Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING OLEH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN UTARA

View through CrossRef
Pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara supaya penggunaan TKA dilakukan secara legal, transparan, dan tidak merugikan tenaga kerja lokal. Masalahnya tidak semua perusahaan yang mempekerjakan TKA memiliki izin tertulis dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui oleh pihak berwenang dan terjadinya diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal. Metode penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian adalah Pengawasan penggunaan TKA oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara merupakan unsur penting dalam manajemen ketenagakerjaan di daerah yang dilakukan secara rutin dan berlandaskan peraturan pemerintah, khususnya PP No. 34 Tahun 2021. Pengawasan dilakukan bertujuan TKA yang bekerja di Kalimantan Utara memiliki dokumen lengkap seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah dan tidak bekerja secara ilegal. Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib melaporkan secara berkala dan melakukan validasi dokumen serta pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).  Pelanggaran TKA yang bekerja tanpa izin atau masa izinnya habis dilakukan tindakan sesuai aturan, termasuk menghentikan aktivitas TKA di perusahaan. Pengawasan penggunaan TKA berfokus pada kepatuhan dokumen, pelaporan perusahaan, penegakan hukum, serta rencana pembentukan lembaga pengawas khusus untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di masa depan. Penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan TKA dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melibatkan pemeriksaan, penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti keimigrasian. Perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa izin resmi, menempatkan TKA pada jabatan yang dilarang, atau tidak memenuhi persyaratan kompetensi dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Sanksi bagi perusahaan pelanggar berupa denda, pencabutan izin usaha, hingga ancaman pidana 1-5 tahun dan denda antara Rp. 100 juta hingga Rp.400 juta. Selain itu, TKA ilegal dapat dikenai deportasi dan perusahaan yang melanggar dapat masuk dalam blacklist.
Universitas Borneo Tarakan
Title: PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING OLEH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Description:
Pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara supaya penggunaan TKA dilakukan secara legal, transparan, dan tidak merugikan tenaga kerja lokal.
Masalahnya tidak semua perusahaan yang mempekerjakan TKA memiliki izin tertulis dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui oleh pihak berwenang dan terjadinya diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal.
Metode penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), dan Pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian adalah Pengawasan penggunaan TKA oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara merupakan unsur penting dalam manajemen ketenagakerjaan di daerah yang dilakukan secara rutin dan berlandaskan peraturan pemerintah, khususnya PP No.
34 Tahun 2021.
Pengawasan dilakukan bertujuan TKA yang bekerja di Kalimantan Utara memiliki dokumen lengkap seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah dan tidak bekerja secara ilegal.
Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib melaporkan secara berkala dan melakukan validasi dokumen serta pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).
 Pelanggaran TKA yang bekerja tanpa izin atau masa izinnya habis dilakukan tindakan sesuai aturan, termasuk menghentikan aktivitas TKA di perusahaan.
Pengawasan penggunaan TKA berfokus pada kepatuhan dokumen, pelaporan perusahaan, penegakan hukum, serta rencana pembentukan lembaga pengawas khusus untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di masa depan.
Penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan TKA dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melibatkan pemeriksaan, penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti keimigrasian.
Perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa izin resmi, menempatkan TKA pada jabatan yang dilarang, atau tidak memenuhi persyaratan kompetensi dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Sanksi bagi perusahaan pelanggar berupa denda, pencabutan izin usaha, hingga ancaman pidana 1-5 tahun dan denda antara Rp.
100 juta hingga Rp.
400 juta.
Selain itu, TKA ilegal dapat dikenai deportasi dan perusahaan yang melanggar dapat masuk dalam blacklist.

Related Results

Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Kota Pekanbaru
Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Kota Pekanbaru
Warga negara asing yang berada di tanah Indonesia dengan visa kerja disebut sebagai Tenaga Kerja Asing. Oleh karena itu, penggunaan tenaga kerja asing harus diawasi secara ketat un...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai Terhadap Masuknya Tenaga Kerja Asing di Wilayah Kota Tanjungbalai
Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai Terhadap Masuknya Tenaga Kerja Asing di Wilayah Kota Tanjungbalai
Setiap orang yang tidak lahir di Indonesia yang bukan warga negara Indonesia dianggap sebagai tenaga kerja asing menurut definisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang  Ketenag...
Kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Dalam Pengawasan Hutan Mangrove Sicanang di Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan
Kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Dalam Pengawasan Hutan Mangrove Sicanang di Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara memiliki fungsi dalam pelaksanaan pembinaan, koordinasi, sosialisasi, evaluasi, pengawasan dan pengendalian atas perhutanan sosial dan kemit...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
REPOSISI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN BAGI PENEGAKAN UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
REPOSISI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN BAGI PENEGAKAN UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAKPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan memaparkan serta m...

Back to Top