Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Urgensi Kejaksaan Diatur oleh Konstitusi

View through CrossRef
Eksistensi kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia memiliki posisi yang dilematis selama ini. Di satu sisi, kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang menjalankan kekuasaan penuntutan secara independen, sedangkan di sisi lain adalah bagian dari lembaga pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kedudukan kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan selama ini dirasakan menyebabkan independensi kejaksaan tidak optimal sehingga muncul stigma bahwa kejaksaan hanyalah sebagai alat kekuasaan dari yang memerintah. Selain itu, ditinjau dari segi pengaturan yang hanya berdasarkan undang-undang, kejaksaan tidak mempunyai legal standing sebagai organ konstitusi yang mempunyai kewenangan konstitusional sehingga kedudukannya saat ini tidak merefleksikan urgensitas tugas dan fungsi yang dimilikinya. Dalam upaya menata institusi kejaksaan ke depan sebaiknya diatur langsung oleh konstitusi. Hal ini dimaksudkan untuk menjadikan kejaksaan sebagai bagian dari main state organ yang mempunyai legal standing sama seperti lembaga penegak hukum lainya, yaitu Kepolisian dan Pengadilan (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi). Selain itu, untuk memerkuat dan memerjelas kedudukan sebagai lembaga negara, memusatkan kewenangan penuntutan berada di kejaksaan sebagai central of authority, membenahi hubungan kelembagaan antar sesama penegak hukum maupun lembaga terkait dan memperkuat independensi kejaksaan dalam menjalankan fungsi penuntutan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Hasanuddin University, Faculty of Law
Title: Urgensi Kejaksaan Diatur oleh Konstitusi
Description:
Eksistensi kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia memiliki posisi yang dilematis selama ini.
Di satu sisi, kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang menjalankan kekuasaan penuntutan secara independen, sedangkan di sisi lain adalah bagian dari lembaga pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kedudukan kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan selama ini dirasakan menyebabkan independensi kejaksaan tidak optimal sehingga muncul stigma bahwa kejaksaan hanyalah sebagai alat kekuasaan dari yang memerintah.
Selain itu, ditinjau dari segi pengaturan yang hanya berdasarkan undang-undang, kejaksaan tidak mempunyai legal standing sebagai organ konstitusi yang mempunyai kewenangan konstitusional sehingga kedudukannya saat ini tidak merefleksikan urgensitas tugas dan fungsi yang dimilikinya.
Dalam upaya menata institusi kejaksaan ke depan sebaiknya diatur langsung oleh konstitusi.
Hal ini dimaksudkan untuk menjadikan kejaksaan sebagai bagian dari main state organ yang mempunyai legal standing sama seperti lembaga penegak hukum lainya, yaitu Kepolisian dan Pengadilan (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi).
Selain itu, untuk memerkuat dan memerjelas kedudukan sebagai lembaga negara, memusatkan kewenangan penuntutan berada di kejaksaan sebagai central of authority, membenahi hubungan kelembagaan antar sesama penegak hukum maupun lembaga terkait dan memperkuat independensi kejaksaan dalam menjalankan fungsi penuntutan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Related Results

Urgensi Kejaksaan Diatur oleh Konstitusi
Urgensi Kejaksaan Diatur oleh Konstitusi
Eksistensi kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia memiliki posisi yang dilematis selama ini. Di satu sisi, kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang menjalankan kekuas...
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
Politik Hukum dalam Penguatan Integritas Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Pilar Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Politik Hukum dalam Penguatan Integritas Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Pilar Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Integritas merupakan pilar fundamental dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga supremasi hukum dan keadila...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengesampingan perkara demi kepentingan umum pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Mengesampingkan perkara demi kepent...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
PERJALANAN KONSTITUSI INDONESIA DARI AWAL PERIODE KEMERDEKAAN HINGGA ERA REFORMASI
PERJALANAN KONSTITUSI INDONESIA DARI AWAL PERIODE KEMERDEKAAN HINGGA ERA REFORMASI
Artikel ini membahas konsep dasar konstitusi Indonesia beserta perkembangannya sejak awal periode kemerdekaan hingga era reformasi. Kajian ini menelusuri enam periode utama konstit...

Back to Top