Javascript must be enabled to continue!
Pemberdayaan Kelompok Perempuan Marjinal dalam Pemenuhan Hak Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19
View through CrossRef
Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merubah dan mempengaruhi berbagai macam aspek kehidupan masyarakat di berbagai negara tak terkecuali di Indonesia. Di antara berbagai aspek yang terkena dampak, aspek ekonomi dan sosial dinilai menjadi aspek yang sangat terpengaruh dan layak untuk diamati. Hasil penelitian yang menjadi dasar penulisan policy brief ini memfokuskan kepada perempuan kelompok marjinal dikategorikan sebagai perempuan yang bekerja di sektor informal yaitu sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga atau kepala keluarga. Dalam konteks pandemi PRT menjadi kelompok yang rentan dan termarjinalkan sehingga perlu dilindungi karena diamanatkan dalam Konvensi ILO No. 189 Tahun 2011 meskipun Indonesia belum meratifikasinya. Sama halnya perempuan kepala keluarga berasal dari masyarakat menengah ke bawah dan berpendapatan di bawah Rp 1 juta per bulan mereka umumnya bekerja di sektor informal seperti buruh tani pedagang kecil dan pekerja rumah tangga. Upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam pemenuhan hak ekonomi bagi kelompok perempuan di masa pandemi Covid-19 dilakukan secara bertahap yaitu: penyelamatan tahun untuk tahun 2020 dan 2021 secara bertahap, untuk tahun 2022 melakukan pemulihan ekonomi 2022, dan pernormalan dilakukan Tahun 2023. Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) mengupayakan bantuan sesuai kebutuhan di lokasi masing-masing atas permintaan masyarakat kelompok perempuan berdasarkan hasil Musrembang ditingkat Desa ditindaklanjuti di Kabupaten/Kota dan Provinsi. Masih ditemui kendala dalam memberikan bantuan terutama Perempuan Pekerja Rumah Tangga yang belum banyak mendapatkan bantuan, tentunya harus didukung akurasi data terkini sehingga bantuan tersebut sampai kepada yang membutuhkan dan tidak ada skala prioritas bagi kelompok perempuan tertentu. Kendala lainnya yang dihadapi perempuan yaitu masih terdapat stigma bahwa perempuan tidak perlu mendapatkan pendidikan tinggi, kesempatan yang sama dengan laki-laki hingga fungsi perempuan adalah sebagai pelengkap dari kepala keluarga saja.
Title: Pemberdayaan Kelompok Perempuan Marjinal dalam Pemenuhan Hak Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19
Description:
Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merubah dan mempengaruhi berbagai macam aspek kehidupan masyarakat di berbagai negara tak terkecuali di Indonesia.
Di antara berbagai aspek yang terkena dampak, aspek ekonomi dan sosial dinilai menjadi aspek yang sangat terpengaruh dan layak untuk diamati.
Hasil penelitian yang menjadi dasar penulisan policy brief ini memfokuskan kepada perempuan kelompok marjinal dikategorikan sebagai perempuan yang bekerja di sektor informal yaitu sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga atau kepala keluarga.
Dalam konteks pandemi PRT menjadi kelompok yang rentan dan termarjinalkan sehingga perlu dilindungi karena diamanatkan dalam Konvensi ILO No.
189 Tahun 2011 meskipun Indonesia belum meratifikasinya.
Sama halnya perempuan kepala keluarga berasal dari masyarakat menengah ke bawah dan berpendapatan di bawah Rp 1 juta per bulan mereka umumnya bekerja di sektor informal seperti buruh tani pedagang kecil dan pekerja rumah tangga.
Upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam pemenuhan hak ekonomi bagi kelompok perempuan di masa pandemi Covid-19 dilakukan secara bertahap yaitu: penyelamatan tahun untuk tahun 2020 dan 2021 secara bertahap, untuk tahun 2022 melakukan pemulihan ekonomi 2022, dan pernormalan dilakukan Tahun 2023.
Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) mengupayakan bantuan sesuai kebutuhan di lokasi masing-masing atas permintaan masyarakat kelompok perempuan berdasarkan hasil Musrembang ditingkat Desa ditindaklanjuti di Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Masih ditemui kendala dalam memberikan bantuan terutama Perempuan Pekerja Rumah Tangga yang belum banyak mendapatkan bantuan, tentunya harus didukung akurasi data terkini sehingga bantuan tersebut sampai kepada yang membutuhkan dan tidak ada skala prioritas bagi kelompok perempuan tertentu.
Kendala lainnya yang dihadapi perempuan yaitu masih terdapat stigma bahwa perempuan tidak perlu mendapatkan pendidikan tinggi, kesempatan yang sama dengan laki-laki hingga fungsi perempuan adalah sebagai pelengkap dari kepala keluarga saja.
Related Results
Pengaruh Pandemi COVID-19 Terhadap Nilai Biologi Mahasiswa Semester Satu Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah
Pengaruh Pandemi COVID-19 Terhadap Nilai Biologi Mahasiswa Semester Satu Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah
Pandemi COVID-19 juga membawa dampak yang cukup besar pada bidang pendidikan. Kebijakan mengharuskan semua kegiatan yang dilakukan di luar rumah, termasuk kegiatan belajar-mengajar...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
ABSTRACT
The Covid-19 pandemic has changed economic conditions in various countries, including Indonesia. One of the sectors affected is the capital market sector which can also de...
MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA KEWAJIBAN ORANG TUA DAN HAK ANAK DALAM PRAKTIK HUKUM ISLAM
MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA KEWAJIBAN ORANG TUA DAN HAK ANAK DALAM PRAKTIK HUKUM ISLAM
Penelitian ini dilatarbelakangi permasalahan kurangnya pemahaman tentang pentingnya pendidikan agama dalam keluarga, yang menyebabkan ketidakseimbangan antara pemenuhan kewajiban o...
Fikih Perempuan Progresif
Fikih Perempuan Progresif
Sampai saat ini posisi perempuan dalam panggung sejarah masih minor dan dipandang negatif oleh struktur agama, budaya, praktek, dan peradaban. Banyak kalangan yang menyebutka...
PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017 UNTUK MELINDUNGI HAK PEREMPUAN DI PENGADILAN AGAMA KUDUS
PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017 UNTUK MELINDUNGI HAK PEREMPUAN DI PENGADILAN AGAMA KUDUS
Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan pemenuhan hak-hak perempuan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kudus berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2017. Serta untuk mengeta...
HAK AKSES BAGI DISABILITAS SEBAGAI PENGGUNA KARYA CIPTA
HAK AKSES BAGI DISABILITAS SEBAGAI PENGGUNA KARYA CIPTA
Kurangnya akses hasil karya cipta dalam pemenuhan hak atas pendidikan menempatkan disabilitas semakin termarginalkan. Ini terjadi, tidak hanya disebabkan belum konsisten dan maksim...
ANALISIS PERAN PEREMPUAN DALAM MENINGKATKAN KETAHANAN EKONOMI DI MASA PANDEMI COVID-19
ANALISIS PERAN PEREMPUAN DALAM MENINGKATKAN KETAHANAN EKONOMI DI MASA PANDEMI COVID-19
ABSTRAK
Kondisi perekonomian Indonesia sedang mengalami goncangan hebat akibat mewabahnya COVID-19 yang belum bisa dikendalikan. Dampak dari pandemi ini sangat mempen...

