Javascript must be enabled to continue!
Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Paska Berlakunya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
View through CrossRef
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah sebelas pasal, menambah sembilan belas pasal baru, dan menghapus satu pasal dari tiga Undang-Undang. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 20 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Undang-Undang Nomor 38 tentang Jalan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui proses pemberdayaan UMKM pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan tantangan apa saja yang dihadapi pemerintah dalam pemberdayaan UMKM guna meningkatkan level pelaku UMKM di Indonesia. Metode penelitian dikembangkan dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui studi pustaka yang mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, melalui pengumpulan bahan-bahan hukum tertulis yang diklasifikasikan menurut urutan permasalahan yang teridentifikasi. Berdasarkan hasil kajian, terdapat beberapa perbaikan yang harus dilakukan pemerintah terkait dengan kriteria UMKM, tersedianya single database, integrasi pengelolaan UMKM, kemitraan, akses perizinan usaha, fasilitasi pembiayaan dan insentif fiskal, Khusus Alokasi Dana, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM.
Secretariat General of the Indonesian House of Representatives
Title: Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Paska Berlakunya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Description:
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah sebelas pasal, menambah sembilan belas pasal baru, dan menghapus satu pasal dari tiga Undang-Undang.
Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 20 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Undang-Undang Nomor 38 tentang Jalan.
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui proses pemberdayaan UMKM pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan tantangan apa saja yang dihadapi pemerintah dalam pemberdayaan UMKM guna meningkatkan level pelaku UMKM di Indonesia.
Metode penelitian dikembangkan dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui studi pustaka yang mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Selanjutnya teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, melalui pengumpulan bahan-bahan hukum tertulis yang diklasifikasikan menurut urutan permasalahan yang teridentifikasi.
Berdasarkan hasil kajian, terdapat beberapa perbaikan yang harus dilakukan pemerintah terkait dengan kriteria UMKM, tersedianya single database, integrasi pengelolaan UMKM, kemitraan, akses perizinan usaha, fasilitasi pembiayaan dan insentif fiskal, Khusus Alokasi Dana, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM.
Related Results
PENYUSUNAN DESAIN PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS USAHA SKALA MIKRO
PENYUSUNAN DESAIN PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS USAHA SKALA MIKRO
Keberadaan Koperasi dan UMKM selama ini mampu menjadi sumber nafkah masyarakat dan menyerap banyak tenaga kerja meskipun memiliki kontribusi nilai tambah yang relatif lebih kecil d...
Penerapan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terkait Pendaftaran Merek Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Denpasar
Penerapan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terkait Pendaftaran Merek Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Denpasar
Seiring meningkatnya Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menjual berbagai merek produk di Kota Denpasar maka diperlukan perlindungan terhadap merek tersebut, tetapi masih ba...
Ahmad Faiz Raihan 2301926011 Paper topik marketplace analysis for e-commerce
Ahmad Faiz Raihan 2301926011 Paper topik marketplace analysis for e-commerce
Krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada tahun 1997, dimana saat itu orientasi pertumbuhan ekonomi bertumpu pada pengembangan usaha-usaha besar. Usaha besar diharapkan dapat mend...
KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN SEBAGAI FAKTOR PENENTU KINERJA USAHA KECIL KAMPOENG RADJOET
KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN SEBAGAI FAKTOR PENENTU KINERJA USAHA KECIL KAMPOENG RADJOET
Usaha kecil Kampoeng Radjoet binong jati telah memberikan kontribusi dan berperan penting dalam perekonomian Kota Bandung. Permasalah pokok yang di hadapi pelaku usaha sebenarnya b...
Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Telekomunikasi Pasca UU Cipta Kerja
Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Telekomunikasi Pasca UU Cipta Kerja
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tolok ukur pengenaan sanksiadministrasi dan sanksi pidana dalam ketentuan UU No. 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPerppu No....
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke
Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji perlindungan hak cipta lagu dan musik yang digunakan secara komersial oleh orang lain berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan peran dari Lembag...
PERGANTIAN HAK PESANGON BAGI PEKERJA YANG DI PHK BERDASARKAN PASAL 156 PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
PERGANTIAN HAK PESANGON BAGI PEKERJA YANG DI PHK BERDASARKAN PASAL 156 PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
Abstrak
Pada 30 Desember 2022 lalu, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten...

