Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Ratio legis Dan Ratio Decidendi Dispensasi Kawin (Studi Putusan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pamekasan)

View through CrossRef
Ratio legis tentang pemberian despensasi kawin dalam undang-undang perkawinan merupakan suatu pengecualian hukum untuk keadaan yang mendesak atau darurat sehingga anak yang masih belum mencapai batas minimal kawin dapat melangsungkan perkawinan dengan cara pengajuan permohonan dispensasi kawin. hal ini merupakan upaya negara memberikan suatu kepastian hukum dalam perkawinan anak dibawah umur, dan ratio decidendi putusan hakim Pengadilan Agama Pamekasan tentang dispensasi kawin dengan kepastian hukum anak dibawah umur yang hendak melangsungkan perkawinan. Ratio decidendi dalam penetapan dispensasi kawin tersebut sejalan dengan tujuan perkawinan. Sehingga kemanfaatan menjaga anak agar tidak terjerumus terhadap larangan agama serta tidak terjerumus terhadap pelanggaran ketentuan undang-undang yang berlaku, hal ini merupakan parameter hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin anak dibawah umur yang masih belum mencapai batas minimal kawin yaitu 19 tahun. serta juga merupakan upaya hakim memberikan kepentingan terbaik bagi si anak berupa hak asasi yang melekat pada anak  
Title: Ratio legis Dan Ratio Decidendi Dispensasi Kawin (Studi Putusan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pamekasan)
Description:
Ratio legis tentang pemberian despensasi kawin dalam undang-undang perkawinan merupakan suatu pengecualian hukum untuk keadaan yang mendesak atau darurat sehingga anak yang masih belum mencapai batas minimal kawin dapat melangsungkan perkawinan dengan cara pengajuan permohonan dispensasi kawin.
hal ini merupakan upaya negara memberikan suatu kepastian hukum dalam perkawinan anak dibawah umur, dan ratio decidendi putusan hakim Pengadilan Agama Pamekasan tentang dispensasi kawin dengan kepastian hukum anak dibawah umur yang hendak melangsungkan perkawinan.
Ratio decidendi dalam penetapan dispensasi kawin tersebut sejalan dengan tujuan perkawinan.
Sehingga kemanfaatan menjaga anak agar tidak terjerumus terhadap larangan agama serta tidak terjerumus terhadap pelanggaran ketentuan undang-undang yang berlaku, hal ini merupakan parameter hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin anak dibawah umur yang masih belum mencapai batas minimal kawin yaitu 19 tahun.
serta juga merupakan upaya hakim memberikan kepentingan terbaik bagi si anak berupa hak asasi yang melekat pada anak  .

Related Results

Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2024 menjadi latar belakang penelitian ini. Beberapa submasalah dalam pokok masalah ters...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
 Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
Kajian Yuridis dan Syariah terhadap Fenomena Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Martapura
Kajian Yuridis dan Syariah terhadap Fenomena Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Martapura
Fenomena dispensasi kawin di Pengadilan Agama Martapura menjadi perbincangan hangat, mengingat semakin tingginya angka permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh pihak yang ing...
Dampak Perma No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin terhadap Angka Perkawinan Anak di Kabupaten Sukabumi
Dampak Perma No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin terhadap Angka Perkawinan Anak di Kabupaten Sukabumi
Abstract. Changes to the Marriage Law regarding the age limit for marriage, made the Supreme Court (MA) issue PERMA No. 5 of 2019 concerning Guidelines for Adjudicating Marriage Di...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Marriage Dispensation: An Analysis from the Perspective of Islamic Marriage Law and the Sustainable Development Goals
Marriage Dispensation: An Analysis from the Perspective of Islamic Marriage Law and the Sustainable Development Goals
This article examines the implementation of marriage dispensation law in Religious Courts from the perspective of marriage law and the Sustainable Development Goals (SDGs), which o...
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Salah satu yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa sehingga pelaksanaan...
KEDUDUKAN DISPENSASI KAWIN DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENINGKATAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR
KEDUDUKAN DISPENSASI KAWIN DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENINGKATAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan dispensasi kawin dalam sistem hukum di Indonesia dan dampaknya terhadap peningkatan perkawinan di bawah umur. Dispensasi kawin ada...

Back to Top