Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perkembangan Kebijakan Cryptocurrency di Indonesia (Perspektif Hukum Perdata)

View through CrossRef
Perkembangan teknologi dan inovasi keuangan, termasuk aset digital seperti cryptocurrency, menuntut regulasi yang adaptif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak. Di Indonesia, cryptocurrency diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan oleh BAPPEBTI, namun pengaturan aspek hukum perdata—seperti status kepemilikan, keabsahan perjanjian, dan perlindungan pengguna—masih belum jelas. Ketiadaan regulasi eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menimbulkan kekosongan norma dan potensi sengketa. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan kebijakan cryptocurrency di Indonesia dari perspektif hukum perdata, termasuk tantangan dan prospek pengaturannya di masa depan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Data dikumpulkan dari analisis berbagai literatur, termasuk artikel jurnal dan peraturan perundang-undangan terkait cryptocurrency dan hukum perdata di Indonesia. Analisis dilakukan secara deduktif untuk mengidentifikasi tema, regulasi, dan isu hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun cryptocurrency diakui sebagai komoditas, penggunaannya sebagai alat pembayaran tidak sah berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016. Dari perspektif hukum perdata, aset kripto dapat diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud (Pasal 499, 503, dan 509 KUHPer) dan berpotensi menjadi objek jaminan atau harta bersama dalam perkawinan. Namun, regulasi saat ini masih terbatas pada aspek administratif dan belum mengakomodasi perlindungan hukum secara komprehensif, seperti penyelesaian sengketa dan kepastian nilai aset. Diperlukan pendekatan regulasi yang lebih holistik dan integratif untuk mengakomodasi cryptocurrency dalam kerangka hukum perdata, termasuk penguatan perlindungan konsumen, kepastian transaksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Pemerintah perlu menyusun regulasi khusus yang menyesuaikan dinamika teknologi dengan prinsip kepastian hukum.
Title: Perkembangan Kebijakan Cryptocurrency di Indonesia (Perspektif Hukum Perdata)
Description:
Perkembangan teknologi dan inovasi keuangan, termasuk aset digital seperti cryptocurrency, menuntut regulasi yang adaptif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak.
Di Indonesia, cryptocurrency diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan oleh BAPPEBTI, namun pengaturan aspek hukum perdata—seperti status kepemilikan, keabsahan perjanjian, dan perlindungan pengguna—masih belum jelas.
Ketiadaan regulasi eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menimbulkan kekosongan norma dan potensi sengketa.
Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan kebijakan cryptocurrency di Indonesia dari perspektif hukum perdata, termasuk tantangan dan prospek pengaturannya di masa depan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Systematic Literature Review (SLR).
Data dikumpulkan dari analisis berbagai literatur, termasuk artikel jurnal dan peraturan perundang-undangan terkait cryptocurrency dan hukum perdata di Indonesia.
Analisis dilakukan secara deduktif untuk mengidentifikasi tema, regulasi, dan isu hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun cryptocurrency diakui sebagai komoditas, penggunaannya sebagai alat pembayaran tidak sah berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.
18/40/PBI/2016.
Dari perspektif hukum perdata, aset kripto dapat diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud (Pasal 499, 503, dan 509 KUHPer) dan berpotensi menjadi objek jaminan atau harta bersama dalam perkawinan.
Namun, regulasi saat ini masih terbatas pada aspek administratif dan belum mengakomodasi perlindungan hukum secara komprehensif, seperti penyelesaian sengketa dan kepastian nilai aset.
Diperlukan pendekatan regulasi yang lebih holistik dan integratif untuk mengakomodasi cryptocurrency dalam kerangka hukum perdata, termasuk penguatan perlindungan konsumen, kepastian transaksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Pemerintah perlu menyusun regulasi khusus yang menyesuaikan dinamika teknologi dengan prinsip kepastian hukum.

Related Results

Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang 52 BAHASA INDONESIA HUKUM SERAPAN DARI BAHASA ASING Bagian II
Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang 52 BAHASA INDONESIA HUKUM SERAPAN DARI BAHASA ASING Bagian II
Pemahaman bahasa Indonesia hukum merupakan hal penting untuk pengembangan dan pemaharuan ilmu hukum di Indonesia sehingga bagi seseorang yang ingin belajar ilmu hukum dapat memaham...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM KONSTITUSI-KONSTITUSI INDONESIA
EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM KONSTITUSI-KONSTITUSI INDONESIA
Indonesia sebagai Negara hukum sudah termaktub di dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Hal tersebut terbukti denga...

Back to Top