Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Formulasi Peraturan Desa Tentang Lubuk Larangan

View through CrossRef
Penelitian mengenai Formulasi Pembentukan Peraturan Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tentang Lubuk Larangan ini didasarkan pada permasalahan yakni ketidakadanya peraturan desa yang mengatur tentang kelestarian lingkungan khususnya berkenaan dengan lubuk larangan. Sehingga perlu dibentuk suatu aturan yang mengatur perihal tersebut. Penelitian ini mengkaji bagaimana Formulasi Pembentukan Peraturan Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tentang Lubuk Larangan. Pembentukan Peraturan Desa ini bertujuan untuk mengahsilkan suatu produk hukum yang dapat memberikan perlindungan akan memberikan jaminan kelestarian akan keberadaan lubuk larangan yang terdapat di Desa sungai Rotan. Pembentukan Peraturan Desa dilaksalanakan, sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa untuk mewujudkan kedaulatan rakyat  dan pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan dan kepentingan rakyat dan penyelesaiaan permasalahan dalam masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif.  penelitian ini melakukan pengkajian yang menitik beratkan kepada proses Formulasi Pembentukan Peraturan Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tentang Lubuk Larangan. Penelitian ini menghasilkan suatu kajian akan kebutuhan produk hukum desa bagi masyarakat Desa Sungai Rotan sebagai pedoman dalam bermasyarakat khususnya berkenaan dengan tanggaung jawab akan kelestarian lingkungan hidup.
Title: Formulasi Peraturan Desa Tentang Lubuk Larangan
Description:
Penelitian mengenai Formulasi Pembentukan Peraturan Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tentang Lubuk Larangan ini didasarkan pada permasalahan yakni ketidakadanya peraturan desa yang mengatur tentang kelestarian lingkungan khususnya berkenaan dengan lubuk larangan.
Sehingga perlu dibentuk suatu aturan yang mengatur perihal tersebut.
Penelitian ini mengkaji bagaimana Formulasi Pembentukan Peraturan Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tentang Lubuk Larangan.
Pembentukan Peraturan Desa ini bertujuan untuk mengahsilkan suatu produk hukum yang dapat memberikan perlindungan akan memberikan jaminan kelestarian akan keberadaan lubuk larangan yang terdapat di Desa sungai Rotan.
Pembentukan Peraturan Desa dilaksalanakan, sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa untuk mewujudkan kedaulatan rakyat  dan pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan dan kepentingan rakyat dan penyelesaiaan permasalahan dalam masyarakat.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif.
  penelitian ini melakukan pengkajian yang menitik beratkan kepada proses Formulasi Pembentukan Peraturan Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tentang Lubuk Larangan.
Penelitian ini menghasilkan suatu kajian akan kebutuhan produk hukum desa bagi masyarakat Desa Sungai Rotan sebagai pedoman dalam bermasyarakat khususnya berkenaan dengan tanggaung jawab akan kelestarian lingkungan hidup.

Related Results

Lubuk Larangan as Local Genius of Rantau Pandan Community, Bungo Regency, Jambi Province
Lubuk Larangan as Local Genius of Rantau Pandan Community, Bungo Regency, Jambi Province
Lubuk Larangan is a characteristic of the community in Rantau Pandan Village in Bungo District, Jambi Province. Lubuk Larangan is a local heritage comprising cultural values, tradi...
Penguatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
Penguatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
 Secara umum dapat dilihat bahwa peran BPD dalam ketiga fungsi yang ada pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak berjalan dengan optimal. Pada prosesnya fungsi BPD sebagai pihak ...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
Analysis of the Potential of Lubuk Larangan Local Wisdom in Science Learning in Junior High Schools
Analysis of the Potential of Lubuk Larangan Local Wisdom in Science Learning in Junior High Schools
Lubuk Larangan is an area in a river restricted by the community, which must not be disturbed and is forbidden for fishing. It is in Rantau Keloyang District, Muara Bungo Regency, ...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015  Alok...
PERAN PEMERINTAH DESA DAN PELAKU USAHA TERHADAP BUDAYA LITERASI SISWA SEKOLAH DASAR
PERAN PEMERINTAH DESA DAN PELAKU USAHA TERHADAP BUDAYA LITERASI SISWA SEKOLAH DASAR
Program for International Student Assessment (PISA) tahun 2019 telah merilis hasil kompetensi siswa. Dari ketiga kompetensi yang dinilai, kompetensi literasi siswa paling rendah. M...

Back to Top