Javascript must be enabled to continue!
Partisipasi Politik Perempuan Perspektif Hukum Islam
View through CrossRef
Abstract: This article discusses political participation of women from the perspective of Islamic law. In paricular, it will highlights a women political organization called KPPI (Kaukus Politik Perempuan Indonesia or Indonesian political women caucus). There are obstacles and challenges for improving women political participation due to personal, internal and external issues. For personal issues, the political awareness for women is relatively low which needs improvement. For internal perspective, not all available political parties gives space and opportunity for women political development, whereas externally, the improvement of women political participation is so limited that they do not participate in politics and do politics correctly. Islam provides equal opportunity for men and women in politics. This can be seen in many sex-neutral injunctions in the Holy Qur’an which commands amar ma’ruf nahi munkar (promote the good and prevent the evil). This command encompasses all aspects of life, including politics and state issues. Women are also responsible in this respect. Based on that, Islam provide ground for women to actively in politics.
Keywords: women political participation, Islamic Law
Â
Abstrak: Artikel ini membahas tentang partisipasi politik perempuan perspektif hukum Islam. Partisipasi politik perempuan di Indonesia tergabung pada Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI). Terdapat berbagai hambatan dan tantangan dalam upaya peningkatan partisipasi politik perempuan, baik secara personal, internal maupun eksternal. Secara personal, kesadaran berpolitik bagi perempuan relatif masih rendah, sehingga perlu ditingkatkan. Dari sisi internal, belum semua partai memberikan ruang dan kesempatan bagi pengembangan politik perempuan, sedangkan secara eksternal, peningkatan partisipasi politik perempuan masih mengalami banyak keterbatasan, sehingga perempuan masih relatif rendah untuk masuk dalam politik dan berpolitik secara benar. Islam memberikan kesempatan kepada kaum perempuan yang berkecimpung dalam kegiatan politik, ini bisa terlihat pada banyak ayat dalam al-Qur’an yang memerintahkan amar ma’ruf nahi munkar. Ini berlaku untuk segala macam kegiatan, tidak terkecuali dalam bidang politik dan kenegaraan. Perempuan juga turut bertanggungjawab dalam hal ini. Berdasarkan hal tersebut, maka perempuan dalam Islam juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Kata Kunci: partisipasi, politik, perempuan, hukum Islam.
State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel
Title: Partisipasi Politik Perempuan Perspektif Hukum Islam
Description:
Abstract: This article discusses political participation of women from the perspective of Islamic law.
 In paricular, it will highlights a women political organization called KPPI (Kaukus Politik Perempuan Indonesia or Indonesian political women caucus).
 There are obstacles and challenges for improving women political participation due to personal, internal and external issues.
For personal issues, the political awareness for women is relatively low which needs improvement.
For internal perspective, not all available political parties gives space and opportunity for women political development, whereas externally, the improvement of women political participation is so limited that they do not participate in politics and do politics correctly.
Islam provides equal opportunity for men and women in politics.
This can be seen in many sex-neutral injunctions in the Holy Qur’an which commands amar ma’ruf nahi munkar (promote the good and prevent the evil).
 This command encompasses all aspects of life, including politics and state issues.
Women are also responsible in this respect.
Based on that, Islam provide ground for women to actively in politics.
Keywords: women political participation, Islamic Law
Â
Abstrak: Artikel ini membahas tentang partisipasi politik perempuan perspektif hukum Islam.
Partisipasi politik perempuan di Indonesia tergabung pada Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI).
Terdapat berbagai hambatan dan tantangan dalam upaya peningkatan partisipasi politik perempuan, baik secara personal, internal maupun eksternal.
Secara personal, kesadaran berpolitik bagi perempuan relatif masih rendah, sehingga perlu ditingkatkan.
Dari sisi internal, belum semua partai memberikan ruang dan kesempatan bagi pengembangan politik perempuan, sedangkan secara eksternal, peningkatan partisipasi politik perempuan masih mengalami banyak keterbatasan, sehingga perempuan masih relatif rendah untuk masuk dalam politik dan berpolitik secara benar.
Islam memberikan kesempatan kepada kaum perempuan yang berkecimpung dalam kegiatan politik, ini bisa terlihat pada banyak ayat dalam al-Qur’an yang memerintahkan amar ma’ruf nahi munkar.
Ini berlaku untuk segala macam kegiatan, tidak terkecuali dalam bidang politik dan kenegaraan.
Perempuan juga turut bertanggungjawab dalam hal ini.
Berdasarkan hal tersebut, maka perempuan dalam Islam juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Kata Kunci: partisipasi, politik, perempuan, hukum Islam.
Related Results
UAS ILMU POLITIK DAN PENDIDIKAN IPS
UAS ILMU POLITIK DAN PENDIDIKAN IPS
Ilmu Politik dan Pendidikan IPS merupakan dua bidang studi yang penting dalam memahami dan mempengaruhi dinamika politik dan partisipasi warga negara dalam suatu masyarakat. Mata k...
Kepemimpinan Perempuan Sebagai Kepala Negara Menurut Pandangan Islam: Studi Pemikiran Fatima Mernissi
Kepemimpinan Perempuan Sebagai Kepala Negara Menurut Pandangan Islam: Studi Pemikiran Fatima Mernissi
Kepemimpinan perempuan sebagai kepala negara dalam konteks Islam adalah isu yang menarik perhatian global. Dalam pandangan banyak, Islam sering dianggap sebagai agama yang membatas...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF 2024
PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF 2024
Penelitian ini berfokus pada partisipasi politik masyarakat pada pemilu legislatif di kabupaten lombok tengah 2024. Partisipasi penting untuk dikaji mengingat keberhasilan suatu pe...
PENDIDIKAN POLITIK PEREMPUAN
PENDIDIKAN POLITIK PEREMPUAN
Manusia merupakan elemen pokok dalam pelaksanaan berbagai aktivitas politik. Setiap manusia meskipun ia bukan sebagai subjek politik, tetapi ia pasti merupakan objek politik. Siste...
Peran Perempuan dalam Organisasi Aisyiyah
Peran Perempuan dalam Organisasi Aisyiyah
Peran perempuan adalah serangkaian perilaku yang diharapkan sesuai dengan posisi sosial yang diberikan kepada perempuan. Peran adalah yang harus dilakukan perempuan dalam suatu sit...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

