Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ITSBAT NIKAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN SIRI

View through CrossRef
Nikah siri dilihat dari hukum positif Indonesia tidak diakui secara sah karena pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusa Agama (KUA) atau Pencatatan Sipil. Dalam hukum Islam pernikahan siri sah, nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi yaitu,wali nikah, dua orang saksi yang adil, ijab dan kabul. Hukum adat jika proses adatnya telah dilaksanakan yang diketahui oleh ketua adat perkawinan sah tanpa dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana negara melindungi perempuan dan anak dalam pernikahan siri dan bagaimana prosedur pengajuan itsbat terhadap pernikahan siri. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi istri nikah siri dapat diterapkan dengan melakukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Pernikahan siri karena berada dalam status perkawinan poligami tanpa izin istri sah, tidak dapat mengajukan itsbat nikah, kecuali mengajukan istbat nikah karena dalam rangka penyelesaian perceraian. Selain itu, pengajuan itsbat nikah juga tidak dapat dilakukan apabila salah satu pihak bukan beragama Islam.
Title: ITSBAT NIKAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN SIRI
Description:
Nikah siri dilihat dari hukum positif Indonesia tidak diakui secara sah karena pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusa Agama (KUA) atau Pencatatan Sipil.
Dalam hukum Islam pernikahan siri sah, nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi yaitu,wali nikah, dua orang saksi yang adil, ijab dan kabul.
Hukum adat jika proses adatnya telah dilaksanakan yang diketahui oleh ketua adat perkawinan sah tanpa dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana negara melindungi perempuan dan anak dalam pernikahan siri dan bagaimana prosedur pengajuan itsbat terhadap pernikahan siri.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi istri nikah siri dapat diterapkan dengan melakukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
Pernikahan siri karena berada dalam status perkawinan poligami tanpa izin istri sah, tidak dapat mengajukan itsbat nikah, kecuali mengajukan istbat nikah karena dalam rangka penyelesaian perceraian.
Selain itu, pengajuan itsbat nikah juga tidak dapat dilakukan apabila salah satu pihak bukan beragama Islam.

Related Results

Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang...
Kriminalisasi Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Pidana
Kriminalisasi Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Pidana
Realita yang terjadi di tengah masyarakat, masih terjadi praktek nikah siri, sedangkan nikah siri memiliki dampak negatif terhadap perlindungan hukum bagi anggota keluarga, sebagai...
PERNIKAHAN SIRI DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF SERTA DAMPAK HUKUM AKIBAT PERNIKAHAN SIRI
PERNIKAHAN SIRI DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF SERTA DAMPAK HUKUM AKIBAT PERNIKAHAN SIRI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudut pandang hukum positif terhadap perkawinan siri dan dampak dari perkawinan siri, agar masayarat dapat mengetahui ketentuan dalam pern...
Kecemasan, Kesepian dan Persepsi terhadap Perkawinan Siri
Kecemasan, Kesepian dan Persepsi terhadap Perkawinan Siri
Abstract— Perceptions of the siri marriage is purpose to a form of marriage that is secretly and undocumented, which is involving cognitive and affective aspects. The factors that ...
DAMPAK PERNIKAHAN ANAK TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DAMPAK PERNIKAHAN ANAK TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana dampak pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga perspektif hukum Islam di Desa Cikoang. Dari pokok masalah tersebut mu...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi  tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga   keabsahan   d...
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Abstract The era of disruption has presented a new phenomenon in wedding procedures, namely digital weddings.  The emergence of digital marriage raises questions about its validity...

Back to Top