Javascript must be enabled to continue!
KRITIK TERHADAP KONSEP DAN IMPLEMENTASI IJARAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
View through CrossRef
Ijarah dibentuk dari al-ajru. Al-Ajru di dunia adalah kompensasi. Al-Ajru di akhirat adalah pahala. Adapun ijarah dalam istilah syariah adalah akad atas manfaat/jasa dengan suatu kompensasi. Dalam kaitannya dengan pembiayaan pada perbankan syariah ijarah bisa didefinisikan sebagai akad antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jir) untuk menyewa suatu barang/objek sewa milik bank dan bank mendapat imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah. Ijarah sebagai akad transaksi mensyaratkan adanya kerelaan kedua belah pihak, manfaat yang diakadkan, dalam batas kemampuan, dan manfaat tersebut haruslah manfaat yang mubah (boleh) bukan yang haram ataupun yang wajib. Penggunaan Ijarah sebagai salah satu akad pembiayaan mengikat perbankan syariah untuk mematuhi aturan yang berlaku atasnya. Dalam realisasinya, ternyata terjadi ketidak sesuaian antara konsep ijarah dalam perspektif hukum islam klasik dan implementasinya sebagai produk pembiayaan perbankan syariah. Tulisan ini merupakan upaya untuk menguraikan kembali bagaimana konsep ijarah menurut hukum islam klasik dan bagaimana seharusnya implementasinya pada perbankan syaraiah, dan juga tulisan ini mencoba untuk menjelaskan kekeliruan-kekeliruan praktek ijarah pada perbankan syariah yang selama ini terjadi.
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Imam Asy Syafii
Title: KRITIK TERHADAP KONSEP DAN IMPLEMENTASI IJARAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Description:
Ijarah dibentuk dari al-ajru.
Al-Ajru di dunia adalah kompensasi.
Al-Ajru di akhirat adalah pahala.
Adapun ijarah dalam istilah syariah adalah akad atas manfaat/jasa dengan suatu kompensasi.
Dalam kaitannya dengan pembiayaan pada perbankan syariah ijarah bisa didefinisikan sebagai akad antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jir) untuk menyewa suatu barang/objek sewa milik bank dan bank mendapat imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah.
Ijarah sebagai akad transaksi mensyaratkan adanya kerelaan kedua belah pihak, manfaat yang diakadkan, dalam batas kemampuan, dan manfaat tersebut haruslah manfaat yang mubah (boleh) bukan yang haram ataupun yang wajib.
Penggunaan Ijarah sebagai salah satu akad pembiayaan mengikat perbankan syariah untuk mematuhi aturan yang berlaku atasnya.
Dalam realisasinya, ternyata terjadi ketidak sesuaian antara konsep ijarah dalam perspektif hukum islam klasik dan implementasinya sebagai produk pembiayaan perbankan syariah.
Tulisan ini merupakan upaya untuk menguraikan kembali bagaimana konsep ijarah menurut hukum islam klasik dan bagaimana seharusnya implementasinya pada perbankan syaraiah, dan juga tulisan ini mencoba untuk menjelaskan kekeliruan-kekeliruan praktek ijarah pada perbankan syariah yang selama ini terjadi.
Related Results
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
AbstractIslamic banking now has a legal strength by the presence of law number 21 of 2008 which is very influential for the existence of Islamic banking. Currently the market share...
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu pe...
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Abstrack. The current trend of mountain climbing has become a source of income for many people, in terms of camping equipment or outdoor equipment rental services. Lease in fiqh is...
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) menganalisis pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap laba bersih pada bank umum syariah periode 2014-2017. 2) menganalisis pengaruh pembiayaan ...
Analisis Terhadap Kontrak Ijarah dalam Praktik Perbankan Syariah
Analisis Terhadap Kontrak Ijarah dalam Praktik Perbankan Syariah
AbstractPeople who need funds can use financing services provided by Islamic financial institutions, one of which is ijarah financing. The provisions of ijarah have certainly been ...
IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN AL-QARDH WAL IJARAH (Studi Kasus di BMT Nurul Ummah Ngasem Jawa Timur) The Implementation of Al-Qardh Wal Ijarah Financing (Case Study at BMT Nurul Ummah Ngasem East Java
IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN AL-QARDH WAL IJARAH (Studi Kasus di BMT Nurul Ummah Ngasem Jawa Timur) The Implementation of Al-Qardh Wal Ijarah Financing (Case Study at BMT Nurul Ummah Ngasem East Java
Penelitian ini dilatarbelakangi Pembiayaan Al-Qardh Wal Ijarah. Al qardh wal ijarah merupakan salah satu produk yang didalamnya terkandung misi sosial. Adanya misi sosial kemasyara...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...

