Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Untuk Apa Filsafat Hukum? Problem Metodologi Setelah Debat Hart/Dworkin

View through CrossRef
Abstrak: Tulisan berikut membahas pemikiran hukum Anglo-Amerika yang dikenal sebagai  filsafat hukum. Dua pokok  yang dibahas adalah masalah metodologi dan  debat  Hart/Dworkin. Inti pertanyaan yang dikaji di sini berkenaan dengan hakikat filsafat hukum. Untuk itu lang- kah  yang  diambil adalah dengan menelusuri situasi  debat  Hart/ Dworkin dan sesudahnya sebagai suatu debat metodologis dan kemudian menggunakannya untuk mengurai pertanyaan tadi. Debat tersebut telah memicu suatu palingan metodologis dalam filsafat hukum analitik yang lantas  mengubah fokus  dan  makna dari  kegiatan melakukan filsafat hukum, yakni  dari  refleksi  atas  hakikat hukum (dan  hubungannya dengan moralitas) menjadi refleksi atas hakikat kegiatan itu sendiri. Ber- dasarkan telaah kritis terhadap konstelasi dan tren populer dari sejumlah yang ide yang dikembangkan seputar eksistensi debat  Hart/Dworkin, termasuk publikasi terbaru teks kuliah Dworkin di Harvard Law Review yang menanggapi Postscript Hart, tulisan ini mengemukakan argumen bahwa wacana filsafat hukum kontemporer menyentuh ranah kritik ter- hadap dua  tesis metafisis,  epistemologis, dan etis yang tampak sejajar, yakni  dikotomi fakta  dengan nilai  dan  pemisahan hukum dengan moralitas.   Kata-kata Kunci:  Metodologi filsafat  hukum, debat  Hart/Dworkin, hukum dan  moralitas, filsafat  hukum analitik, palingan metodologis, metodologi normatif, metodologi deskriptif.   Abstract: This paper presents an exploration of the Anglo-American legal thought, better  known as jurisprudence. A subject matter of it is two interrelated themes, i.e. the problem of methodology and  the “Hart/Dworkin debate”. The main  question addressed here  concerning the nature of jurisprudence. It takes an inquiry to the Hart/Dworkin debate situation and its aftermath as a methodological debate and whilst use it to scrutinize that question. The debate has been stirred up the so called methodological turn in analytical jurisprudence, thus vary the focus and meaning of the activity  of doing  jurisprudence, from a reflection  of the nature of law (and its relationship to morality) to a reflection of the nature of that activity  itself. Based on the critical examination of constellation and popular trend of some ideas which developed around the existence Hart/Dworkin debate, including the recent  publication of Dworkin’s lost text in Harvard Law Review replying to Hart’s Postscript, this paper argues that  the  contemporary discourse of jurisprudence attains the significance of a criticism of two kinds of metaphysical, epistemological, and  ethical  theses  which  are  apparently parallel, i.e. the  fact/value dichotomy and the separation of law and morality.   Keywords: methodology of jurisprudence, Hart/Dworkin debate, law and  morality, analytic  jurisprudence, methodological turn,  normative methodology, descriptive methodology.
Title: Untuk Apa Filsafat Hukum? Problem Metodologi Setelah Debat Hart/Dworkin
Description:
Abstrak: Tulisan berikut membahas pemikiran hukum Anglo-Amerika yang dikenal sebagai  filsafat hukum.
Dua pokok  yang dibahas adalah masalah metodologi dan  debat  Hart/Dworkin.
Inti pertanyaan yang dikaji di sini berkenaan dengan hakikat filsafat hukum.
Untuk itu lang- kah  yang  diambil adalah dengan menelusuri situasi  debat  Hart/ Dworkin dan sesudahnya sebagai suatu debat metodologis dan kemudian menggunakannya untuk mengurai pertanyaan tadi.
Debat tersebut telah memicu suatu palingan metodologis dalam filsafat hukum analitik yang lantas  mengubah fokus  dan  makna dari  kegiatan melakukan filsafat hukum, yakni  dari  refleksi  atas  hakikat hukum (dan  hubungannya dengan moralitas) menjadi refleksi atas hakikat kegiatan itu sendiri.
Ber- dasarkan telaah kritis terhadap konstelasi dan tren populer dari sejumlah yang ide yang dikembangkan seputar eksistensi debat  Hart/Dworkin, termasuk publikasi terbaru teks kuliah Dworkin di Harvard Law Review yang menanggapi Postscript Hart, tulisan ini mengemukakan argumen bahwa wacana filsafat hukum kontemporer menyentuh ranah kritik ter- hadap dua  tesis metafisis,  epistemologis, dan etis yang tampak sejajar, yakni  dikotomi fakta  dengan nilai  dan  pemisahan hukum dengan moralitas.
  Kata-kata Kunci:  Metodologi filsafat  hukum, debat  Hart/Dworkin, hukum dan  moralitas, filsafat  hukum analitik, palingan metodologis, metodologi normatif, metodologi deskriptif.
  Abstract: This paper presents an exploration of the Anglo-American legal thought, better  known as jurisprudence.
A subject matter of it is two interrelated themes, i.
e.
the problem of methodology and  the “Hart/Dworkin debate”.
The main  question addressed here  concerning the nature of jurisprudence.
It takes an inquiry to the Hart/Dworkin debate situation and its aftermath as a methodological debate and whilst use it to scrutinize that question.
The debate has been stirred up the so called methodological turn in analytical jurisprudence, thus vary the focus and meaning of the activity  of doing  jurisprudence, from a reflection  of the nature of law (and its relationship to morality) to a reflection of the nature of that activity  itself.
Based on the critical examination of constellation and popular trend of some ideas which developed around the existence Hart/Dworkin debate, including the recent  publication of Dworkin’s lost text in Harvard Law Review replying to Hart’s Postscript, this paper argues that  the  contemporary discourse of jurisprudence attains the significance of a criticism of two kinds of metaphysical, epistemological, and  ethical  theses  which  are  apparently parallel, i.
e.
the  fact/value dichotomy and the separation of law and morality.
  Keywords: methodology of jurisprudence, Hart/Dworkin debate, law and  morality, analytic  jurisprudence, methodological turn,  normative methodology, descriptive methodology.

Related Results

FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
Bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari h...
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
Bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari h...
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
Bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari h...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
AbstractIlmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disipl...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
Ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disiplin intel...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
Ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disiplin intel...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
Ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disiplin intel...

Back to Top