Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Kaidah-Kaidah Fiqhiyah Terhadap Adat Merariq (Kawin Culik) Pada Tradisi Perkawinan Adat Suku Sasak

View through CrossRef
Tradisi Perkawinan merariq yaitu praktik perkawinan dengan melarikan anak gadis orang, tradisi merariq ini merupakan tradisi yang masih eksis sampai saat ini di masyarakat suku Sasak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui  adat merariq yang berlaku di masyarakat suku sasak ditinjau dari segi hukum Islam dan hukum adat. Adapun metode penelitian ini bersifat normatif atau penelitian kepustakaan dengan menggambarkan tradisi merariq dalam suku Sasak, tradisi merariq sudah melekat pada masyarakat Lombok karena sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat. Oleh karena itu tidak ada larangan dalam Islam mengenai praktik merariq karena sudah memenuhi kriteria syarat yang bisa dikatakan sebagai suatu kebiasaan yang baik. Tradisi merariq dari perspektif hukum adat adalah bagian yang tak bisa dipisahkan dari masyarakat suku Sasak, hukum adat dihormati dan dihargai oleh masyarakat suku Sasak serta berperan penting dalam menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat antar suku Sasak. Keberadaan budaya merariq ini sesungguhnya tidak lebih dari perwujudan resistensi kaum laki-laki atas dominasi kebudayaan, politik dan ekonomi. Penelitian ini diharapkan dapat menambah kajian literature mengenai adat merariq dan memberikan kontribusi positif bagi kalangan akademisi mengenai adat merariq bahwa tradisi ini merupakan warisan budaya yang perlu dilestarikan.
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro
Title: Tinjauan Kaidah-Kaidah Fiqhiyah Terhadap Adat Merariq (Kawin Culik) Pada Tradisi Perkawinan Adat Suku Sasak
Description:
Tradisi Perkawinan merariq yaitu praktik perkawinan dengan melarikan anak gadis orang, tradisi merariq ini merupakan tradisi yang masih eksis sampai saat ini di masyarakat suku Sasak.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui  adat merariq yang berlaku di masyarakat suku sasak ditinjau dari segi hukum Islam dan hukum adat.
Adapun metode penelitian ini bersifat normatif atau penelitian kepustakaan dengan menggambarkan tradisi merariq dalam suku Sasak, tradisi merariq sudah melekat pada masyarakat Lombok karena sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat.
Oleh karena itu tidak ada larangan dalam Islam mengenai praktik merariq karena sudah memenuhi kriteria syarat yang bisa dikatakan sebagai suatu kebiasaan yang baik.
Tradisi merariq dari perspektif hukum adat adalah bagian yang tak bisa dipisahkan dari masyarakat suku Sasak, hukum adat dihormati dan dihargai oleh masyarakat suku Sasak serta berperan penting dalam menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat antar suku Sasak.
Keberadaan budaya merariq ini sesungguhnya tidak lebih dari perwujudan resistensi kaum laki-laki atas dominasi kebudayaan, politik dan ekonomi.
Penelitian ini diharapkan dapat menambah kajian literature mengenai adat merariq dan memberikan kontribusi positif bagi kalangan akademisi mengenai adat merariq bahwa tradisi ini merupakan warisan budaya yang perlu dilestarikan.

Related Results

Perwujudan budaya masyarakat Sasak dalam novel-novel karya Salman Faris
Perwujudan budaya masyarakat Sasak dalam novel-novel karya Salman Faris
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perwujudan budaya masyarakat Sasak dalam novel-novel karya Salman Faris.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode ...
LOKALITAS SASAK DALAM NOVEL GURU DANE DAN GURU ONYEH KARYA SALMAN FARIS
LOKALITAS SASAK DALAM NOVEL GURU DANE DAN GURU ONYEH KARYA SALMAN FARIS
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) wujud lokalitas Sasak dalam novel Guru Dane dan Guru Onyeh karya Salman Faris, dan (2) fungsi lokalitas Sasak dalam membangun cer...
Perlindungan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Tradisi Kawin Culik
Perlindungan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Tradisi Kawin Culik
Masih banyak tradisi dalam masyarakat Indonesia yang masih baik diikuti atau sudah hilang. Tradisi-tradisi tersebut mengandung nilai-nilai budaya dan moral dengan tujuan yang baik ...
SPEECH LEVEL OF SASAK LANGUAGE AT RARANG TENGAH VILLAGE
SPEECH LEVEL OF SASAK LANGUAGE AT RARANG TENGAH VILLAGE
This research is intended to describe the forms of Sasak language speech levels, with sub-focus, the domains of the Sasak Alus language (Base Alus) use in the Rarang Tengah communi...
REDUPLIKASI BAHASA SASAK DIALEK A-A
REDUPLIKASI BAHASA SASAK DIALEK A-A
AbstrakArtikel ini akan membahas reduplikasi bahasa Sasak di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur dengan teori reduplikasi terdistribusi dari Framton. Dengan teori ini, penulis berh...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Nilai-Nilai Pendidikan Perkawinan Adat Masyarakat Sasak
Nilai-Nilai Pendidikan Perkawinan Adat Masyarakat Sasak
Penelitian bertujuan untuk untuk mengetahui nilai pendidikan kawin adat sasak di desa Gelogor Kecamatan Kediri  Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode...

Back to Top