Javascript must be enabled to continue!
PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK PATEN UNTUK APLIKASI_155100017_DESI RATNASARI
View through CrossRef
Karya intelektual yang bersifat kreasi estetika seperti hak cipta dan desain industri lrelatif mudah memperoleh hak paten. Termasuk penemuan metode program komputer, presentasi mengenai informasi yang ditemukan lebih mudah memperoleh ijin paten. Meskipun demikian, ada pula karya intelektual yang ternyata tidak dapat dipatenkan. Berikut karya intelektual yang tidak dapat dipatenkan:Apabila pihak lain yang memperoleh pengalihan hak dari inventor akan memiliki hak paten Selama 20 tahun dari hari pertama tanggal penerimaan. Sisanya, setelah 20 tahun hak ekslusif tersebut akan menjadi public domain. Public domain diperuntukan untuk masyarakat umum, tentu saja tetap melakukan proses ijin pada pemegang hak paten.Hak paten dalam HaKI berprinsip territorial. Prinsip territorial dalam hal ini hak paten hanya berlaku di negara inventor mengajukan permohonan paten dan diberi. Pengajuan dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan ke Direktoral Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Apabila inventor memperoleh hak paten di Indonesia, misalnya, maka hak paten yang diperoleh tidak berlaku atau tidak memiliki hak paten di negara lain.Kewajiban inventor yang memperoleh hak paten HaKI berhak membayar biaya tahunan. Biaya tersebut bagian dari biaya pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Hak paten akan hilang secara hukum apabila tidak dibayar selama tiga tahun berturut-turut. Besar biaya pemeliharaan hak paten di tetapkan oleh PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian hukum dan HAM.
Title: PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK PATEN UNTUK APLIKASI_155100017_DESI RATNASARI
Description:
Karya intelektual yang bersifat kreasi estetika seperti hak cipta dan desain industri lrelatif mudah memperoleh hak paten.
Termasuk penemuan metode program komputer, presentasi mengenai informasi yang ditemukan lebih mudah memperoleh ijin paten.
Meskipun demikian, ada pula karya intelektual yang ternyata tidak dapat dipatenkan.
Berikut karya intelektual yang tidak dapat dipatenkan:Apabila pihak lain yang memperoleh pengalihan hak dari inventor akan memiliki hak paten Selama 20 tahun dari hari pertama tanggal penerimaan.
Sisanya, setelah 20 tahun hak ekslusif tersebut akan menjadi public domain.
Public domain diperuntukan untuk masyarakat umum, tentu saja tetap melakukan proses ijin pada pemegang hak paten.
Hak paten dalam HaKI berprinsip territorial.
Prinsip territorial dalam hal ini hak paten hanya berlaku di negara inventor mengajukan permohonan paten dan diberi.
Pengajuan dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan ke Direktoral Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI).
Apabila inventor memperoleh hak paten di Indonesia, misalnya, maka hak paten yang diperoleh tidak berlaku atau tidak memiliki hak paten di negara lain.
Kewajiban inventor yang memperoleh hak paten HaKI berhak membayar biaya tahunan.
Biaya tersebut bagian dari biaya pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan.
Hak paten akan hilang secara hukum apabila tidak dibayar selama tiga tahun berturut-turut.
Besar biaya pemeliharaan hak paten di tetapkan oleh PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian hukum dan HAM.
Related Results
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertent...
Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya
Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya
This article discusses the cancellation or revocation of patents registered in Indonesia and their causes. Revocation or cancellation of a patent is a form of law enforcement of pa...
JENIS JENIS PATEN DAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN
JENIS JENIS PATEN DAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN
Paten merupakan hak khusus yang diberikan Negara kepada Penemu atas hasi penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau m...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
SULISTYAWATI 155100094
SULISTYAWATI 155100094
A.STUDI KASUS ( SK )Pertanyaan Type C : Paparkan dan jelaskan produk knowledge/ produk tim anda (KP)Jawaban : 1.Hak paten EVO Memiliki hak paten dari “EVO” dan memiliki hak orisin...
Sulistyawati 155100094
Sulistyawati 155100094
A.STUDI KASUS ( SK )Pertanyaan Type C : Paparkan dan jelaskan produk knowledge/ produk tim anda (KP)Jawaban : 1.Hak paten EVO Memiliki hak paten dari “EVO” dan memiliki hak orisin...
Section Class Riki Andus Manulang | PELANGGARAN DAN SANKSI HUKUM HAK PATEN DALAM SUATU PRODUK
Section Class Riki Andus Manulang | PELANGGARAN DAN SANKSI HUKUM HAK PATEN DALAM SUATU PRODUK
Dunia perindustrian terus menghasilkan produk-produk yang selalu disertai inovasi-inovasi terbaru. Setiap inovasi tersebut akan selalu dilindungi oleh hak paten setelah penemu mend...

