Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perkembangan Kebijakan Cryptocurrency di Indonesia (Perspektif Hukum Perdata)

View through CrossRef
Perkembangan teknologi dan inovasi keuangan, termasuk aset digital seperti cryptocurrency, menuntut regulasi yang adaptif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak. Di Indonesia, cryptocurrency diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan oleh BAPPEBTI, namun pengaturan aspek hukum perdata—seperti status kepemilikan, keabsahan perjanjian, dan perlindungan pengguna—masih belum jelas. Ketiadaan regulasi eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menimbulkan kekosongan norma dan potensi sengketa. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan kebijakan cryptocurrency di Indonesia dari perspektif hukum perdata, termasuk tantangan dan prospek pengaturannya di masa depan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Data dikumpulkan dari analisis berbagai literatur, termasuk artikel jurnal dan peraturan perundang-undangan terkait cryptocurrency dan hukum perdata di Indonesia. Analisis dilakukan secara deduktif untuk mengidentifikasi tema, regulasi, dan isu hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun cryptocurrency diakui sebagai komoditas, penggunaannya sebagai alat pembayaran tidak sah berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016. Dari perspektif hukum perdata, aset kripto dapat diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud (Pasal 499, 503, dan 509 KUHPer) dan berpotensi menjadi objek jaminan atau harta bersama dalam perkawinan. Namun, regulasi saat ini masih terbatas pada aspek administratif dan belum mengakomodasi perlindungan hukum secara komprehensif, seperti penyelesaian sengketa dan kepastian nilai aset. Diperlukan pendekatan regulasi yang lebih holistik dan integratif untuk mengakomodasi cryptocurrency dalam kerangka hukum perdata, termasuk penguatan perlindungan konsumen, kepastian transaksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Pemerintah perlu menyusun regulasi khusus yang menyesuaikan dinamika teknologi dengan prinsip kepastian hukum.
Title: Perkembangan Kebijakan Cryptocurrency di Indonesia (Perspektif Hukum Perdata)
Description:
Perkembangan teknologi dan inovasi keuangan, termasuk aset digital seperti cryptocurrency, menuntut regulasi yang adaptif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak.
Di Indonesia, cryptocurrency diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan oleh BAPPEBTI, namun pengaturan aspek hukum perdata—seperti status kepemilikan, keabsahan perjanjian, dan perlindungan pengguna—masih belum jelas.
Ketiadaan regulasi eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menimbulkan kekosongan norma dan potensi sengketa.
Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan kebijakan cryptocurrency di Indonesia dari perspektif hukum perdata, termasuk tantangan dan prospek pengaturannya di masa depan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Systematic Literature Review (SLR).
Data dikumpulkan dari analisis berbagai literatur, termasuk artikel jurnal dan peraturan perundang-undangan terkait cryptocurrency dan hukum perdata di Indonesia.
Analisis dilakukan secara deduktif untuk mengidentifikasi tema, regulasi, dan isu hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun cryptocurrency diakui sebagai komoditas, penggunaannya sebagai alat pembayaran tidak sah berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.
18/40/PBI/2016.
Dari perspektif hukum perdata, aset kripto dapat diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud (Pasal 499, 503, dan 509 KUHPer) dan berpotensi menjadi objek jaminan atau harta bersama dalam perkawinan.
Namun, regulasi saat ini masih terbatas pada aspek administratif dan belum mengakomodasi perlindungan hukum secara komprehensif, seperti penyelesaian sengketa dan kepastian nilai aset.
Diperlukan pendekatan regulasi yang lebih holistik dan integratif untuk mengakomodasi cryptocurrency dalam kerangka hukum perdata, termasuk penguatan perlindungan konsumen, kepastian transaksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Pemerintah perlu menyusun regulasi khusus yang menyesuaikan dinamika teknologi dengan prinsip kepastian hukum.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
TYPES OF CRYPTOCURRENCY WALLETS
TYPES OF CRYPTOCURRENCY WALLETS
Purpose. The aim of the article is to study types of cryptocurrency wallets, their features and advantages. Methodology of research. The following special research methods were us...
The Tendencies of Cryptocurrency Policies in Indonesia
The Tendencies of Cryptocurrency Policies in Indonesia
Cryptocurrency has set intriguing and innovative trends in investment amidst the fluctuating global economy following government policies. This research aims to investigate the tre...
Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang 52 BAHASA INDONESIA HUKUM SERAPAN DARI BAHASA ASING Bagian II
Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang 52 BAHASA INDONESIA HUKUM SERAPAN DARI BAHASA ASING Bagian II
Pemahaman bahasa Indonesia hukum merupakan hal penting untuk pengembangan dan pemaharuan ilmu hukum di Indonesia sehingga bagi seseorang yang ingin belajar ilmu hukum dapat memaham...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
Enhancing consumer protection in cryptocurrency transactions: Legal strategies and policy recommendations
Enhancing consumer protection in cryptocurrency transactions: Legal strategies and policy recommendations
Enhancing consumer protection in cryptocurrency transactions presents a critical challenge due to the decentralized and often opaque nature of the cryptocurrency market. This abstr...

Back to Top