Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak

View through CrossRef
Keberadaan perlindungan hukum bagi wajib pajak merupakan pelaksanaan dari penegakan hukum pajak untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak apabila terjadi sengketa pajak antara wajib pajak dengan pejabat pajak atau fiskus, karena terdapat perbedaan penghitungan antara wajib pajak dengan fiskus tentang besarnya pajak yang harus dibayar. Penelitian ini bertujuan untuk membahas perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak melalui mekanisme keberatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Artinya, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) yang meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum dalam proses penyelesaian sengketa pajak melalui mekanisme keberatan belum memberikan keadilan bagi wajib pajak dan sebagai sarana perlindungan hukum, karena undang-undang perpajakan tidak dapat menjamin hak-hak wajib pajak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses penyelesaian sengketa pajak. Upaya hukum penyelesaian sengketa pajak melalui mekanisme keberatan, tidak sejalan dengan prinsip asas equality (kesamaan) dan asas equity (keadilan), karena terdapat perlakuan yang berbeda antara wajib pajak dengan pejabat pajak (fiscus) dalam proses penyelesaian sengketa pajak melalui keberatan.
Title: Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak
Description:
Keberadaan perlindungan hukum bagi wajib pajak merupakan pelaksanaan dari penegakan hukum pajak untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak apabila terjadi sengketa pajak antara wajib pajak dengan pejabat pajak atau fiskus, karena terdapat perbedaan penghitungan antara wajib pajak dengan fiskus tentang besarnya pajak yang harus dibayar.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak melalui mekanisme keberatan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif.
Artinya, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) yang meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum dalam proses penyelesaian sengketa pajak melalui mekanisme keberatan belum memberikan keadilan bagi wajib pajak dan sebagai sarana perlindungan hukum, karena undang-undang perpajakan tidak dapat menjamin hak-hak wajib pajak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses penyelesaian sengketa pajak.
Upaya hukum penyelesaian sengketa pajak melalui mekanisme keberatan, tidak sejalan dengan prinsip asas equality (kesamaan) dan asas equity (keadilan), karena terdapat perlakuan yang berbeda antara wajib pajak dengan pejabat pajak (fiscus) dalam proses penyelesaian sengketa pajak melalui keberatan.

Related Results

Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuan penelit...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuan penelit...
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan diangga...
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (ANALISIS STUDI SENGKETA PAJAK PT PERUSAHAAN GAS NEGARA DENGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK)
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (ANALISIS STUDI SENGKETA PAJAK PT PERUSAHAAN GAS NEGARA DENGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK)
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian kasus sengketa yang terjadi antara pihak PT Perusahaan Gas Negara dengan direktur jenderal pajak. Dengan menggunakan penelitian ...
Determinan Penggelapan Pajak Di Kpp Pratama Batam Selatan
Determinan Penggelapan Pajak Di Kpp Pratama Batam Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinan yang dapat memberikan pengaruh kepada niat wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak. Determinan penggelapan pajak yang d...

Back to Top