Javascript must be enabled to continue!
DAMPAK KEBIJAKAN KEPESERTAAN MANDIRI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI YOGYAKARTA
View through CrossRef
ABSTRAKLatar Belakang: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) yang implementasinya sudah dimulai sejak 1 Januari 2014. Sampai pada semester pertama pelaksanaan program JKN ditemukan beberapa permasalahan di bagian pendaftaran kepesertaan. Masalah yang pertama, ditemukan kurang lebih 10% atau kurang lebih4.400 jiwa yang mendaftar adalah mereka yang memang sudah menderita suatu penyakit atau sudah akan memanfaatkan pelayanan kesehatan. Masalah yang kedua, ada masyarakat yang sudah menjalani perawatan di rumah sakit dan ternyata menghabiskan biaya yang besar, baru mendaftar menjadi peserta JKN.Tujuan penelitian: Memonitoring pelaksanaan kebijakan kepesertaanmandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Yogyakarta. Metode penelitian: Penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatankualitatif dan kuantitatif. Penelitian dilaksanakan di Kancab Utama BPJS KesehatanYogyakarta, Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada, Kantor Komisi D DPRD Provinsi DIY, Dinas Kesehatan Provinsi DIY pada bulan April 2015.Penelitian dilakukan dengan wawancara mendalam serta pengisian lembar isiandata pasien mandiri.Hasil Penelitian: Persepsi peserta terhadap jaminan kesehatan nasionaladalah positif. Peserta mandiri menganggap penting diberlakukannya programjaminan kesehatan nasional. Peserta juga menganggap wajar terhadap diberlakukannya pembayaran iuran setiap bulan. Masukan untuk perbaikankebijakan adalah sosialisasi, sarana dan prasarana, kenaikan kelas pelayanan dirumah sakit, kepemimpinan dan birokrasi. Motivasi untuk mendaftar menjadipeserta mandiri adalah sudah akan memanfaatkan pelayanan kesehatan, jaga-jaga serta untuk proteksi diri terhadap risiko sakit. Kepatuhan membayar iuran terdapat peserta yang menunggak membayar iuran sebesar 27%. Dampak kebijakan kepesertaan mandiri adalah yang mendaftar menjadi peserta mandiri adalah masyarakat yang sudah sakit atau sudah akan memanfaatkan pelayanan kesehatan serta rasio klaim 123%.Kesimpulan: Kebijakan kepesertaan mandiri memotivasi masyarakat yang sudah sakit untuk mendaftar menjadi peserta dan 27% peserta yang sudah sembuh menunggak untuk membayar. Perbaikan yang mendasar pada kebijakan kepesertaan mandiri JKN adalah perbaikan pada Perpres No 12 tahun 2013 terutama pasal 4 dan 5, Perpres No 111 tahun 2013 pasal 16F, dan PMK No 71 tahun 2013 pasal 21 ayat 1 dan 22 ayat 1.
STIKES Wira Husada Yogyakarta
Title: DAMPAK KEBIJAKAN KEPESERTAAN MANDIRI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI YOGYAKARTA
Description:
ABSTRAKLatar Belakang: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) yang implementasinya sudah dimulai sejak 1 Januari 2014.
Sampai pada semester pertama pelaksanaan program JKN ditemukan beberapa permasalahan di bagian pendaftaran kepesertaan.
Masalah yang pertama, ditemukan kurang lebih 10% atau kurang lebih4.
400 jiwa yang mendaftar adalah mereka yang memang sudah menderita suatu penyakit atau sudah akan memanfaatkan pelayanan kesehatan.
Masalah yang kedua, ada masyarakat yang sudah menjalani perawatan di rumah sakit dan ternyata menghabiskan biaya yang besar, baru mendaftar menjadi peserta JKN.
Tujuan penelitian: Memonitoring pelaksanaan kebijakan kepesertaanmandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Yogyakarta.
Metode penelitian: Penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatankualitatif dan kuantitatif.
Penelitian dilaksanakan di Kancab Utama BPJS KesehatanYogyakarta, Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada, Kantor Komisi D DPRD Provinsi DIY, Dinas Kesehatan Provinsi DIY pada bulan April 2015.
Penelitian dilakukan dengan wawancara mendalam serta pengisian lembar isiandata pasien mandiri.
Hasil Penelitian: Persepsi peserta terhadap jaminan kesehatan nasionaladalah positif.
Peserta mandiri menganggap penting diberlakukannya programjaminan kesehatan nasional.
Peserta juga menganggap wajar terhadap diberlakukannya pembayaran iuran setiap bulan.
Masukan untuk perbaikankebijakan adalah sosialisasi, sarana dan prasarana, kenaikan kelas pelayanan dirumah sakit, kepemimpinan dan birokrasi.
Motivasi untuk mendaftar menjadipeserta mandiri adalah sudah akan memanfaatkan pelayanan kesehatan, jaga-jaga serta untuk proteksi diri terhadap risiko sakit.
Kepatuhan membayar iuran terdapat peserta yang menunggak membayar iuran sebesar 27%.
Dampak kebijakan kepesertaan mandiri adalah yang mendaftar menjadi peserta mandiri adalah masyarakat yang sudah sakit atau sudah akan memanfaatkan pelayanan kesehatan serta rasio klaim 123%.
Kesimpulan: Kebijakan kepesertaan mandiri memotivasi masyarakat yang sudah sakit untuk mendaftar menjadi peserta dan 27% peserta yang sudah sembuh menunggak untuk membayar.
Perbaikan yang mendasar pada kebijakan kepesertaan mandiri JKN adalah perbaikan pada Perpres No 12 tahun 2013 terutama pasal 4 dan 5, Perpres No 111 tahun 2013 pasal 16F, dan PMK No 71 tahun 2013 pasal 21 ayat 1 dan 22 ayat 1.
Related Results
Kemandirian dan Ketersediaan Obat Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Kebijakan, Harga, dan Produksi Obat
Kemandirian dan Ketersediaan Obat Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Kebijakan, Harga, dan Produksi Obat
National Health Insurance (JKN) is a guarantee program that provides health protection to participants to obtain health care benefits and protection in meeting the basic health nee...
Kesiapan RSUD Dr. H. Moch Anshari Shaleh Banjarmasin Menghadapi Regulasi PP No 47 2021 Tentang Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN di Tahun 2022
Kesiapan RSUD Dr. H. Moch Anshari Shaleh Banjarmasin Menghadapi Regulasi PP No 47 2021 Tentang Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN di Tahun 2022
Kebutuhan dasar manusia diperoleh masyarakat melalui pemanfaatan pemeliharaan kesehatan termaktub di UU No 24 tahun 2004. Orang sakit membutuhkan rawat inap di RS sesuai kelas rawa...
Policy options to integrate HIV services into Social Health Insurance (JKN) in Indonesia
Policy options to integrate HIV services into Social Health Insurance (JKN) in Indonesia
Latar belakang: Setelah sekian tahun bergantung pada sumber pendaaan luar negeri, pembiayaan Program HIV AIDS di Indonesia diharapkan menggunakan sumber pendanaan dalam negeri. Ske...
Gambaran Minat Penggunaan Aplikasi Mobile JKN Di Kecamatan Cilodong
Gambaran Minat Penggunaan Aplikasi Mobile JKN Di Kecamatan Cilodong
Introduction: Mobile JKN application users are still small or low. The Social Security Organizing Agency (BPJS) recorded the participation of the National Health Insurance (JKN) re...
Sosialisasi Pemanfaatan Layanan Mobile JKN BPJS Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan Sebagai Upaya Peningkatan Kepesertaan BPJS di RSO Prof. Dr. Soeharso Surakarta
Sosialisasi Pemanfaatan Layanan Mobile JKN BPJS Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan Sebagai Upaya Peningkatan Kepesertaan BPJS di RSO Prof. Dr. Soeharso Surakarta
Pengembangan aplikasi mobile JKN merupakan wujud nyata dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan akses informasi dan pelayanan optimal bagi peserta. Pelayanan adminis...
Gambaran Kepesertaan JKN Tahun 2019
Gambaran Kepesertaan JKN Tahun 2019
National Health Insurance (JKN) is a program of the National Social Security System with the principle of social health insurance that is mandatory for the Indonesian population un...
ANALISIS FAKTOR KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI DESA PASIREURIH
ANALISIS FAKTOR KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI DESA PASIREURIH
Kepesertaan JKN bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. Di desa Pasireurih sebanyak 60,9% masih belum mendaftar sebagai peserta. Tujuan penelitian ini adalah untuk ...
PELAKSANAAN KEGIATAN ADVOKASI ‘PATWAL’ PBI BPJS KESEHATAN DAN ADVOKASI DTD (DOOR TO DOOR) KE MASYARAKAT TERKAIT KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN DI DESA CIKUNIR KECAMATAN SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA
PELAKSANAAN KEGIATAN ADVOKASI ‘PATWAL’ PBI BPJS KESEHATAN DAN ADVOKASI DTD (DOOR TO DOOR) KE MASYARAKAT TERKAIT KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN DI DESA CIKUNIR KECAMATAN SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA
Pelaksanaaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dilandasi oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara...

