Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Dari Pasar Tradisional ke Platform Digital: Relevansi Akad Salam dalam Fiqih Muamalah Klasik terhadap E-Commerce

View through CrossRef
The age of information technology has changed the face of global trade to become digital, one of which is through e-commerce. This has become an interesting phenomenon in the view of classical salam contracts. The application of modern innovation concepts with various futuristic offers in buying and selling can give birth to new concepts that have the potential to change the provisions of classical muamalah law. This study aims to analyze the application of digital salam contracts and legal adjustments with classical fiqh requirements. The method used is descriptive qualitative through a library research approach. The research data sources were examined from various written sources, including Fatwa DSN-MUI No.05/DSN-MUI/IV/2000 on Salam Transactions, the book Al-Mughni, other books, scientific articles, and relevant official documents through content analysis).  The results of the study indicate that the discussion of digital contracts by contemporary scholars in Islamic commercial law literature state that the use of digital Salam contracts is consistent with classical fiqh requirements provided they meet the fundamental pillars and conditions. Based on the guidelines of classical muamalah fiqh, which essentially states that all forms of muamalah are permissible unless there is evidence to prohibit them. Digital technology is nothing more than a means and does not change the essence of the contract. Islamic muamalah does not automatically oppose technological advances as long as the innovation complies with basic rules such as the prohibition of riba, gharar (uncertainty), and injustice. This legal orientation is taken from modern ijtihad fiqh muamalah today. Abstrak: Zaman teknologi informasi yang telah mengubah wajah perdagangan global menjadi serba digital salah satunya melalui e-commerce, hal ini menjadi fenomena menarik dalam pandangan hukum akad salam klasik. Pengaplikasian konsep inovasi modern dengan berbagai penawaran futuristic pada jual beli yang dapat melahirkan konsep baru sehingga berpotensi terhadap perubahan ketentuan hukum muamalah klasik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaplikasian akad salam digital dan penyesuaian hukum dengan syarat fiqih klasik. Metode yang digunakan kualitatif deskriptif melalui pendekatan studi pustaka (library research). Sumber data penelitian dengan menelaah diberbagai sumber tertulis, termasuk Fatwa DSN-MUI No.05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam, kitab Al-Mughni, buku-buku, artikel ilmiah, dan dokumen resmi yang relevan melalui analisis isi).  Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembahasan akad digital oleh para ulama kontemporer dalam literatur fiqih muamalah Indonesia menyatakan penggunaan akad salam digital sudah sesuai dengan syarat fiqih klasik asal memenuhi rukun dan syarat dasar tersebut. Berdasarkan pedoman fiqih muamalah klasik yang pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan terkecuali terdapat dalil yang mengharamkannya. Teknologi digital tidak lebih dari suatu wasilah dan tidak mengubah inti akad. Muamalah islam tidak secara otomatis menentang kemajuan adanya teknologi selama inovasi tersebut mematuhi aturan dasar seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian) dan kezaliman. Orientasi hukum ini diambil dari ijthad modern fiqih muamalah masa kini.
Title: Dari Pasar Tradisional ke Platform Digital: Relevansi Akad Salam dalam Fiqih Muamalah Klasik terhadap E-Commerce
Description:
The age of information technology has changed the face of global trade to become digital, one of which is through e-commerce.
This has become an interesting phenomenon in the view of classical salam contracts.
The application of modern innovation concepts with various futuristic offers in buying and selling can give birth to new concepts that have the potential to change the provisions of classical muamalah law.
This study aims to analyze the application of digital salam contracts and legal adjustments with classical fiqh requirements.
The method used is descriptive qualitative through a library research approach.
The research data sources were examined from various written sources, including Fatwa DSN-MUI No.
05/DSN-MUI/IV/2000 on Salam Transactions, the book Al-Mughni, other books, scientific articles, and relevant official documents through content analysis).
  The results of the study indicate that the discussion of digital contracts by contemporary scholars in Islamic commercial law literature state that the use of digital Salam contracts is consistent with classical fiqh requirements provided they meet the fundamental pillars and conditions.
Based on the guidelines of classical muamalah fiqh, which essentially states that all forms of muamalah are permissible unless there is evidence to prohibit them.
Digital technology is nothing more than a means and does not change the essence of the contract.
Islamic muamalah does not automatically oppose technological advances as long as the innovation complies with basic rules such as the prohibition of riba, gharar (uncertainty), and injustice.
This legal orientation is taken from modern ijtihad fiqh muamalah today.
Abstrak: Zaman teknologi informasi yang telah mengubah wajah perdagangan global menjadi serba digital salah satunya melalui e-commerce, hal ini menjadi fenomena menarik dalam pandangan hukum akad salam klasik.
Pengaplikasian konsep inovasi modern dengan berbagai penawaran futuristic pada jual beli yang dapat melahirkan konsep baru sehingga berpotensi terhadap perubahan ketentuan hukum muamalah klasik.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaplikasian akad salam digital dan penyesuaian hukum dengan syarat fiqih klasik.
Metode yang digunakan kualitatif deskriptif melalui pendekatan studi pustaka (library research).
Sumber data penelitian dengan menelaah diberbagai sumber tertulis, termasuk Fatwa DSN-MUI No.
05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam, kitab Al-Mughni, buku-buku, artikel ilmiah, dan dokumen resmi yang relevan melalui analisis isi).
  Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembahasan akad digital oleh para ulama kontemporer dalam literatur fiqih muamalah Indonesia menyatakan penggunaan akad salam digital sudah sesuai dengan syarat fiqih klasik asal memenuhi rukun dan syarat dasar tersebut.
Berdasarkan pedoman fiqih muamalah klasik yang pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan terkecuali terdapat dalil yang mengharamkannya.
Teknologi digital tidak lebih dari suatu wasilah dan tidak mengubah inti akad.
Muamalah islam tidak secara otomatis menentang kemajuan adanya teknologi selama inovasi tersebut mematuhi aturan dasar seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian) dan kezaliman.
Orientasi hukum ini diambil dari ijthad modern fiqih muamalah masa kini.

Related Results

Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Abstract. Buying and selling activities can indirectly be done by using gadget or smartphone. Buying and selling orders in Islamic jurisprudence is called ba'i as-salam which deliv...
Tinjauan akad salam terhadap prakti jual beli makanan online melalui sistem pre order (studi pada instagram Mentailab oleh Meidiana Putri)
Tinjauan akad salam terhadap prakti jual beli makanan online melalui sistem pre order (studi pada instagram Mentailab oleh Meidiana Putri)
Abstract. The buying and selling practice carried out by the Mentailab online shop is a pre-order sale or in Islam using a Mentailab greeting sale and purchase contract, there is n...
Implementasi Akad Muamalah di Pasar Tradisional Keppo Pamekasan
Implementasi Akad Muamalah di Pasar Tradisional Keppo Pamekasan
Akad merupakan suatu aspek penting yang dibutuhkan masyarakat dalam melakukan transaksi, dengan adanya akad sistem transaksi akan lebih jelas dan terarah. Tujuan dilakukannya penel...
Analisis Fikih Muamalah pada Akad Hotel Syariah terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pariwisata Syariah
Analisis Fikih Muamalah pada Akad Hotel Syariah terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pariwisata Syariah
Abstrak. Penelitian ini menganalisis penerapan fikih muamalah dalam transaksi hotel syariah, khususnya terkait dengan akad ijarah dan kemungkinan akad lainnya, seperti akad bai. Be...
Mekanisme Pasar Pada Pasar Kebun Bunga Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Syariah
Mekanisme Pasar Pada Pasar Kebun Bunga Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Syariah
Penelitian ini mengeksplorasi mekanisme pasar tradisional dari perspektif Ekonomi Islam.  Pasar, sebagai titik pertemuan penjual dan pembeli, memegang peran sentral dalam perekonom...
MEKANISME DAN STRUTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAH
MEKANISME DAN STRUTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAH
MEKANISME DAN STRUKTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAHPendahuluan•Menurut ilmu ekonomi kapitalis, pasar sangat berperan dalam sistem pergerakan perekonomian dan sistem ekonomi kapitalis m...

Back to Top