Javascript must be enabled to continue!
REKONSTRUKSI PENGATURAN HUKUM REKLAMASI PANTAI DI KOTA SEMARANG
View through CrossRef
Pemekaran kota menjadi alasan utama reklamasi sehingga alternatif reklamasi pantai dilakukan karena berbagai alasan 1. Peningkatan jumlah penduduk akibat pertambahan penduduk alami maupun migrasi. 2. Kesejahteraan penduduk yang miskin mendorong mereka yang semula tinggal ditengah kota memilih ke daerah pinggiran atau tempat baru untuk memulai usaha demi meningkatkan kesejahteraanya. 3. Penyebaran keramaian kota, semula semua kegiatan terpusat di kota sehingga dibutuhkan ruang baru untuk menampung semua kegiatan yang tidak bisa difasilitasi dalam kota. Sejak diundangkannya Undangundang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kewenangan daerah dalam mengelola wilayah lautnya. Hal ini disebutkan dalam pasal 18. Otonomi daerah sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan undangundang di atas merupakan landasan yang kuat bagi Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan pembangunan wilayah laut mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian. Otonomi daerah memberikan dampak positif terhadap pengelolaan wilayah pantai, maka perlu adanya komitmen pemerintah daerah bersama masyarakat untuk mengelola kelautan yang berada dalam wilayah kewenangannya secara berkelanjutan 1. Bagaimana Pengaturan Hukum yang ada dalam Bidang Reklamasi Pantai di Kota Semarang? 2. Bagaimana Prospek Pengaturan Hukum Reklamasi Sebagai Suatu Rekonstruksi Pengaturan Hukum Reklamasi Pantai Kota Semarang di masa datang?Berdasarkan latar belakang penelitian dan perumusan masalah yang telah dikemukakan, maka penelitian ini bertujuan : 1. Untuk mengetahui aturan hukum yang ada di Kota Semarang yang dalam pelaksanaan reklamasi pantai selama ini. 2. Untuk mengkaji pengaturan Hukum di Kota Semarang tentang HukumReklamasi pantai yang telah direkonstruksi kembali dikaitkan Undang-undang yang berlaku dan memperhatikan semua kepentingan stakeholder
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: REKONSTRUKSI PENGATURAN HUKUM REKLAMASI PANTAI DI KOTA SEMARANG
Description:
Pemekaran kota menjadi alasan utama reklamasi sehingga alternatif reklamasi pantai dilakukan karena berbagai alasan 1.
Peningkatan jumlah penduduk akibat pertambahan penduduk alami maupun migrasi.
2.
Kesejahteraan penduduk yang miskin mendorong mereka yang semula tinggal ditengah kota memilih ke daerah pinggiran atau tempat baru untuk memulai usaha demi meningkatkan kesejahteraanya.
3.
Penyebaran keramaian kota, semula semua kegiatan terpusat di kota sehingga dibutuhkan ruang baru untuk menampung semua kegiatan yang tidak bisa difasilitasi dalam kota.
Sejak diundangkannya Undangundang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kewenangan daerah dalam mengelola wilayah lautnya.
Hal ini disebutkan dalam pasal 18.
Otonomi daerah sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan undangundang di atas merupakan landasan yang kuat bagi Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan pembangunan wilayah laut mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian.
Otonomi daerah memberikan dampak positif terhadap pengelolaan wilayah pantai, maka perlu adanya komitmen pemerintah daerah bersama masyarakat untuk mengelola kelautan yang berada dalam wilayah kewenangannya secara berkelanjutan 1.
Bagaimana Pengaturan Hukum yang ada dalam Bidang Reklamasi Pantai di Kota Semarang? 2.
Bagaimana Prospek Pengaturan Hukum Reklamasi Sebagai Suatu Rekonstruksi Pengaturan Hukum Reklamasi Pantai Kota Semarang di masa datang?Berdasarkan latar belakang penelitian dan perumusan masalah yang telah dikemukakan, maka penelitian ini bertujuan : 1.
Untuk mengetahui aturan hukum yang ada di Kota Semarang yang dalam pelaksanaan reklamasi pantai selama ini.
2.
Untuk mengkaji pengaturan Hukum di Kota Semarang tentang HukumReklamasi pantai yang telah direkonstruksi kembali dikaitkan Undang-undang yang berlaku dan memperhatikan semua kepentingan stakeholder.
Related Results
Identifikasi Perubahan Garis Pantai di Kawasan Reklamasi Pantai Karnaval Ancol, Jakarta Utara
Identifikasi Perubahan Garis Pantai di Kawasan Reklamasi Pantai Karnaval Ancol, Jakarta Utara
Perubahan garis pantai merupakan fenomena dinamis yang terjadi akibat faktor alami dan aktivitas manusia, seperti reklamasi pantai. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi ...
Evaluasi Rencana Biaya Reklamasi Dan Revegetasi Di Pt. Internasional Prima Coal
Evaluasi Rencana Biaya Reklamasi Dan Revegetasi Di Pt. Internasional Prima Coal
Berdasarkan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 setiap pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan dokumen rencana reklamasi dan jaminan reklamasi sebelum memulai kegiatan oper...
KARAKTERISTIK PANTAI PULAU LAUT-SEKATUNG (SALAH SATU PULAU TERLUAR NKRI)
KARAKTERISTIK PANTAI PULAU LAUT-SEKATUNG (SALAH SATU PULAU TERLUAR NKRI)
Pulau Laut-Sekatung adalah salah satu pulau terluar Negara Republik Indonesia yang berbatasan dengan perairan Malaysia Timur. Pulau ini terletak di laut Cina Selatan sebagai bagian...
Rencana Teknis dan Ekonomis Reklamasi Tambang di PT. X Baleendah
Rencana Teknis dan Ekonomis Reklamasi Tambang di PT. X Baleendah
Abstract. Mining activities are closely related to environmental changes. Mining activities can also have an impact on the social and economic sphere of the local area. So mining c...
Analisis Potensi Objek Wisata Pantai Binalatung Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara
Analisis Potensi Objek Wisata Pantai Binalatung Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara
Abstrak
Pariwisata merupakan salah satu sektor yang bisa di andalkan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) suatu wilayah. Kota Tarakan memiliki kondisi geografis ke...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

