Javascript must be enabled to continue!
Dinamika tanah perdikan Desa Drajat Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun 1475-1995
View through CrossRef
Drajat village is a village that was originally status as a fief land, which is an area that is not taxed by the traditional village government which is a legacy of Raden Qosim or better known to the public as Sunan Drajat. This land was given by the Sultan of Demak, namely Raden Patah to Sunan Drajad as a fief land to broadcast Islam in eastern Java. In its dynamics, the fief land had undergone several status changes in the old order era with the agrarian reform program which was later ratified in the 1960 agrarian reform law. This study uses a historical methodology and focuses on the dynamics of the fief land in the village of Drajat, Paciran sub-district, Lamongan district. This paper contains the change in status and ownership of land perdikan drajat in the sultanate, colonial and contemporary eras.Desa Drajat adalah sebuah desa yang semula berstatus sebagai tanah perdikan yaitu kawasan yang tidak di pungut pajak oleh pemerintahan kerajaan tradisional desa yang merupakan peninggalan Raden Qosim atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Sunan Drajat. Tanah ini diberikan oleh Sultan Demak yaitu Raden Patah kepada Sunan Drajad sebagai tanah perdikan untuk menyiarkan agama Islam di Jawa bagian timur. Dalam dinamikanya tanah perdikan sempat mengalami beberapa kali pergantian status di era orde lama dengan program pembaruan agraria yang kemudian disahkan dalam undang-undang pembaruan agraria tahun 1960. penelitian ini menggunakan metodologi sejarah serta berfokus mengenai dinamika tanah perdikan desa drajat kecamatan paciran kabupaten lamongan. Tulisan ini berisi pergantian status dan kepemilikan tanah perdikan drajat pada era kesultanan, kolonial serta kontemporer.
State University of Malang (UM)
Title: Dinamika tanah perdikan Desa Drajat Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun 1475-1995
Description:
Drajat village is a village that was originally status as a fief land, which is an area that is not taxed by the traditional village government which is a legacy of Raden Qosim or better known to the public as Sunan Drajat.
This land was given by the Sultan of Demak, namely Raden Patah to Sunan Drajad as a fief land to broadcast Islam in eastern Java.
In its dynamics, the fief land had undergone several status changes in the old order era with the agrarian reform program which was later ratified in the 1960 agrarian reform law.
This study uses a historical methodology and focuses on the dynamics of the fief land in the village of Drajat, Paciran sub-district, Lamongan district.
This paper contains the change in status and ownership of land perdikan drajat in the sultanate, colonial and contemporary eras.
Desa Drajat adalah sebuah desa yang semula berstatus sebagai tanah perdikan yaitu kawasan yang tidak di pungut pajak oleh pemerintahan kerajaan tradisional desa yang merupakan peninggalan Raden Qosim atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Sunan Drajat.
Tanah ini diberikan oleh Sultan Demak yaitu Raden Patah kepada Sunan Drajad sebagai tanah perdikan untuk menyiarkan agama Islam di Jawa bagian timur.
Dalam dinamikanya tanah perdikan sempat mengalami beberapa kali pergantian status di era orde lama dengan program pembaruan agraria yang kemudian disahkan dalam undang-undang pembaruan agraria tahun 1960.
penelitian ini menggunakan metodologi sejarah serta berfokus mengenai dinamika tanah perdikan desa drajat kecamatan paciran kabupaten lamongan.
Tulisan ini berisi pergantian status dan kepemilikan tanah perdikan drajat pada era kesultanan, kolonial serta kontemporer.
Related Results
Desa Perdikan Majan, Winong, Tawangsari: Studi Pemerintahan dan Kebudayaan Tahun 1900-1979
Desa Perdikan Majan, Winong, Tawangsari: Studi Pemerintahan dan Kebudayaan Tahun 1900-1979
Desa Majan, Winong dan Tawangsari menjadi desa perdikan pada abad 18 Masehi. Hak istimewa desa perdikan memberikan kuasa penuh bagi pemimpin desa perdikan untuk mengatur jalanya pe...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Preferensi Santri Putra pada Bmt Sunan Drajat Paciran di Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan
Preferensi Santri Putra pada Bmt Sunan Drajat Paciran di Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan
BMT Sunan Drajat Paciran is one of the BMT that was established on 07 November 2018. BMT Sunan Drajat is a Sharia based microfinance institution where the main target is the Pacira...
Preferensi Santri Putra pada Bmt Sunan Drajat Paciran di Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan
Preferensi Santri Putra pada Bmt Sunan Drajat Paciran di Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan
BMT Sunan Drajat Paciran is one of the BMT that was established on 07 November 2018. BMT Sunan Drajat is a Sharia based microfinance institution where the main target is the Pacira...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
POTENSI INDIKATIF CADANGAN AIR TANAH DI KABUPATEN BANGLI
POTENSI INDIKATIF CADANGAN AIR TANAH DI KABUPATEN BANGLI
Wilayah pada Kabupaten Bangli merupakan kawasan kabupaten yang tanpa memiliki kawasan pantai serta sebagian besar wilayahnya berada pada daratan tinggi dan hanya sebagian kecil wil...
Pengaruh Kualitas Produk dan Direct Marketing terhadap Keputusan Pembelian Air Minum Ziva Ro di Desa Banjarwati Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan
Pengaruh Kualitas Produk dan Direct Marketing terhadap Keputusan Pembelian Air Minum Ziva Ro di Desa Banjarwati Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan
The community in Paciran sub-district is 102,548 people. Paciran sub-district also includes industrial districts, both home industries and large industries. The need for clean wate...
Model Spasial Penentuan Lokasi untuk Objek Bank Tanah di Kabupaten Sleman
Model Spasial Penentuan Lokasi untuk Objek Bank Tanah di Kabupaten Sleman
Abstract: The conception of a land bank is intended as an activity undertaken by the Government to provide land, which will be allocated for future use for various development pur...

