Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Bisnis dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua

View through CrossRef
Tulisan ini menarik karena menggambarkan secara jelas benang merah  Bisnis dan Pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.  Permasalahan Bisnis dan Pelanggaran HAM di Papua dibahas oleh Penulis dimulai sejak kekuasaan awal Soeharto yang menjadikan pembangunan sebagai fokus utama pemerintahannya.  Dua undang-undang yang menjadi pembuka pintu bagi masuknya investasi di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.Untuk  mendukung  kebijakan  pembangunan  tersebut,  Pemerintah Orde Baru juga menyediakan berbagai regulasi yang memudahkan beroperasinya para pemodal di Indonesia, khususnya pemodal bagi industri ekstraktif, karena bumi Indonesia dikaruniai kekayaan alam yang luar biasa. Selain perangkat regulasi dan perundang-undangan, Soeharto juga memberikan perlindungan melalui peran serta aparat keamanan dalam pembangunan dan birokrat sipil.Bicara   bisnis   dan   HAM   di   Papua   tidaklah   mungkin   tanpa menyinggung Freeport. Penulis menggambarkan dalam tulisannya awal masuknya Freeport ke Papua dan bagaimana bisnis jasa keamanan menjadi permasalahan di Papua. Penulis menekankan, bahwa yang paling menarik perhatian tentu saja bisnis keamanan di wilayah pertambangan Freeport, mengingat bisnis ini adalah investasi pertama yang dilakukan pihak asing di Papua, melibatkan banyak  aparat  untuk menjaganya,  menyangkut  emas dan tembaga Papua yang sangat melimpah, tetapi ironisnya masyarakat Papua yang tinggal di sekitarnya hidup miskin.Lebih lanjut Penulis membahas Otsus. Untuk mencegah kembali meningkatnya suara masyarakat Papua untuk melepaskan diri dari Indonesia, maka pada tahun 2001 Pemerintahan Megawati memberikan “hadiah khusus” berupa UU Otonomi Khusus (Otsus) kepada rakyat Papua. Dengan adanya otsus itu maka rakyat Papua diberikan kekuasaan untuk mengurus  dirinya  sendiri  sesuai  dengan  kekhasan  Papua. Ternyata UU Otsus tidak diimplementasikan dengan baik di Papua. Bahkan sejak pemberlakuannya selama 14 tahun masih belum ada Peraturan Daerah Provinsi  (Perdasi)  maupun  Peraturan  Daerah  Khusus  (Perdasus)  yang dibuat untuk pengelolaan potensi kekayaan alam di Papua. Akibatnya hasil kekayaan alam berupa kayu, tambang, hutan, perikanan belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat Papua
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Title: Bisnis dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua
Description:
Tulisan ini menarik karena menggambarkan secara jelas benang merah  Bisnis dan Pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.
  Permasalahan Bisnis dan Pelanggaran HAM di Papua dibahas oleh Penulis dimulai sejak kekuasaan awal Soeharto yang menjadikan pembangunan sebagai fokus utama pemerintahannya.
  Dua undang-undang yang menjadi pembuka pintu bagi masuknya investasi di Indonesia adalah UU No.
1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No.
6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Untuk  mendukung  kebijakan  pembangunan  tersebut,  Pemerintah Orde Baru juga menyediakan berbagai regulasi yang memudahkan beroperasinya para pemodal di Indonesia, khususnya pemodal bagi industri ekstraktif, karena bumi Indonesia dikaruniai kekayaan alam yang luar biasa.
Selain perangkat regulasi dan perundang-undangan, Soeharto juga memberikan perlindungan melalui peran serta aparat keamanan dalam pembangunan dan birokrat sipil.
Bicara   bisnis   dan   HAM   di   Papua   tidaklah   mungkin   tanpa menyinggung Freeport.
Penulis menggambarkan dalam tulisannya awal masuknya Freeport ke Papua dan bagaimana bisnis jasa keamanan menjadi permasalahan di Papua.
Penulis menekankan, bahwa yang paling menarik perhatian tentu saja bisnis keamanan di wilayah pertambangan Freeport, mengingat bisnis ini adalah investasi pertama yang dilakukan pihak asing di Papua, melibatkan banyak  aparat  untuk menjaganya,  menyangkut  emas dan tembaga Papua yang sangat melimpah, tetapi ironisnya masyarakat Papua yang tinggal di sekitarnya hidup miskin.
Lebih lanjut Penulis membahas Otsus.
Untuk mencegah kembali meningkatnya suara masyarakat Papua untuk melepaskan diri dari Indonesia, maka pada tahun 2001 Pemerintahan Megawati memberikan “hadiah khusus” berupa UU Otonomi Khusus (Otsus) kepada rakyat Papua.
Dengan adanya otsus itu maka rakyat Papua diberikan kekuasaan untuk mengurus  dirinya  sendiri  sesuai  dengan  kekhasan  Papua.
Ternyata UU Otsus tidak diimplementasikan dengan baik di Papua.
Bahkan sejak pemberlakuannya selama 14 tahun masih belum ada Peraturan Daerah Provinsi  (Perdasi)  maupun  Peraturan  Daerah  Khusus  (Perdasus)  yang dibuat untuk pengelolaan potensi kekayaan alam di Papua.
Akibatnya hasil kekayaan alam berupa kayu, tambang, hutan, perikanan belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat Papua.

Related Results

Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana negara hukum  dan bagaimana kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Hak Asasi Manusia  adalah hak dasar yang lahir dari manu...
ETIKA POLITIK DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
ETIKA POLITIK DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui etika politik dalam hak asasi manusia,dimana etika memberikan penilaian baik dan buruk yang ditentukan oleh moral sehingga moral adalah penen...
ARTIKEL ETIKA POLITIK DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
ARTIKEL ETIKA POLITIK DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
Abstrak Tujuan penelitian ini untuk mengetahui etika politik dalam hak asasi manusia,dimana etika memberikan penilaian baik dan buruk yang ditentukan oleh moral sehingga moral...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
UAS ILMU POLITIK DAN PENDIDIKAN IPS ANANDA FIRDA AFIFAH
UAS ILMU POLITIK DAN PENDIDIKAN IPS ANANDA FIRDA AFIFAH
1.menurut saya kekuasaan adalah wewenang yang paling utama dalam yang harus dikuasaioleh manusia yang dimiliki oleh semua orang karena kekuasaan dapat mengubah kebijakankebijakan y...
Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta
Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemenuhan hak-asasi manusia narapidana, hambatan dalam pemenuhan hak asasi manusia narapidana, dan upaya untuk mengatasi hambatan da...

Back to Top