Javascript must be enabled to continue!
RIBA: A PERSPECTIVE OF NURUL BAJAN'S INTERPRETATION BY K.H. MUHAMMAD ROMLI AND H.N.S. MIDJAJA
View through CrossRef
Penelitian ini fokus pada Q.S Al-Baqarah ayat 275-278 dalam Tafsir Nurul Bajan Karya K.H Muhammad Romli dan H.N.S Midjaja. Tujuannya untuk melihat bagaimana konsep riba perspektif Tafsir Nurul Bajan. Riset ini merupakan jenis kualitatif dengan data-data kepustakaan (library research). Sumber primer yang digunakan adalah Tafsir Nurul Bajan, sedangkan sumber sekundernya berupa buku, dokumen , dan artikel yang berkaitan. Adapun metode yang digunakan adalah desriptif-analitis. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Tafsir Nurul Bajan mendefinisikan riba sebagai tambahan atau kelebihan dalam transaksi utang-piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya, yang dipandang sebagai perbuatan haram dan batil. Konsep riba dibagi menjadi dua kategori utama, yakni Riba Nasi’ah (riba karena penundaan waktu) dan Riba Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis). Penulis tafsir menegaskan bahwa riba yang secara eksplisit diharamkan dalam Al-Qur'an (riba Jahiliyah) adalah Riba Nasi’ah. Selain itu, penafsiran dalam kitab ini menggunakan pendekatan lokal (bahasa Sunda) dan contoh konkrit untuk memudahkan masyarakat memahami perbedaan antara laba perdagangan yang halal dengan bunga riba yang haram.
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang
Title: RIBA: A PERSPECTIVE OF NURUL BAJAN'S INTERPRETATION BY K.H. MUHAMMAD ROMLI AND H.N.S. MIDJAJA
Description:
Penelitian ini fokus pada Q.
S Al-Baqarah ayat 275-278 dalam Tafsir Nurul Bajan Karya K.
H Muhammad Romli dan H.
N.
S Midjaja.
Tujuannya untuk melihat bagaimana konsep riba perspektif Tafsir Nurul Bajan.
Riset ini merupakan jenis kualitatif dengan data-data kepustakaan (library research).
Sumber primer yang digunakan adalah Tafsir Nurul Bajan, sedangkan sumber sekundernya berupa buku, dokumen , dan artikel yang berkaitan.
Adapun metode yang digunakan adalah desriptif-analitis.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Tafsir Nurul Bajan mendefinisikan riba sebagai tambahan atau kelebihan dalam transaksi utang-piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya, yang dipandang sebagai perbuatan haram dan batil.
Konsep riba dibagi menjadi dua kategori utama, yakni Riba Nasi’ah (riba karena penundaan waktu) dan Riba Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis).
Penulis tafsir menegaskan bahwa riba yang secara eksplisit diharamkan dalam Al-Qur'an (riba Jahiliyah) adalah Riba Nasi’ah.
Selain itu, penafsiran dalam kitab ini menggunakan pendekatan lokal (bahasa Sunda) dan contoh konkrit untuk memudahkan masyarakat memahami perbedaan antara laba perdagangan yang halal dengan bunga riba yang haram.
Related Results
BAHAYA RIBA DALAM EKONOMI ISLAM
BAHAYA RIBA DALAM EKONOMI ISLAM
Diskursus mengenai riba lama diperbincangkan baik dalam tataran akademik maupun pada kitab-kitab Turast Islamiyah, ulama salaf hingga para ekonom Muslimkontemporer. Akan tetapi, hi...
Examining Tafsir Nurul Bajan by Moh. Romli and N.H.S. Midjaja: A Nusantara Tafsir Study in Sundanese
Examining Tafsir Nurul Bajan by Moh. Romli and N.H.S. Midjaja: A Nusantara Tafsir Study in Sundanese
The interpretation of the Qur'an in local languages is an effort to make Islamic teachings more easily understood by local communities. This study examines Tafsir Nurul Bajan by Mo...
Riba dalam Tinjauan Al-Quran
Riba dalam Tinjauan Al-Quran
Artikel ini membahas tentang riba menurut al- Qur'an. Dalam konteks masyarakat kontemporer, pemahaman kaum muslim hingga saat ini masih terjadi perbedaan pemikiran tentang konsep r...
ONTOLOGI RIBA DALAM HADIS (Kajian Tematik Hadis Ahkam)
ONTOLOGI RIBA DALAM HADIS (Kajian Tematik Hadis Ahkam)
This article contains a thematic study of Ahkam's hadith on the ontology of riba. This study is included in the library research category. The study method used is descriptive anal...
Penafsiran Ali Al-Shobuni Tentang Ayat-Ayat Riba
Penafsiran Ali Al-Shobuni Tentang Ayat-Ayat Riba
Tulisan ini ingin melihat hukum riba, sekaligus mempertegas persoalan haramnya riba. Para ulama menetapkan dengan tegas dan jelas tentang pelarangan riba apapun jenisnya, disebabka...
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN SEJARAH
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN SEJARAH
Diskursus riba telah lama diperbincangkan baik dalam tataran akademik maupun pada kitab-kitab klasik. Akan tetapi, hingga saat ini pengambilan riba masih saja terjadi diberbagai ak...
DAMPAK RIBA DALAM KEBIASAAN BERBELANJA PADA KEHIDUPAN MUSLIM INDONESIA
DAMPAK RIBA DALAM KEBIASAAN BERBELANJA PADA KEHIDUPAN MUSLIM INDONESIA
Usury literally means an addition to the property required in the transaction of the two contract actors in the exchange of property for property. Debt and credit usury is divided ...
Riba in Shariah
Riba in Shariah
The issue of riba remains unresolved within the realm of Fiqh (Islamic jurisprudence). Many Fiqh stances on riba lack a solid foundation and are difficult to defend in the face of ...

