took place at the Mangkunegran pavilion.
The method of the research uses historical methodology, consists of heuristics, verification, interpretation and historiography.
Various sources in the form of archives, newspapers, magazines, books, journals, articles, and the web used in this research.
The results of this study explain the early history of the formation of the princes of the Kasunanan palace and the Managkunegaran palace, the prince of the palace is a position that has been inherited by the Demak kingdom for the following Islamic kingdoms, namely Mataram, Pajang, Kasunanan to Mangkunegaran.
The bureaucratic structure is still maintained with the existence of the abdi daelm penghulu in it.
The penghulu carries out his duties assisted by several staff including modin, kayim, muezzin, chief khakim, khatib, etc.
The prince has duties in various fields, namely in the religious field which includes preaching, management of the Great Mosque, in the legal field of the prince becoming qodi to settle NTCR cases (Marriage, Divorce, Divorce and Reconciliation), as well as resolving marital disputes, in the field of education for the prince to establish schools.
Penghulu also holds a meeting every year to discuss programs that are advancing.
Penelitian bertujuan untuk menganalisis peran penghulu Keraton Kasunanan dan Kadipaten Mangkunegaran yang pada abad akhir ke-19 dan awal abad ke-20 bagi agama Islam di wilayah kekuasaannya.
Penelitian ini juga bertujuan membahas latar belakang dilakukannya konferensi penghulu Surakarta pada tahun 1936 yang bertempat di pendopo Mangkunegran.
Penelitian ini menggunakan metode sejarah, terdiri dari 4 tahapan penelitian: heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi.
Berbagai sumber yang digunakan berupa arsip, koran, majalah, buku, jurnal, artikel, dan web yang terkait dengan penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan tentang sejarah awal terbentuknya penghulu keraton Kasunanan dan keraton Managkunegaran, penghulu keraton merupakan jabatan yang telah diwariskan oleh kerajaan demak untuk kerajaan Islam berikutnya yaitu Mataram, Pajang, Kasunanan sampai dengan Mangkunegaran.
Struktus birokrasi masih dipertahankan dengan adanya abdi daelm penghulu di dalamnya.
Penghulu menjalankan tugas dibantu oleh beberapa staf diantaranya ada modin, kayim, muadzin, penghulu khakim, khatib, dll.
Penghulu bertugas dalam berbagai bidang yaitu di bidang keagamaan yang meliputi dakwah, kepengurusan masjid Agung, dalam bidang hukum penghulu menjadi qodi untuk menyelesaikan perkara NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk), serta menyelesaikan persengketaan mawaris, bidang pendidikan para penghulu mendirikan sekolahan.
Penghulu juga mengadakan pertemuan pada setiap tahunya dengan membahas program-program yang bersifat memajukan.
Related Results
KAJIAN TERITORIALITAS KERATON KANOMAN
KAJIAN TERITORIALITAS KERATON KANOMAN
Abstrak - Keraton Kanoman merupakan salah satu bangunan yang penting dalam sejarah terbentuknya Kota Cirebon. Keraton Kanoman didirikan pada tahun 1678, keraton berfungsi sebagai b...
PERTUMBUHAN DAN PERUBAHAN ELEMEN FISIK PERMUKIMAN KAWASAN KERATON KANOMAN PADA 1695-2019
PERTUMBUHAN DAN PERUBAHAN ELEMEN FISIK PERMUKIMAN KAWASAN KERATON KANOMAN PADA 1695-2019
Abstrak - Cirebon merupakan salah satu kota yang telah berdiri sejak lama di Nusantara. Kota Cirebon telah ada sebelum Belanda datang. Kota yang ada sejak lama ini mengalami proses...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
Resensi Buku (Book Review) Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, Dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016.
Resensi Buku (Book Review) Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, Dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016.
Tulisan dalam buku ini merupakan hasil penelitian, berupa penelusuran literatur dan hasil wawancara dengan narasumber yang dilakukan di Bandung, Jakarta, CJ Koh Law Library, NUS S...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

