Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN HUKUM TERHADAP KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM PEMBAYARAN LINTAS NEGARA BERBASIS KODE QUICK RESPONSE

View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan digitalisasi dalam suatu aktifitas transaksi pembayaran lintas negara dengan menggunakan kode QR (Quick Response). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengambil dan mengolah sumber data sekunder berupa peraturan-peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan implementasi QRIS di Indonesia. Adapun yang menjadi hasil penelitian adalah bahwa transaksi pembayaran dengan menggunakan kode QR eksistensinya telah diberikan payung hukum bahkan mendorong masyarakat (user) dan penjual (merchant) untuk menggunakannya berdasarkan PADG No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code yang dalam praktiknya dikenal dengan QRIS. Penggunaan QRIS di Indonesia dilakukan dengan pemindaian yang dapat dilakukan menggunakan dua cara yaitu dengan MPM dan CPM. Berlakunya ketentuan tentang implementasi QRIS yang dapat digunakan dalam transaksi pembayaran di luar wilayah Indonesia juga erat kaitannya dengan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran. Kerjasama internasional terhadap pembayaran lintas negara berbasis kode QR yang telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia, saat ini yang telah terealisasi adalah interkoneksi transaksi pembayaran di merchant antara Indonesia (QRIS) dan Thailand (Thai QR Codes) serta kerjasama internasional Indonesia (QRIS) dan Malaysia (DuitNow QR Code). Adapun lembaga yang bertugas untuk memproses data transaksi pembayaran secara domestik untuk interkoneksi dan interoperabilitas kerjasama internasional adalah lembaga switching. Kerjasama Internasional, QR Code, Transaksi Digital
Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
Title: TINJAUAN HUKUM TERHADAP KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM PEMBAYARAN LINTAS NEGARA BERBASIS KODE QUICK RESPONSE
Description:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan digitalisasi dalam suatu aktifitas transaksi pembayaran lintas negara dengan menggunakan kode QR (Quick Response).
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengambil dan mengolah sumber data sekunder berupa peraturan-peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan implementasi QRIS di Indonesia.
Adapun yang menjadi hasil penelitian adalah bahwa transaksi pembayaran dengan menggunakan kode QR eksistensinya telah diberikan payung hukum bahkan mendorong masyarakat (user) dan penjual (merchant) untuk menggunakannya berdasarkan PADG No.
21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code yang dalam praktiknya dikenal dengan QRIS.
Penggunaan QRIS di Indonesia dilakukan dengan pemindaian yang dapat dilakukan menggunakan dua cara yaitu dengan MPM dan CPM.
Berlakunya ketentuan tentang implementasi QRIS yang dapat digunakan dalam transaksi pembayaran di luar wilayah Indonesia juga erat kaitannya dengan PBI No.
23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran.
Kerjasama internasional terhadap pembayaran lintas negara berbasis kode QR yang telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia, saat ini yang telah terealisasi adalah interkoneksi transaksi pembayaran di merchant antara Indonesia (QRIS) dan Thailand (Thai QR Codes) serta kerjasama internasional Indonesia (QRIS) dan Malaysia (DuitNow QR Code).
Adapun lembaga yang bertugas untuk memproses data transaksi pembayaran secara domestik untuk interkoneksi dan interoperabilitas kerjasama internasional adalah lembaga switching.
Kerjasama Internasional, QR Code, Transaksi Digital.

Related Results

ALIH KODE DAN CAMPUR KODE DALAM PROSES PENGAJARAN BAHASA INDONESIA
ALIH KODE DAN CAMPUR KODE DALAM PROSES PENGAJARAN BAHASA INDONESIA
Alih kode dan campur kode merupakan salah satu fenomena di lingkungan sekolah berbasis kurikulum internasional saat ini.Alih kode dan campur kode tidak hanya terjadi di luar kelas ...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK
KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka prinsip-prinsip penting negara hukum...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
A. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA.Hukum tata negara yaitu, sebuah hukum yang mengatur organisasi Negara meliputi bentuk Negara, bentuk pemerintahan, bentuk lembaga-lembaga Negara dan...
resume hukum tata negara
resume hukum tata negara
A.PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARAHukum tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga didalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif dan yudik...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

Back to Top