Javascript must be enabled to continue!
Untuk Apa Filsafat Hukum? Problem Metodologi Setelah Debat Hart/Dworkin
View through CrossRef
Abstrak: Tulisan berikut membahas pemikiran hukum Anglo-Amerika yang dikenal sebagai filsafat hukum. Dua pokok yang dibahas adalah masalah metodologi dan debat Hart/Dworkin. Inti pertanyaan yang dikaji di sini berkenaan dengan hakikat filsafat hukum. Untuk itu lang- kah yang diambil adalah dengan menelusuri situasi debat Hart/ Dworkin dan sesudahnya sebagai suatu debat metodologis dan kemudian menggunakannya untuk mengurai pertanyaan tadi. Debat tersebut telah memicu suatu palingan metodologis dalam filsafat hukum analitik yang lantas mengubah fokus dan makna dari kegiatan melakukan filsafat hukum, yakni dari refleksi atas hakikat hukum (dan hubungannya dengan moralitas) menjadi refleksi atas hakikat kegiatan itu sendiri. Ber- dasarkan telaah kritis terhadap konstelasi dan tren populer dari sejumlah yang ide yang dikembangkan seputar eksistensi debat Hart/Dworkin, termasuk publikasi terbaru teks kuliah Dworkin di Harvard Law Review yang menanggapi Postscript Hart, tulisan ini mengemukakan argumen bahwa wacana filsafat hukum kontemporer menyentuh ranah kritik ter- hadap dua tesis metafisis, epistemologis, dan etis yang tampak sejajar, yakni dikotomi fakta dengan nilai dan pemisahan hukum dengan moralitas.
Kata-kata Kunci: Metodologi filsafat hukum, debat Hart/Dworkin, hukum dan moralitas, filsafat hukum analitik, palingan metodologis, metodologi normatif, metodologi deskriptif.
Abstract: This paper presents an exploration of the Anglo-American legal thought, better known as jurisprudence. A subject matter of it is two interrelated themes, i.e. the problem of methodology and the “Hart/Dworkin debate”. The main question addressed here concerning the nature of jurisprudence. It takes an inquiry to the Hart/Dworkin debate situation and its aftermath as a methodological debate and whilst use it to scrutinize that question. The debate has been stirred up the so called methodological turn in analytical jurisprudence, thus vary the focus and meaning of the activity of doing jurisprudence, from a reflection of the nature of law (and its relationship to morality) to a reflection of the nature of that activity itself. Based on the critical examination of constellation and popular trend of some ideas which developed around the existence Hart/Dworkin debate, including the recent publication of Dworkin’s lost text in Harvard Law Review replying to Hart’s Postscript, this paper argues that the contemporary discourse of jurisprudence attains the significance of a criticism of two kinds of metaphysical, epistemological, and ethical theses which are apparently parallel, i.e. the fact/value dichotomy and the separation of law and morality.
Keywords: methodology of jurisprudence, Hart/Dworkin debate, law and morality, analytic jurisprudence, methodological turn, normative methodology, descriptive methodology.
Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
Title: Untuk Apa Filsafat Hukum? Problem Metodologi Setelah Debat Hart/Dworkin
Description:
Abstrak: Tulisan berikut membahas pemikiran hukum Anglo-Amerika yang dikenal sebagai filsafat hukum.
Dua pokok yang dibahas adalah masalah metodologi dan debat Hart/Dworkin.
Inti pertanyaan yang dikaji di sini berkenaan dengan hakikat filsafat hukum.
Untuk itu lang- kah yang diambil adalah dengan menelusuri situasi debat Hart/ Dworkin dan sesudahnya sebagai suatu debat metodologis dan kemudian menggunakannya untuk mengurai pertanyaan tadi.
Debat tersebut telah memicu suatu palingan metodologis dalam filsafat hukum analitik yang lantas mengubah fokus dan makna dari kegiatan melakukan filsafat hukum, yakni dari refleksi atas hakikat hukum (dan hubungannya dengan moralitas) menjadi refleksi atas hakikat kegiatan itu sendiri.
Ber- dasarkan telaah kritis terhadap konstelasi dan tren populer dari sejumlah yang ide yang dikembangkan seputar eksistensi debat Hart/Dworkin, termasuk publikasi terbaru teks kuliah Dworkin di Harvard Law Review yang menanggapi Postscript Hart, tulisan ini mengemukakan argumen bahwa wacana filsafat hukum kontemporer menyentuh ranah kritik ter- hadap dua tesis metafisis, epistemologis, dan etis yang tampak sejajar, yakni dikotomi fakta dengan nilai dan pemisahan hukum dengan moralitas.
Kata-kata Kunci: Metodologi filsafat hukum, debat Hart/Dworkin, hukum dan moralitas, filsafat hukum analitik, palingan metodologis, metodologi normatif, metodologi deskriptif.
Abstract: This paper presents an exploration of the Anglo-American legal thought, better known as jurisprudence.
A subject matter of it is two interrelated themes, i.
e.
the problem of methodology and the “Hart/Dworkin debate”.
The main question addressed here concerning the nature of jurisprudence.
It takes an inquiry to the Hart/Dworkin debate situation and its aftermath as a methodological debate and whilst use it to scrutinize that question.
The debate has been stirred up the so called methodological turn in analytical jurisprudence, thus vary the focus and meaning of the activity of doing jurisprudence, from a reflection of the nature of law (and its relationship to morality) to a reflection of the nature of that activity itself.
Based on the critical examination of constellation and popular trend of some ideas which developed around the existence Hart/Dworkin debate, including the recent publication of Dworkin’s lost text in Harvard Law Review replying to Hart’s Postscript, this paper argues that the contemporary discourse of jurisprudence attains the significance of a criticism of two kinds of metaphysical, epistemological, and ethical theses which are apparently parallel, i.
e.
the fact/value dichotomy and the separation of law and morality.
Keywords: methodology of jurisprudence, Hart/Dworkin debate, law and morality, analytic jurisprudence, methodological turn, normative methodology, descriptive methodology.
Related Results
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
Bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari h...
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
Bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari h...
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
Bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari h...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
AbstractIlmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disipl...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
Ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disiplin intel...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
Ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disiplin intel...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
Ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disiplin intel...

