Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

MASHALIH MURSALAH DALAM PANDANGAN ULAMA SALAF DAN KHALAF

View through CrossRef
Kompleknya kehidupan yang dihadapi oleh manusia, tampa tidak di sadari telah banyak melahirkan berbagai permasalahan; baik bersifat pribadi maupun bersifat umum, baik dalam kehidupan berkeluarga sampai pada kehidupan bernegara. Sebagian permasalahan tersebut sudah terdapat hukumnya di dalam Al Quran dan hadits, namun tidak jarang sebagian lain tidak ditemukan secara pasti atau eksplisit. Oleh sebab itu dalam Islam sumber yang menjadi rujukan hukum tidak hanya berdasar kepada Al Quran dan hadits saja, tapi juga terdapat sumber lain yang sebagiannya telah disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama dan sebagian lain tidak dipakati, dalam artian hanya disepakati oleh sebagian ulama. Sumber hukum Islam yang disepakati oleh mayoritas ulama ada empat, yaitu Al Quran, Hadits, Ijma’ dan qiyas. Sedangkan tidak disepakati adalah istihsan dan istishab, syar’u man qablana, saddu dzari’ah, mashalih mursalah, qaul atau fi’lu al shabi dan ‘urf. Pada tulisan ini, penulis tidak akan membahas semua sumber-sumber hukum tersebut, namun hanya menfokuskan pembahasan pada salah satu dari sumber, yaitu mashalih musrsalah. Tentang apa itu mashalih mursalah, bagaimana kedudukannya sebagai sumber hukum, siapa saja ulama yang mendukungnya menjadi salah satu sumber hukum dan siapa saja ulama yang tidak mendukungnya beserta hujjah masing-masing serta bagaimana pandangan ulama salaf dan khalaf terkait masalih mursalah. Maka inilah yang hendak di bahas pada tulisan ini, mudah-mudahan bermanfaat.
Title: MASHALIH MURSALAH DALAM PANDANGAN ULAMA SALAF DAN KHALAF
Description:
Kompleknya kehidupan yang dihadapi oleh manusia, tampa tidak di sadari telah banyak melahirkan berbagai permasalahan; baik bersifat pribadi maupun bersifat umum, baik dalam kehidupan berkeluarga sampai pada kehidupan bernegara.
Sebagian permasalahan tersebut sudah terdapat hukumnya di dalam Al Quran dan hadits, namun tidak jarang sebagian lain tidak ditemukan secara pasti atau eksplisit.
Oleh sebab itu dalam Islam sumber yang menjadi rujukan hukum tidak hanya berdasar kepada Al Quran dan hadits saja, tapi juga terdapat sumber lain yang sebagiannya telah disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama dan sebagian lain tidak dipakati, dalam artian hanya disepakati oleh sebagian ulama.
Sumber hukum Islam yang disepakati oleh mayoritas ulama ada empat, yaitu Al Quran, Hadits, Ijma’ dan qiyas.
Sedangkan tidak disepakati adalah istihsan dan istishab, syar’u man qablana, saddu dzari’ah, mashalih mursalah, qaul atau fi’lu al shabi dan ‘urf.
Pada tulisan ini, penulis tidak akan membahas semua sumber-sumber hukum tersebut, namun hanya menfokuskan pembahasan pada salah satu dari sumber, yaitu mashalih musrsalah.
Tentang apa itu mashalih mursalah, bagaimana kedudukannya sebagai sumber hukum, siapa saja ulama yang mendukungnya menjadi salah satu sumber hukum dan siapa saja ulama yang tidak mendukungnya beserta hujjah masing-masing serta bagaimana pandangan ulama salaf dan khalaf terkait masalih mursalah.
Maka inilah yang hendak di bahas pada tulisan ini, mudah-mudahan bermanfaat.

Related Results

MASLAHAH MURSALAH DALAM DINAMIKA IJTIHAD KONTEMPORER
MASLAHAH MURSALAH DALAM DINAMIKA IJTIHAD KONTEMPORER
Diskursus ijtihad kontemporer tidak bisa terlepas dari  maslahah mursalah, melihat terbatasnya jumlah teks dan tidak terbatasnya permasalahan fikih, namun dalil ini memiliki potens...
Bayʿ wa salaf in Islamic banking current practices
Bayʿ wa salaf in Islamic banking current practices
Purpose The purpose of this paper is to analyze the issue of bayʿ wa salaf (the combination of sale and loan contracts in a single arrangement) from the Sharīʿah perspective. Based...
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
AbstrakMUI Sumatra Barat masa kepemimpinan Buya Gusrizal Gazahar memahami pergolakan dan perubahan sosial seperti perubahan. Masa kepemimpinnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sum...
Pandangan Dunia Pengarang Terhadap Masyarakat Kota Pasuruan Dalam Novel Membeli Cahaya Bulan Karya Kaji Karno
Pandangan Dunia Pengarang Terhadap Masyarakat Kota Pasuruan Dalam Novel Membeli Cahaya Bulan Karya Kaji Karno
Rokhmawan,Tristan. 2011. Pandangan Dunia Pengarang Terhadap Masyarakat Kota Pasuruan Dalam Novel Membeli Cahaya Bulan Karya Kaji Karno. Skripsi, Jurusan Sastra Indonesia, Fakultas...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
<p>Penelitian ini dilakukan di Kotamadya<br />Mataram Nusa Tenggara Barat. Sasaran<br />penelitian adalah suatu masyarakat lokal yang<br />menamakan dirinya...
Comparison of Shahrur's Hermeneutics and Salaf Tafsir
Comparison of Shahrur's Hermeneutics and Salaf Tafsir
This study aims are to find out comparison of shahrur's hermeneutics and salaf tafsir. The methodology of the interpretation of Shahrur and the Salaf Ulama will be seen as well as ...
PEGANGAN TERHADAP KEFAHAMAN AL-SALAF AL-SOLEH DALAM MEMAHAMI AGAMA
PEGANGAN TERHADAP KEFAHAMAN AL-SALAF AL-SOLEH DALAM MEMAHAMI AGAMA
Memahami al-Quran dan al-Sunnah sebagai sumber akidah dan syariah adalah satu kemestian ke atas setiap mukmin. Individu yang paling memahami isi kandungan al-Quran dan al-Sunnah ad...

Back to Top