Javascript must be enabled to continue!
KAJIAN SENTRA BLANGKON KOTA SURAKARTA
View through CrossRef
Perkembangan industri blangkon di Kota Surakarta masih berjalan lambat dibanding subsektor lain seperti industri batik dan industri makanan. Karena itu Pemerintah Daerah Surakarta perlu mempercepat dan meningkatkan pemerataan pertumbuhan industri di daerahnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 tentang Perindustrian, Pasal 14 menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri melalui perwilayahan industri, dimana satunya adalah sentra industri kecil dan industri menengah (Sentra IKM). Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Pasal 1, yang menyatakan Sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) unit usaha (untuk di Pulau Jawa) yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019, Pengembangan Sentra IKM dilakukan melalui pemetaan lokasi, pembentukan kelembagaan, pengadaan dan pembangunan infrastruktur. Penguatan kelembagaan sentra dapat diperkuat melalui pengembangan kemampuan SDM (bimbingan teknis), pengembangan teknologi, perluasan informasi, pengembangan pasar sentra dan fasilitasi kelembagaan sentra. Pengembangan sentra sejalan dengan program pemerintah berupa pengembangan OVOP (one village one product).
Politeknik Pratama Purwokerto
Title: KAJIAN SENTRA BLANGKON KOTA SURAKARTA
Description:
Perkembangan industri blangkon di Kota Surakarta masih berjalan lambat dibanding subsektor lain seperti industri batik dan industri makanan.
Karena itu Pemerintah Daerah Surakarta perlu mempercepat dan meningkatkan pemerataan pertumbuhan industri di daerahnya.
Berdasarkan Undang-Undang No.
3 tentang Perindustrian, Pasal 14 menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri melalui perwilayahan industri, dimana satunya adalah sentra industri kecil dan industri menengah (Sentra IKM).
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Pasal 1, yang menyatakan Sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) unit usaha (untuk di Pulau Jawa) yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019, Pengembangan Sentra IKM dilakukan melalui pemetaan lokasi, pembentukan kelembagaan, pengadaan dan pembangunan infrastruktur.
Penguatan kelembagaan sentra dapat diperkuat melalui pengembangan kemampuan SDM (bimbingan teknis), pengembangan teknologi, perluasan informasi, pengembangan pasar sentra dan fasilitasi kelembagaan sentra.
Pengembangan sentra sejalan dengan program pemerintah berupa pengembangan OVOP (one village one product).
Related Results
PROSES MENEMUKAN KEBERMAKNAAN HIDUP PADA DANAR AND THE BLANGKON
PROSES MENEMUKAN KEBERMAKNAAN HIDUP PADA DANAR AND THE BLANGKON
Proses menuju kebermaknaan hidup dimulai dari keadaan tanpa arti menjadi memiliki makna. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan bagaimana proses pencarian makna hidu...
Kesesuaian Komponen Fisik Taman Kota dalam Mendukung Penerapan Konsep Kota Berkelanjutan di Kota Surakarta: Studi Kasus Stadion Manahan dan Stadion Sriwedari
Kesesuaian Komponen Fisik Taman Kota dalam Mendukung Penerapan Konsep Kota Berkelanjutan di Kota Surakarta: Studi Kasus Stadion Manahan dan Stadion Sriwedari
<p><em>Kota Surakarta </em><em>memiliki visi </em><em>menjaga keseimbangan kebutuhan lahan dan daya tampung lingkungan dengan pertumbuhan pendud...
Tingkat Kesiapan Kota Surakarta sebagai Kota Nyaman Bersepeda
Tingkat Kesiapan Kota Surakarta sebagai Kota Nyaman Bersepeda
<p>Kota Surakarta merupakan kota menengah yang terus berkembang dengan total kendaraan bermotor sebanyak 85% dari total jumlah penduduk. Pemerintah Kota Surakarta saat ini me...
IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN SENTRA UNTUK MENGOPTIMALKAN KECERDASAN MAJEMUK
IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN SENTRA UNTUK MENGOPTIMALKAN KECERDASAN MAJEMUK
Abstrak
Artikel ini membahas mengenai sudut pandang model pembelajaran sentra dalam pendidikan anak usia dini. Model pembelajaran yang tepat adalah penentu bagi keberhasilan sebua...
Penerapan Model Pembelajaran Sentra dan Implikasinya pada Pengembangan Kecerdasan Majemuk Anak Usia Dini
Penerapan Model Pembelajaran Sentra dan Implikasinya pada Pengembangan Kecerdasan Majemuk Anak Usia Dini
Education is important for an individual. Education for early childhood is determined through the application of learning models, one of which is the central learning model. This m...
PERAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DALAM PROSES DERADIKALISASI DAN MODERASI DI KOTA SURAKARTA
PERAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DALAM PROSES DERADIKALISASI DAN MODERASI DI KOTA SURAKARTA
Masyarakat Kota Surakarta sangat majemuk dan multikultur, sering terjadi Radikalisme di Kota Surakarta yang menimbulkan ketegangan dan konflik antar kelompok. Tujuan penelitian ini...
Pemetaan Kawasan Sentra Produksi bagi UMKM di Kota Ternate
Pemetaan Kawasan Sentra Produksi bagi UMKM di Kota Ternate
Suatu wilayah/kawasan yang sukses dalam industrinya adalah yang mampu menciptakan dan mengembangkan faktor creation yang dibutuhkan sesui dengan potensinya, dan wilayah itu akan me...
IMPLEMENTASI KEGIATAN BELAJAR OUTDOOR MELALUI SENTRA BAHAN ALAM DALAM MENGEMBANGKAN KECERDASAN NATURALIS ANAK
IMPLEMENTASI KEGIATAN BELAJAR OUTDOOR MELALUI SENTRA BAHAN ALAM DALAM MENGEMBANGKAN KECERDASAN NATURALIS ANAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kegiatan belajar outdoor melalui sentra bahan alam dalam mengembangkan kecerdasan naturalis anak yang meliputi kema...

