Javascript must be enabled to continue!
Tanggung Jawab Negara Terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat di Pulau Rempang dalam Perspektif HAM
View through CrossRef
The Indonesian constitution and international instruments mandate the recognition and protection of customary law communities. The plan to build the Rempang Eco-City on Rempang Island triggered an agrarian conflict, which resulted in violations of the traditional rights of the Rempang Island customary community, especially land rights. This research is intended to determine the state's responsibility for the rights of the Rempang Island customary community by examining it from a Human Rights (HAM) perspective. This research uses a type of normative legal research with descriptive research characteristics through data collection techniques, a literature study of secondary data through a statutory regulations approach, and is analyzed qualitatively. This legal research provides results that implementing development must be based on the human rights of local customary law communities in order to reduce the potential for conflict, considering that human rights are very closely related to development, and there is a contradiction between fulfilling rights through the implementation of National Strategic Projects (PSN) in order to improve the quality of life of the community. Local communities' traditional rights serve as a foundation for state accountability, ensuring the fulfillment of their human rights through relocation efforts, all while respecting and safeguarding their right to remain free from forced relocation.
Masyarakat hukum adat telah diakui dan dilindungi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Indonesia maupun melalui instrumen internasional. Rencana pembangunan Rempang Eco-City di Pulau Rempang memicu konflik agraria yang mengakibatkan pelanggaran hak-hak tradisional masyarakat hukum adat Pulau Rempang khususnya hak atas tanah. Penelitian ini ditujukan guna mengetahui tanggung jawab negara atas hak masyarakat hukum adat Pulau Rempang dengan mengkaji dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif melalui teknik pengumpulan data studi kepustakaan terhadap data sekunder melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, dan dianalisis secara kualitatif. Penelitian hukum ini memberikan hasil bahwa dalam melaksanakan pembangunan harus berlandaskan pada HAM masyarakat hukum adat setempat agar mengurangi potensi terjadinya konflik mengingat HAM memiliki kaitan sangat erat dengan pembangunan, dan terdapat kontradiksi antara pemenuhan hak melalui pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan hak tradisional masyarakat setempat, serta bentuk pertanggungjawaban negara dalam pemenuhan HAM masyarakat setempat ialah melalui upaya relokasi dengan tetap menghormati dan melindungi hak untuk tidak direlokasi secara paksa.
Title: Tanggung Jawab Negara Terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat di Pulau Rempang dalam Perspektif HAM
Description:
The Indonesian constitution and international instruments mandate the recognition and protection of customary law communities.
The plan to build the Rempang Eco-City on Rempang Island triggered an agrarian conflict, which resulted in violations of the traditional rights of the Rempang Island customary community, especially land rights.
This research is intended to determine the state's responsibility for the rights of the Rempang Island customary community by examining it from a Human Rights (HAM) perspective.
This research uses a type of normative legal research with descriptive research characteristics through data collection techniques, a literature study of secondary data through a statutory regulations approach, and is analyzed qualitatively.
This legal research provides results that implementing development must be based on the human rights of local customary law communities in order to reduce the potential for conflict, considering that human rights are very closely related to development, and there is a contradiction between fulfilling rights through the implementation of National Strategic Projects (PSN) in order to improve the quality of life of the community.
Local communities' traditional rights serve as a foundation for state accountability, ensuring the fulfillment of their human rights through relocation efforts, all while respecting and safeguarding their right to remain free from forced relocation.
Masyarakat hukum adat telah diakui dan dilindungi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Indonesia maupun melalui instrumen internasional.
Rencana pembangunan Rempang Eco-City di Pulau Rempang memicu konflik agraria yang mengakibatkan pelanggaran hak-hak tradisional masyarakat hukum adat Pulau Rempang khususnya hak atas tanah.
Penelitian ini ditujukan guna mengetahui tanggung jawab negara atas hak masyarakat hukum adat Pulau Rempang dengan mengkaji dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif melalui teknik pengumpulan data studi kepustakaan terhadap data sekunder melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, dan dianalisis secara kualitatif.
Penelitian hukum ini memberikan hasil bahwa dalam melaksanakan pembangunan harus berlandaskan pada HAM masyarakat hukum adat setempat agar mengurangi potensi terjadinya konflik mengingat HAM memiliki kaitan sangat erat dengan pembangunan, dan terdapat kontradiksi antara pemenuhan hak melalui pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan hak tradisional masyarakat setempat, serta bentuk pertanggungjawaban negara dalam pemenuhan HAM masyarakat setempat ialah melalui upaya relokasi dengan tetap menghormati dan melindungi hak untuk tidak direlokasi secara paksa.
Related Results
REFORMULASI RPP PENERBITAN SERTIFIKAT PENGELOLAAN LAHAN REMPANG GUNA MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
REFORMULASI RPP PENERBITAN SERTIFIKAT PENGELOLAAN LAHAN REMPANG GUNA MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
The uncertainty of the status of land ownership in Rempang Batam causes conflicts between the government and the local indigenous people. For this reason, this study aims to discus...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
The Relationship Of State Law And Customary Law:
The Relationship Of State Law And Customary Law:
ABSTRACT
Purpose of the study: This research analyzes the relationship between state law and customary law and Constitutional Court judgment in strengthening the rights of indigeno...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...

