Javascript must be enabled to continue!
Konsep Kedaulatan Rakyat dan Batasan Kekuasaan Negara Dalam Kerangka Filsafat Hukum
View through CrossRef
Kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum demokratis yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi tertinggi dari kekuasaan negara. Namun, dalam praktik demokrasi modern, kekuasaan negara sering kali dijalankan secara legal-formal tanpa disertai legitimasi substantif yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan distorsi kekuasaan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis relasi antara kedaulatan rakyat dan pembatasan kekuasaan negara dalam perspektif filsafat hukum, serta menjelaskan implikasinya bagi pembentukan negara hukum demokratis yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat hukum dan konseptual, yang menelaah asas, prinsip, dan gagasan normatif mengenai legitimasi dan pembatasan kekuasaan negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat tidak hanya berfungsi sebagai dasar asal-usul kekuasaan negara, tetapi juga sebagai standar legitimasi yang menuntut agar kekuasaan dijalankan secara adil, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Pembatasan kekuasaan melalui konstitusi, pemisahan kekuasaan, mekanisme checks and balances, serta jaminan hak asasi manusia merupakan konsekuensi inheren dari kedaulatan rakyat. Artikel ini menegaskan bahwa pembatasan kekuasaan negara bukanlah pembatasan terhadap demokrasi, melainkan prasyarat esensial bagi keberlangsungan negara hukum demokratis yang menjunjung keadilan, kebebasan, dan partisipasi rakyat.
Lumbung Pare Cendekia
Title: Konsep Kedaulatan Rakyat dan Batasan Kekuasaan Negara Dalam Kerangka Filsafat Hukum
Description:
Kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum demokratis yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi tertinggi dari kekuasaan negara.
Namun, dalam praktik demokrasi modern, kekuasaan negara sering kali dijalankan secara legal-formal tanpa disertai legitimasi substantif yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan distorsi kekuasaan.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis relasi antara kedaulatan rakyat dan pembatasan kekuasaan negara dalam perspektif filsafat hukum, serta menjelaskan implikasinya bagi pembentukan negara hukum demokratis yang berkeadilan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat hukum dan konseptual, yang menelaah asas, prinsip, dan gagasan normatif mengenai legitimasi dan pembatasan kekuasaan negara.
Hasil kajian menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat tidak hanya berfungsi sebagai dasar asal-usul kekuasaan negara, tetapi juga sebagai standar legitimasi yang menuntut agar kekuasaan dijalankan secara adil, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Pembatasan kekuasaan melalui konstitusi, pemisahan kekuasaan, mekanisme checks and balances, serta jaminan hak asasi manusia merupakan konsekuensi inheren dari kedaulatan rakyat.
Artikel ini menegaskan bahwa pembatasan kekuasaan negara bukanlah pembatasan terhadap demokrasi, melainkan prasyarat esensial bagi keberlangsungan negara hukum demokratis yang menjunjung keadilan, kebebasan, dan partisipasi rakyat.
Related Results
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
A. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA.Hukum tata negara yaitu, sebuah hukum yang mengatur organisasi Negara meliputi bentuk Negara, bentuk pemerintahan, bentuk lembaga-lembaga Negara dan...
PEMBERDAYAAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH MEWUJUDKAN KEDAULATAN RAKYAT DI INDONESIA
PEMBERDAYAAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH MEWUJUDKAN KEDAULATAN RAKYAT DI INDONESIA
Republik Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak dengan segala keanekaragaman mengharuskan adanya lembaga perwakilan rakyat. Wilayahnya juga sanga...
KEDAULATAN PENEGAK HUKUM ATAS KEPENTINGAN HUKUM DAN NEGARA
KEDAULATAN PENEGAK HUKUM ATAS KEPENTINGAN HUKUM DAN NEGARA
Secara normatif, Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan Negara Indonesia berada di tangan rakyat dan dilaksan...
KEDAULATAN RAKYAT DAN DIALEKTIKA BERNEGARA DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN
KEDAULATAN RAKYAT DAN DIALEKTIKA BERNEGARA DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN
Kedaulatan adalah basis utama eksistensi negara, dinamika dialektika bernegara akan menentukan bagaimana pola hubungan dialogis antara penguasa dengan rakyatnya dalam kerangka berb...

