Javascript must be enabled to continue!
Analisis Hukum Islam terhadap Cashback di Tokopedia
View through CrossRef
Cashback merupakan penawaran bagi costumer berupa poin digital atau uang digital yang akan diberikan kepada costumer jika telah membeli sebuah barang dari penjual dengan kesepakatan bersama. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan pendekatan fiqih. Penelitian tersrebut bertujian untuk menghindari suatu transaksi yang bertentangan dengan hukum Islam. Cashback merupakan tipuan marketing dengan tujuan menarik pelanggan, cashback termasuk dalam khiyaar ghabn. Fungsi khiyar dalam hukum islam ialah jika seseorang melakukan jual beli dapat memikirikan dampak yang ditimbulkan kedepannya supaya tidak ada penyesalan dikemudian hari. Khiyaar ghabn diperbolehkan oleh ulama Hanafiyah jika tipuannya (ghabn) mengandung bujukan (taghrir). Jadi, cashback dibolehkan karena sebuah tipuan untuk membujuk pelanggan di tokopedia. pelanggan di tokopedia. Dinyatakan dalam al-Ikhtiyarat, Boleh membuat kesepakatan potongan pembayaran cicilan yang dan ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat dan satu keterangan dari Imam as-Syafi’i. Alasan Ibnul Qoyim yang membolehkan hal tersebut, karena kesepakatan ini kebalikan dari riba. Dalam transaksi riba, waktu pelunasannya ditambah dan nilai utang dinaikkan.Ulama yang mengharamkan kesepakatan ini, meng-qiyas-kan kesepakatan ini dengan riba. Padahal sangat jelas perbedaan antara orang mengatakan, “Lunasi sekarang atau ditunda dan ada ribanya.” dengan orang mengatakan, “Lunasi segera, nanti saya kasih potongan 100rb.” Bagaimana ini bisa disamakan. Sehingga tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, tidak pula ijma’, maupun qiyas yang shahih. Cashback dibolehkan karena tidak mengandung riba dan termasuk dalam khiyar gabhn.Kata Kunci: Cashback; Hukum Cashback; Pelanggan.Analisys of Islamic Law on Cashback TokopediaAbstractCashback is a marketing ploy with the aim of attracting customers, cashback is included in khiyaar ghabn. The function of khiyar in Islamic law is that if someone makes a sale and purchase, they can think about the impact it will have in the future so that there will be no regrets in the future. Khiyaar ghabn is allowed by Hanafiyah scholars if the trick (ghabn) contains persuasion (taghrir). So, cashback is allowed because it is a trick to persuade customers on Tokopedia. customers at Tokopedia. It is stated in al-Ikhtiyarat, it is permissible to make an agreement on installment payments which is the opinion of Imam Ahmad in a history and a statement from Imam as-Shafi'i. The reason why Ibnul Qoyim allowed this was because this agreement was the opposite of usury. In usury transactions, the repayment time is increased and the value of the debt is increased. Ulama who forbid this agreement, qiyas this agreement with usury. Even though there is a very clear difference between people saying, "Pay off now or delay and there is usury." with people saying, "Pay off immediately, I'll give you a 100k discount later." How can this be equated. So that there is no evidence that shows that it is haram, nor does ijma' or qiyas that are authentic. Cashback is allowed because it does not contain usury and is included in khiyar gabhn. Keywords: Cashback; Casback law; Customers
Publikasi Jurnal Ilmiah Akademik Universitas Muhammadiyah Makassar
Title: Analisis Hukum Islam terhadap Cashback di Tokopedia
Description:
Cashback merupakan penawaran bagi costumer berupa poin digital atau uang digital yang akan diberikan kepada costumer jika telah membeli sebuah barang dari penjual dengan kesepakatan bersama.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan pendekatan fiqih.
Penelitian tersrebut bertujian untuk menghindari suatu transaksi yang bertentangan dengan hukum Islam.
Cashback merupakan tipuan marketing dengan tujuan menarik pelanggan, cashback termasuk dalam khiyaar ghabn.
Fungsi khiyar dalam hukum islam ialah jika seseorang melakukan jual beli dapat memikirikan dampak yang ditimbulkan kedepannya supaya tidak ada penyesalan dikemudian hari.
Khiyaar ghabn diperbolehkan oleh ulama Hanafiyah jika tipuannya (ghabn) mengandung bujukan (taghrir).
Jadi, cashback dibolehkan karena sebuah tipuan untuk membujuk pelanggan di tokopedia.
pelanggan di tokopedia.
Dinyatakan dalam al-Ikhtiyarat, Boleh membuat kesepakatan potongan pembayaran cicilan yang dan ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat dan satu keterangan dari Imam as-Syafi’i.
Alasan Ibnul Qoyim yang membolehkan hal tersebut, karena kesepakatan ini kebalikan dari riba.
Dalam transaksi riba, waktu pelunasannya ditambah dan nilai utang dinaikkan.
Ulama yang mengharamkan kesepakatan ini, meng-qiyas-kan kesepakatan ini dengan riba.
Padahal sangat jelas perbedaan antara orang mengatakan, “Lunasi sekarang atau ditunda dan ada ribanya.
” dengan orang mengatakan, “Lunasi segera, nanti saya kasih potongan 100rb.
” Bagaimana ini bisa disamakan.
Sehingga tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, tidak pula ijma’, maupun qiyas yang shahih.
Cashback dibolehkan karena tidak mengandung riba dan termasuk dalam khiyar gabhn.
Kata Kunci: Cashback; Hukum Cashback; Pelanggan.
Analisys of Islamic Law on Cashback TokopediaAbstractCashback is a marketing ploy with the aim of attracting customers, cashback is included in khiyaar ghabn.
The function of khiyar in Islamic law is that if someone makes a sale and purchase, they can think about the impact it will have in the future so that there will be no regrets in the future.
Khiyaar ghabn is allowed by Hanafiyah scholars if the trick (ghabn) contains persuasion (taghrir).
So, cashback is allowed because it is a trick to persuade customers on Tokopedia.
customers at Tokopedia.
It is stated in al-Ikhtiyarat, it is permissible to make an agreement on installment payments which is the opinion of Imam Ahmad in a history and a statement from Imam as-Shafi'i.
The reason why Ibnul Qoyim allowed this was because this agreement was the opposite of usury.
In usury transactions, the repayment time is increased and the value of the debt is increased.
Ulama who forbid this agreement, qiyas this agreement with usury.
Even though there is a very clear difference between people saying, "Pay off now or delay and there is usury.
" with people saying, "Pay off immediately, I'll give you a 100k discount later.
" How can this be equated.
So that there is no evidence that shows that it is haram, nor does ijma' or qiyas that are authentic.
Cashback is allowed because it does not contain usury and is included in khiyar gabhn.
Keywords: Cashback; Casback law; Customers.
Related Results
Tijauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emass Online di Tokopedia
Tijauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emass Online di Tokopedia
Abstrak. Dalam penelitian ini dilatarbelakangi oleh jual beli emas online pada fitur Tokopedia Emas dengan pembayarannya secara tidak langsung melainkan metode pembayarannya memaka...
Analisis Fikih Muamalah Tentang Hadiah Bersyarat Melalui Cashback Di E-Commerce Lazada
Analisis Fikih Muamalah Tentang Hadiah Bersyarat Melalui Cashback Di E-Commerce Lazada
Abstract. In Islam, a gift is a form of gift that has no ties or is a voluntary gift from one party to another without reward. Currently giving gifts is not only a form of kindness...
Analisis Fikih Muamalah tentang Hadiah Bersyarat Melalui Cashback di E-Commerce Lazada
Analisis Fikih Muamalah tentang Hadiah Bersyarat Melalui Cashback di E-Commerce Lazada
Abstract. Lazada implements various strategies to attract consumers, one of which is providing various attractive promos such as free shipping, discounts, and cashback. The purpose...
Increasing Tokopedia Customer Loyalty Through Electronic Service Quality Dimensions with Customer Trust as Intervening
Increasing Tokopedia Customer Loyalty Through Electronic Service Quality Dimensions with Customer Trust as Intervening
Tokopedia is one of the e-commerce sites in Indonesia that is used by the public and business owners to manage their online store business easily and cheaply. This study aims to an...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Cashback Is Cash Forward: Delaying a Discount to Entice Future Spending
Cashback Is Cash Forward: Delaying a Discount to Entice Future Spending
The authors examine purchase behavior in the context of cashback shopping—a novel form of price promotion online where consumers initiate transactions at the website of a cashback ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
FACTORS AFFECT THE BEHAVIOR OF USING CASHBACK PROGRAMS: BAYESIAN ALGORITHM
FACTORS AFFECT THE BEHAVIOR OF USING CASHBACK PROGRAMS: BAYESIAN ALGORITHM
The paper explored factors that affect the behavior of using cashback programs by applying the Bayesian algorithm. The payback model is an international commercial strategy that en...

