Javascript must be enabled to continue!
PENERAPAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI PUBLIK TERPADU MRT DALAM INVESTASI DAERAH DI JAKARTA
View through CrossRef
Abstract
The integrated public transportation policy through Mass Rapid Transit (MRT) in Jakarta is regulated in DKI Jakarta Governor Regulation Number 53 of 2017, which stipulates PT MRT Jakarta as the organizer of MRT infrastructure and facilities. This regulation aims to reduce congestion by increasing the use of public transportation. However, its implementation still faces various legal, technical, infrastructure, social, and economic obstacles that affect the effectiveness of the policy. From a legal perspective, the main weakness in this Governor Regulation is the absence of specific provisions regarding the integration of transportation modes. Although this regulation mentions integration facilities in the Transit Oriented Development (TOD) area, there are no binding legal standards regarding the design of connecting infrastructure, integrated tariff systems, and coordination between transportation operators. In addition, synchronization of regulations between the central and regional governments is still an obstacle, especially in terms of financing and asset management. The Railway Law and various other national regulations do not explicitly regulate a clear coordination scheme between PT MRT Jakarta and national transportation modes such as the KRL Commuter Line. From a technical and infrastructure perspective, the construction of the MRT line has experienced obstacles in land acquisition and the construction process, which is complicated by spatial planning regulations and lengthy administrative procedures. In addition, the limited physical integration between MRT and other modes of transportation causes inefficient passenger transfers, thus reducing the attractiveness of MRT use. Considering these various constraints, a revision of MRT regulations is needed to be more binding in terms of intermodal integration, tariff adjustments, and coordination between the central and regional governments. In addition, legal strengthening is needed regarding policies on limiting private vehicles and incentives for public transportation users to increase the effectiveness of MRT in reducing congestion in Jakarta.
Abstrak
Kebijakan transportasi publik terpadu melalui Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2017, yang menetapkan PT MRT Jakarta sebagai penyelenggara prasarana dan sarana MRT. Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dengan meningkatkan penggunaan transportasi umum. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala hukum, teknis, infrastruktur, sosial, dan ekonomi yang mempengaruhi efektivitas kebijakan tersebut. Dari perspektif hukum, kelemahan utama dalam Pergub ini adalah tidak adanya ketentuan spesifik mengenai integrasi moda transportasi. Meskipun regulasi ini menyebutkan fasilitas integrasi dalam kawasan Transit Oriented Development (TOD), tidak terdapat standar hukum yang mengikat mengenai desain infrastruktur penghubung, sistem tarif terpadu, serta koordinasi antar operator transportasi. Selain itu, sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah masih menjadi kendala, terutama dalam aspek pembiayaan dan pengelolaan aset. Undang-Undang Perkeretaapian dan berbagai regulasi nasional lainnya tidak secara eksplisit mengatur skema koordinasi yang jelas antara PT MRT Jakarta dan moda transportasi nasional seperti KRL Commuter Line. Dari sisi teknis dan infrastruktur, pembangunan jalur MRT mengalami hambatan dalam pengadaan lahan dan proses konstruksi, yang diperumit oleh regulasi tata ruang dan prosedur administrasi yang panjang. Selain itu, keterbatasan integrasi fisik antara MRT dan moda transportasi lain menyebabkan perpindahan penumpang menjadi tidak efisien, sehingga mengurangi daya tarik penggunaan MRT. Dengan mempertimbangkan berbagai kendala tersebut, diperlukan revisi terhadap regulasi MRT agar lebih mengikat dalam aspek integrasi antarmoda, penyesuaian tarif, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, diperlukan penguatan hukum terkait kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dan insentif bagi pengguna transportasi umum guna meningkatkan efektivitas MRT dalam mengurangi kemacetan di Jakarta.
Universitas Borneo Tarakan
Title: PENERAPAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI PUBLIK TERPADU MRT DALAM INVESTASI DAERAH DI JAKARTA
Description:
Abstract
The integrated public transportation policy through Mass Rapid Transit (MRT) in Jakarta is regulated in DKI Jakarta Governor Regulation Number 53 of 2017, which stipulates PT MRT Jakarta as the organizer of MRT infrastructure and facilities.
This regulation aims to reduce congestion by increasing the use of public transportation.
However, its implementation still faces various legal, technical, infrastructure, social, and economic obstacles that affect the effectiveness of the policy.
From a legal perspective, the main weakness in this Governor Regulation is the absence of specific provisions regarding the integration of transportation modes.
Although this regulation mentions integration facilities in the Transit Oriented Development (TOD) area, there are no binding legal standards regarding the design of connecting infrastructure, integrated tariff systems, and coordination between transportation operators.
In addition, synchronization of regulations between the central and regional governments is still an obstacle, especially in terms of financing and asset management.
The Railway Law and various other national regulations do not explicitly regulate a clear coordination scheme between PT MRT Jakarta and national transportation modes such as the KRL Commuter Line.
From a technical and infrastructure perspective, the construction of the MRT line has experienced obstacles in land acquisition and the construction process, which is complicated by spatial planning regulations and lengthy administrative procedures.
In addition, the limited physical integration between MRT and other modes of transportation causes inefficient passenger transfers, thus reducing the attractiveness of MRT use.
Considering these various constraints, a revision of MRT regulations is needed to be more binding in terms of intermodal integration, tariff adjustments, and coordination between the central and regional governments.
In addition, legal strengthening is needed regarding policies on limiting private vehicles and incentives for public transportation users to increase the effectiveness of MRT in reducing congestion in Jakarta.
Abstrak
Kebijakan transportasi publik terpadu melalui Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2017, yang menetapkan PT MRT Jakarta sebagai penyelenggara prasarana dan sarana MRT.
Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dengan meningkatkan penggunaan transportasi umum.
Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala hukum, teknis, infrastruktur, sosial, dan ekonomi yang mempengaruhi efektivitas kebijakan tersebut.
Dari perspektif hukum, kelemahan utama dalam Pergub ini adalah tidak adanya ketentuan spesifik mengenai integrasi moda transportasi.
Meskipun regulasi ini menyebutkan fasilitas integrasi dalam kawasan Transit Oriented Development (TOD), tidak terdapat standar hukum yang mengikat mengenai desain infrastruktur penghubung, sistem tarif terpadu, serta koordinasi antar operator transportasi.
Selain itu, sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah masih menjadi kendala, terutama dalam aspek pembiayaan dan pengelolaan aset.
Undang-Undang Perkeretaapian dan berbagai regulasi nasional lainnya tidak secara eksplisit mengatur skema koordinasi yang jelas antara PT MRT Jakarta dan moda transportasi nasional seperti KRL Commuter Line.
Dari sisi teknis dan infrastruktur, pembangunan jalur MRT mengalami hambatan dalam pengadaan lahan dan proses konstruksi, yang diperumit oleh regulasi tata ruang dan prosedur administrasi yang panjang.
Selain itu, keterbatasan integrasi fisik antara MRT dan moda transportasi lain menyebabkan perpindahan penumpang menjadi tidak efisien, sehingga mengurangi daya tarik penggunaan MRT.
Dengan mempertimbangkan berbagai kendala tersebut, diperlukan revisi terhadap regulasi MRT agar lebih mengikat dalam aspek integrasi antarmoda, penyesuaian tarif, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, diperlukan penguatan hukum terkait kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dan insentif bagi pengguna transportasi umum guna meningkatkan efektivitas MRT dalam mengurangi kemacetan di Jakarta.
Related Results
Klinische Relevanz MRT-fähiger Tiefer Hirnstimulations-Systeme
Klinische Relevanz MRT-fähiger Tiefer Hirnstimulations-Systeme
Bei THS handelt sich um einen operativen Eingriff der Neurochirurgie, bei dem Impulse in tiefere Hirnstrukturen appliziert werden, ohne diese zu beschädigen. Die THS stellt eine et...
KEBIJAKAN PUBLIK SEBAGAI KEPUTUSAN MORAL
KEBIJAKAN PUBLIK SEBAGAI KEPUTUSAN MORAL
AbstrakPeraturan yang dibuat oleh pihak berwenang yaitu pemerintah yang biasanya berupa suatu kebijakan. Kebijakan publik dibutuhkan di suatu negara untuk mengatur dan mengelola ma...
Stellenwert der Schädel-MRT zur Diagnostik der Beteiligung des Zentralen Nervensystems bei Kindern mit akuter lymphoblastischer Leukämie
Stellenwert der Schädel-MRT zur Diagnostik der Beteiligung des Zentralen Nervensystems bei Kindern mit akuter lymphoblastischer Leukämie
Bei Kindern mit akuter lymphoblastischer Leukämie ist eine möglichst frühe und genaue Diagnostik der Infiltration des Zentralen Nervensystems für die Festlegung der weiteren Therap...
ANALISIS KONEKTIVITAS SIMPANG TEMU LEBAK BULUS DALAM MENGHUBUNGKAN STASIUN MRT LEBAK BULUS TERHADAP JUMLAH PENGUNJUNG MALL POINS
ANALISIS KONEKTIVITAS SIMPANG TEMU LEBAK BULUS DALAM MENGHUBUNGKAN STASIUN MRT LEBAK BULUS TERHADAP JUMLAH PENGUNJUNG MALL POINS
Jakarta, as one of the largest metropolitan cities in Indonesia, continues to improve its public transportation system to support the growing mobility needs of its population. One ...
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery
Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...
Regulasi Pemerintah Daerah terhadap Transportasi Umum Darat di Jakarta Tahun 2014-2024
Regulasi Pemerintah Daerah terhadap Transportasi Umum Darat di Jakarta Tahun 2014-2024
Penelitian ini mengkaji perkembangan regulasi transportasi umum oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama periode 2014–2024 dengan menelaah faktor-faktor yang mendorong perubahan...
Implementasi Manajemen Transportasi Publik Di Provinsi DKI Jakarta(Studi Kasus Integrasi Antar Moda Angkutan Darat)
Implementasi Manajemen Transportasi Publik Di Provinsi DKI Jakarta(Studi Kasus Integrasi Antar Moda Angkutan Darat)
Kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta saat ini semakin luas baik dari aspek ruang maupun aspek waktu dan bahkan kemacetan pun sudah merambah ke wilayah penyangga. Tidak hanya jalan ...
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...

