Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENYURATAN AWIG-AWIG DESA PAKRAMAN

View through CrossRef
Kebutuhan akan penyuratan awig-awig di desa pakraman didasari oleh peraturan-peraturan yang ada di lingkungan desa pakraman masih banyak dalam wujud tidak tertulis sementara perkembangan zaman yang mempengaruhi setiap lapangan kehidupan. Termasuk kehidupan di desa pakraman yang ada di Bali perlu adanya hukum dasar tertulis di tingkat desa yang berupa awig-awig. Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman Pasal 11 ayat (1) bahwa setiap desa pakraman menyuratkan awig-awignya. Realisasi dari amanat Perda Bali tersebut maka dalam artikel ini akan lebih lanjut dibahas tentang bagaimana penyuratan awig-awig desa pakraman dipandang dari karakter hukum adat, baik sifat-sifat dan sistem hukum adat ?. Adapun penyuratan awig-awig dilakukan dilakukan melalui tahap (1) prakondisi yakni krama desa pakraman melalui prajuru desa melaksanakan pararem/kesepakatan bersama, guna menyampaikan aspirasi yang telah diserap dari masyarakat tentang keinginan penyuratan awig. Tahap (2) proses penyuratan awig/revisi awig yakni proses penyusunan awig yang menjadi bidang tugas panitia penyurat awig, lebih awal panitia menyusun jadwal kegiatan yang akan dilalui. Hal yang paling penting dalam penyuratan awig panitia akan memikirkan batas waktu menyuratkan dan mekanisme penentuan kesepakatan-kesepakatan yang dilandasi oleh rasionalitas, ilmiah, kebersamaan, hingga tanggung jawab moral pada Ida Sang Hyang Widhi. Hal akhir kemudian dilaksanakan pleno dan sosialisasi rancangan awig yang ditujukan pada masyarakat desa pakraman. Awig-awig yang telah disuratkan merupakan refleksi dari karakteristik nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang serta dijadikan pedoman pada masyarakat desa pakraman sejak zaman lampau sampai saat ini.  Kata Kunci : Penyuratan, awig-awig.
Title: PENYURATAN AWIG-AWIG DESA PAKRAMAN
Description:
Kebutuhan akan penyuratan awig-awig di desa pakraman didasari oleh peraturan-peraturan yang ada di lingkungan desa pakraman masih banyak dalam wujud tidak tertulis sementara perkembangan zaman yang mempengaruhi setiap lapangan kehidupan.
Termasuk kehidupan di desa pakraman yang ada di Bali perlu adanya hukum dasar tertulis di tingkat desa yang berupa awig-awig.
Perda Provinsi Bali No.
3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman Pasal 11 ayat (1) bahwa setiap desa pakraman menyuratkan awig-awignya.
Realisasi dari amanat Perda Bali tersebut maka dalam artikel ini akan lebih lanjut dibahas tentang bagaimana penyuratan awig-awig desa pakraman dipandang dari karakter hukum adat, baik sifat-sifat dan sistem hukum adat ?.
Adapun penyuratan awig-awig dilakukan dilakukan melalui tahap (1) prakondisi yakni krama desa pakraman melalui prajuru desa melaksanakan pararem/kesepakatan bersama, guna menyampaikan aspirasi yang telah diserap dari masyarakat tentang keinginan penyuratan awig.
Tahap (2) proses penyuratan awig/revisi awig yakni proses penyusunan awig yang menjadi bidang tugas panitia penyurat awig, lebih awal panitia menyusun jadwal kegiatan yang akan dilalui.
Hal yang paling penting dalam penyuratan awig panitia akan memikirkan batas waktu menyuratkan dan mekanisme penentuan kesepakatan-kesepakatan yang dilandasi oleh rasionalitas, ilmiah, kebersamaan, hingga tanggung jawab moral pada Ida Sang Hyang Widhi.
Hal akhir kemudian dilaksanakan pleno dan sosialisasi rancangan awig yang ditujukan pada masyarakat desa pakraman.
Awig-awig yang telah disuratkan merupakan refleksi dari karakteristik nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang serta dijadikan pedoman pada masyarakat desa pakraman sejak zaman lampau sampai saat ini.
  Kata Kunci : Penyuratan, awig-awig.

Related Results

KEDUDUKAN JANDA TERHADAP HARTA BERSAMA MENURUT AWIG-AWIG DESA ADAT BALI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 493/K/Pdt/2012
KEDUDUKAN JANDA TERHADAP HARTA BERSAMA MENURUT AWIG-AWIG DESA ADAT BALI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 493/K/Pdt/2012
Masyarakat adat Bali menganut sistem kekeluargaan patrilineal, dimana dalam sistem pewarisannya, harta warisan ditujukan kepada garis keturunan laki-laki yang berdasarkan Awig-Awig...
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KEPUTUSAN NASABAH DALAM MENGAMBIL KREDIT DI LPD DESA PAKRAMAN TONJA DENPASAR UTARA
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KEPUTUSAN NASABAH DALAM MENGAMBIL KREDIT DI LPD DESA PAKRAMAN TONJA DENPASAR UTARA
Provinsi Bali selain memiliki kelurahan dan desa yang bersifat administratif, juga memiliki desa-desa yang mempunyai sifat otonomi asli dengan sebutan desa Pakraman. Ciri khas desa...
PERANAN DAN PEMBERDAYAAN DESA PAKRAMAN UNTUK MENUNJANG KEPARIWISATAAN DI BALI
PERANAN DAN PEMBERDAYAAN DESA PAKRAMAN UNTUK MENUNJANG KEPARIWISATAAN DI BALI
Peran dan pemberdayaan desa pakraman unluk menimiang kegiatan kepariwisataan di Bali , berkaitan dengan peran dan pemberdayaan lembaga tradisional lainnya yang melakukan polisentri...
Perancangan Panyacah Awig Rejang Pala dalam Penguatan Ekosistem Tari Rejang Pala
Perancangan Panyacah Awig Rejang Pala dalam Penguatan Ekosistem Tari Rejang Pala
The Karangasem district has a wealth of rejang rituals spreading throughout several of its sub-districts and handed down through the ages to these days. The community’s constancy i...
KETERLIBATAN PARA AKTOR DALAM PENGENDALIAN KONVERSI LAHAN PERTANIAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN TABANAN, PROVINSI BALI)
KETERLIBATAN PARA AKTOR DALAM PENGENDALIAN KONVERSI LAHAN PERTANIAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN TABANAN, PROVINSI BALI)
<p>ABSTRACT<br />The purpose of this research is to know how the role of government actors, private or investors and indigenous institutions (Subak and Pakraman) in the...
EKSISTENSI TARI BARIS IDIH-IDIH DI DESA PAKRAMAN PATAS, DESA TARO, KECAMATAN TEGALLALANG, KABUPATEN GIANYAR
EKSISTENSI TARI BARIS IDIH-IDIH DI DESA PAKRAMAN PATAS, DESA TARO, KECAMATAN TEGALLALANG, KABUPATEN GIANYAR
<p>Hinduism is the oldest religion whose existence follows the region it occupies. In the daily life of the Hindu community in every village Pakraman carry out yadnya activit...
Constructivism of Awig-Awig in Maintaining the Authenticity of Tista Traditional Village, Sukasada District, Buleleng Regency
Constructivism of Awig-Awig in Maintaining the Authenticity of Tista Traditional Village, Sukasada District, Buleleng Regency
The research aimed to describe the substance and correlation of the Awig-Awig of Tista Traditional Village, Sukasada District, Buleleng Regency, in maintaining authenticity as a co...

Back to Top