Javascript must be enabled to continue!
Eksistensi Lembaga Masyarakat Adat Mala Moi Dalam Pembagian Harta Warisan Tanah Adat Marga Osok Malaimsimsa Di Kota Sorong
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Eksistensi Lembaga Masyarakat Adat Mala Moi dalam pembagian harta warisan tanah adat marga osok malaimsimsa di Sorong, dan untuk mengetahui pembagian harta warisan tanah adat pada suku moi marga Osok Malaimsimsa. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain Eksistensi Lembaga Masyarakat Adat Mala Moi Sorong dalam menyelesaikan sengketa tanah adat, yaitu melaksanakan sidang adat berdasarkan laporan dari masyarakat adat, dan menjaga dan mengawal putusan sidang adat. Dan Pembagian harta warisan tanah adat pada suku moi marga Osok Malaimsimsa di Sorong, yaitu mengikuti hukum adat suku moi yang telah di wariskan oleh para leluhur suku Moi. Dalam hukum adat Suku Moi yang berhak mendapat pembagian harta warisan tanah adat ialah anak kandung laki-laki yang lahir dari pernikahan sah menurut adat dan pemberkatan digereja. Sementara dalam kondisi tertentu, ketika tidak ada anak laki-laki yang lahir dari pernikahan yang sah, maka anak perempuan dapat memiliki harta warisan milik ayahnya secara sah.
Lembaga Riset dan Inovasi, Universitas Muhammadiyah Sorong
Title: Eksistensi Lembaga Masyarakat Adat Mala Moi Dalam Pembagian Harta Warisan Tanah Adat Marga Osok Malaimsimsa Di Kota Sorong
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Eksistensi Lembaga Masyarakat Adat Mala Moi dalam pembagian harta warisan tanah adat marga osok malaimsimsa di Sorong, dan untuk mengetahui pembagian harta warisan tanah adat pada suku moi marga Osok Malaimsimsa.
Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain Eksistensi Lembaga Masyarakat Adat Mala Moi Sorong dalam menyelesaikan sengketa tanah adat, yaitu melaksanakan sidang adat berdasarkan laporan dari masyarakat adat, dan menjaga dan mengawal putusan sidang adat.
Dan Pembagian harta warisan tanah adat pada suku moi marga Osok Malaimsimsa di Sorong, yaitu mengikuti hukum adat suku moi yang telah di wariskan oleh para leluhur suku Moi.
Dalam hukum adat Suku Moi yang berhak mendapat pembagian harta warisan tanah adat ialah anak kandung laki-laki yang lahir dari pernikahan sah menurut adat dan pemberkatan digereja.
Sementara dalam kondisi tertentu, ketika tidak ada anak laki-laki yang lahir dari pernikahan yang sah, maka anak perempuan dapat memiliki harta warisan milik ayahnya secara sah.
Related Results
TINJAUAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA MASYARAKAT ADAT SUMONDO DI DESA RAMBAH MENURUT HUKUM ADAT MELAYU
TINJAUAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA MASYARAKAT ADAT SUMONDO DI DESA RAMBAH MENURUT HUKUM ADAT MELAYU
Adat sumondo yaitu jika seorang laki-laki menikahi perempuan dan laki-laki tersebut menggabungkan dirinya ke rumah perempuan dan menetap dirumah istrinya setelah terjadinya pernika...
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
Hiện trạng ô nhiệm môi trường của Việt Nam
Hiện trạng ô nhiệm môi trường của Việt Nam
1. Biểu hiện của ô nhiễm môi trường: Môi trường không khí đang bị ô nhiễm hết sức nặng nề: Hà Nội, TP.HCM đang trở thành những đô thị có mức độ ô nhiễm không khí cao nhất cả nước. ...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA PAMUJANG DALAM MASYARAKAT SIGUNANTI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA PAMUJANG DALAM MASYARAKAT SIGUNANTI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya adat di Nagari Kinali khususnya di Jorong Sigunanti. Bahwasanya dalam masyarakat harta pamujang tidak termasuk ke dalam harta warisan yang bi...
IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT ISLAM
IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT ISLAM
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Islam Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju (Studi kasus 2020- 2022). Dari pokok masalah tersebut...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...

