Javascript must be enabled to continue!
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PERBANKAN SYARIAH
View through CrossRef
Seiring dengan pertumbuhan perbankan syariah yang sedemikian pesat, maka manajemen risiko menjadi sesuatu yang penting untuk dikelola dengan baik. Risiko dan bank adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainya. Tanpa adanya keberanian untuk mengambil risiko maka tidak akan pernah ada bank. Hal tersebut dapat dipahami bahwa bahwa bank muncul karena keberanian untuk berisiko dan bahkan bank mampu bertahan karena berani mengambil risiko. Namun jika risiko tersebut tidak dikelola dengan baik, bank dapat mengalami kegagalan bahkan pada akhirnya mengalami kebangkrutan.
Manajemen risiko pada perbankan syariah memiliki karakter yang tidak sama dengan bank konvensional, terutama karena adanya jenis-jenis resiko yang khas melekat pada bank-bank yang beroperasi secara syariah. Dengan kata lain, perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional bukan terletak pada bagaimana cara mengukur, melainkan pada apa yang dinilai.
Penerapan manajamen risiko pada perbankan syariah meliputi manajemen risiko pembiayaan bank syariah (ijarah, ijarah muntahiya bit tamlik, salam dan istishna, mudharabah/musyarakah, dan murabahah), manajemen risiko likuiditas, manajemen risiko operasional bank syariah, dan manajemen risiko pasar.
Sekolah Tinggi Agama Islam Luqman Al Hakim Surabaya
Title: PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PERBANKAN SYARIAH
Description:
Seiring dengan pertumbuhan perbankan syariah yang sedemikian pesat, maka manajemen risiko menjadi sesuatu yang penting untuk dikelola dengan baik.
Risiko dan bank adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainya.
Tanpa adanya keberanian untuk mengambil risiko maka tidak akan pernah ada bank.
Hal tersebut dapat dipahami bahwa bahwa bank muncul karena keberanian untuk berisiko dan bahkan bank mampu bertahan karena berani mengambil risiko.
Namun jika risiko tersebut tidak dikelola dengan baik, bank dapat mengalami kegagalan bahkan pada akhirnya mengalami kebangkrutan.
Manajemen risiko pada perbankan syariah memiliki karakter yang tidak sama dengan bank konvensional, terutama karena adanya jenis-jenis resiko yang khas melekat pada bank-bank yang beroperasi secara syariah.
Dengan kata lain, perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional bukan terletak pada bagaimana cara mengukur, melainkan pada apa yang dinilai.
Penerapan manajamen risiko pada perbankan syariah meliputi manajemen risiko pembiayaan bank syariah (ijarah, ijarah muntahiya bit tamlik, salam dan istishna, mudharabah/musyarakah, dan murabahah), manajemen risiko likuiditas, manajemen risiko operasional bank syariah, dan manajemen risiko pasar.
Related Results
Implementasi E-Banking Syariah pada Sistem Informasi Manajemen Industry Perbankan Syariah
Implementasi E-Banking Syariah pada Sistem Informasi Manajemen Industry Perbankan Syariah
Industri perbankan merupakan salah satu sektor yang sangat bergantung pada teknologi informasi. Sistem informasi manajemen (SIM) menjadi penting dalam pengelolaan data dan informas...
Analisis Tingkat Kesehatan Perbankan Syariah dengan Metode CAMEL
Analisis Tingkat Kesehatan Perbankan Syariah dengan Metode CAMEL
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tingkat kesehatan perbankan syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2015-2019 dengan metode CAMEL. Penelitian ini mengg...
Menganalisis Sistem Informasi Manajemen dan Manfaatnya dalam Perbankan Syariah
Menganalisis Sistem Informasi Manajemen dan Manfaatnya dalam Perbankan Syariah
Pesatnya perkembangan teknologi informasi yang ditandai dengan kehadiran berbagai alat komunikasi modern seperti smartphone, di mana setiap orang dapat mengatur, membuat, serta men...
Analisis Kedudukan Sistem Penggadaian Syariah dalam Industri Perbankan
Analisis Kedudukan Sistem Penggadaian Syariah dalam Industri Perbankan
Industri perbankan adalah bagian penting dari sistem keuangan suatu negara yang bertanggung jawab untuk menyediakan berbagai layanan keuangan kepada individu, bisnis, dan pemerinta...
Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan khususnya dalam menunjang pertumbuhan ekonomi negara. Bank adalah salah satu lembaga pembiayaan yang menghimpun dana masyarakat d...
SISTEM DAN PROSES MANAJEMEN BERBASIS MANAJEMEN RISIKO SUMBER DAYA MANUSIA PADA PT PERDANA GAPURAPRIMA
SISTEM DAN PROSES MANAJEMEN BERBASIS MANAJEMEN RISIKO SUMBER DAYA MANUSIA PADA PT PERDANA GAPURAPRIMA
Abstrak
Sistem dan proses manajemen berbasis manajemen risiko sumber daya manusia (SDM) menjadi penting bagi perusahaan untuk mengelola risiko-risiko yang terkait dengan sum...
Asesmen Manajemen Risiko PT Samudra Akasia Teknologi
Asesmen Manajemen Risiko PT Samudra Akasia Teknologi
PT Samudra Akasia Teknologi adalah penyedia jasa infrastruktur digital dan teknologi. Perusahaan mengalami kerugian akibat dari besarnya beban yang dimiliki karena semua biaya dala...
PENGARUH PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO TERHADAP KINERJA PEGADAIAN SYARIAH
PENGARUH PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO TERHADAP KINERJA PEGADAIAN SYARIAH
ABSTRACT
Â
The application of risk management is very important in the survival of a business, because this risk management is an effort to minimize the possibility of losses and ...

