Javascript must be enabled to continue!
PENGATURAN PENGEMBANGAN UMKM DI INDONESIA
View through CrossRef
Pembangunan nasional berdasarkan konstitusi negara Indonesia yakni terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945 tentang demokrasi ekonomi. Salah satunya adalah ekonomi kerakyatan yang dapat berkembang menjadi sumber kekuatan ekonomi yang mandiri dan handal. UMKM memiliki peran dan potensi yang strategis yakninya dapat menyerap tenaga kerja dan bertahan pada saat krisis dunia sekalipun namun tentunya juga ada permasalahan UMKM terutama dalam akses permodalan dan kemitraan dengan usaha besar. Peraturan perundang-undangan yang ada belum memberikan kepastian hukum pada UMKM dalam hal akses permodalan terkait dengan jaminan kredit. Ada lebih banyak produk hukum tentang perlindungan terhadap UMKM terutama dari akses permodalan dan kemitraan usaha. Adapun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM sebagai payung hukum yang mengatur tentang sumber modal UMKM dan aturan terkait lainnya Seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Sayangnya dari sekian banyak produk hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah namun belum efektif dalam mengembangkan UMKM sebagaimana cita-cita dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar yakninya menciptakan demokrasi ekonomi yang handal dan mandiri dan dapat bersaing baik skala regional maupun global. Saran agar semua stakeholder bersama-sama berpartisipasi dalam mewujudkan kepastian hukum yg jelas dan tegas serta pelaku usaha besar melakukan kemitraan dengan UMKM.Kata Kunci : Pemgaturan, Pengembangan, UMKM
Title: PENGATURAN PENGEMBANGAN UMKM DI INDONESIA
Description:
Pembangunan nasional berdasarkan konstitusi negara Indonesia yakni terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945 tentang demokrasi ekonomi.
Salah satunya adalah ekonomi kerakyatan yang dapat berkembang menjadi sumber kekuatan ekonomi yang mandiri dan handal.
UMKM memiliki peran dan potensi yang strategis yakninya dapat menyerap tenaga kerja dan bertahan pada saat krisis dunia sekalipun namun tentunya juga ada permasalahan UMKM terutama dalam akses permodalan dan kemitraan dengan usaha besar.
Peraturan perundang-undangan yang ada belum memberikan kepastian hukum pada UMKM dalam hal akses permodalan terkait dengan jaminan kredit.
Ada lebih banyak produk hukum tentang perlindungan terhadap UMKM terutama dari akses permodalan dan kemitraan usaha.
Adapun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM sebagai payung hukum yang mengatur tentang sumber modal UMKM dan aturan terkait lainnya Seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Sayangnya dari sekian banyak produk hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah namun belum efektif dalam mengembangkan UMKM sebagaimana cita-cita dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar yakninya menciptakan demokrasi ekonomi yang handal dan mandiri dan dapat bersaing baik skala regional maupun global.
Saran agar semua stakeholder bersama-sama berpartisipasi dalam mewujudkan kepastian hukum yg jelas dan tegas serta pelaku usaha besar melakukan kemitraan dengan UMKM.
Kata Kunci : Pemgaturan, Pengembangan, UMKM.
Related Results
Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada UMKM
Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada UMKM
Currently, UMKM play an important role in helping the country's economy, because it is very important to register trademarks on UMKM, so that UMKM brands can get legal protection. ...
PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL DAN MARKETPLACE UNTUK PENJUALAN PRODUK UMKM
PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL DAN MARKETPLACE UNTUK PENJUALAN PRODUK UMKM
UMKM is a business that someone, group, or company has already fulfill the terms or conditions as micro business.Base on the Jambi news site which can be accessed on February, 1 st...
Digitalisasi UMKM sebagai upaya peningkatan pemasaran online di Desa Sindangpanon
Digitalisasi UMKM sebagai upaya peningkatan pemasaran online di Desa Sindangpanon
Digitalisasi usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh UMKM di Indonesia, karena membutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan sumber daya yang...
Sosialisasi Digital Marketing Pelaku UMKM Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa
Sosialisasi Digital Marketing Pelaku UMKM Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa
Pelaku UMKM dalam kegiatan mengolah produk serta memasarkan produk mereka , diperoleh informasi bahwa UMKM di Kabupaten Gowa tepatnya dikacamatan Pattallassang belum mampu secara...
Orientasi Kewirausahaan, Manajemen Pengetahuan terhadap Kinerja Inovasi Produk Dimediasi oleh Inovasi Terbuka
Orientasi Kewirausahaan, Manajemen Pengetahuan terhadap Kinerja Inovasi Produk Dimediasi oleh Inovasi Terbuka
UMKM memainkan peran kunci dalam perekonomian di Indonesia dengan menjadi tulang punggung dalam menciptakan lapangan kerja, menyumbang pendapatan, serta memperkuat daya saing di In...
Pengembangan UMKM melalui Digitalisasi Tekonolgi dan Integrasi Akses Permodalan
Pengembangan UMKM melalui Digitalisasi Tekonolgi dan Integrasi Akses Permodalan
Abstract. SMEs' businesses play a large role in improving the economy in Indonesia. In Indonesia, SMEs are currently considered as one of the effective ways of poverty alleviation....
Conference Committee
Conference Committee
Abstract
Advisory Committee
Prof. Dr. Dwia Ariestina Pulubuhu, MA. (Hasanuddin University, Indonesia) Prof. Dr. Ir....
Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Umkm Melalui Pendampingan Hukum dan Pengembangan Paguyuban di Desa Jambangan
Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Umkm Melalui Pendampingan Hukum dan Pengembangan Paguyuban di Desa Jambangan
Desa Jambangan merupakan salah satu desa di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) potensial. Permasalahan yang dialami UMKM Desa Jamb...

