Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

QARD SEBAGAI PRODUK FUNDING : TINJAUAN FIQIH DAN SEBAGAI PELUANG PRODUK BARU DI PERBANKAN SYARIAH

View through CrossRef
<em>Sampai hari ini hanya ada dua fatwa DSN-MUI tentang akad yang dijadikan produk penghimpunan dana oleh Perbankan Syariah yaitu wadi’ah dan mudharabah. Kedua akad tersebut berbasis simpanan (wadi’ah yad dhamanah) dan investasi (mudharabah), produk tersebut diaplikasikan dalam bentuk Giro mudharabah &amp; wadi’ah, tabungan mudharabah &amp; wadi’ah, dan deposito mudharabah. Akan tetapi kedua akad tersebut belum bisa menjawab masalah hukum metode penghimpunan dana yang berkembang sekarang. Metode penghimpunan dana di dunia perbankan tidak hanya mengandalkan dana lebih masyarakat, penghimpunan dana bisa juga melalui peminjaman modal antar lembaga keuangan, laba bank yang belum dibagikan, kredit likuiditas dari bank negara, sertifikat berharga, dan lain-lain, metode ini termasuk kategori cara penghimpunan dana yang modern di perbankan. Melalui makalah ini, mencoba mewacanakan akad Qard sebagai produk penghimpunan dana di perbankan. Qard pada dasarnya adalah pinjaman yang sifatnya tabarru’at, akad Qard bisa digeser menjadi akad tijari, sebagaimana pada akad tabarru’at yang lain seperti; wakalah, kafalah, hiwalah dan wadi’ah. Akad Qard boleh berubah dari akad tabarru’at menjadi akad tijari disesuaikan pada ‘illat-nya. Hukum pemberian pinjaman/hutang (Qard) untuk pengembangan usaha hukumnnya adalah mubah, dan si peminjam boleh mengelola harta pinjamannya, serta si peminjam boleh memberi imbalan kepada pemberi pinjaman atas dasar bonus (inisiatif dari bank dan bukan permintaan dari pembri pinjaman).</em>
Maulana Malik Ibrahim State Islamic University
Title: QARD SEBAGAI PRODUK FUNDING : TINJAUAN FIQIH DAN SEBAGAI PELUANG PRODUK BARU DI PERBANKAN SYARIAH
Description:
<em>Sampai hari ini hanya ada dua fatwa DSN-MUI tentang akad yang dijadikan produk penghimpunan dana oleh Perbankan Syariah yaitu wadi’ah dan mudharabah.
Kedua akad tersebut berbasis simpanan (wadi’ah yad dhamanah) dan investasi (mudharabah), produk tersebut diaplikasikan dalam bentuk Giro mudharabah &amp; wadi’ah, tabungan mudharabah &amp; wadi’ah, dan deposito mudharabah.
Akan tetapi kedua akad tersebut belum bisa menjawab masalah hukum metode penghimpunan dana yang berkembang sekarang.
Metode penghimpunan dana di dunia perbankan tidak hanya mengandalkan dana lebih masyarakat, penghimpunan dana bisa juga melalui peminjaman modal antar lembaga keuangan, laba bank yang belum dibagikan, kredit likuiditas dari bank negara, sertifikat berharga, dan lain-lain, metode ini termasuk kategori cara penghimpunan dana yang modern di perbankan.
Melalui makalah ini, mencoba mewacanakan akad Qard sebagai produk penghimpunan dana di perbankan.
Qard pada dasarnya adalah pinjaman yang sifatnya tabarru’at, akad Qard bisa digeser menjadi akad tijari, sebagaimana pada akad tabarru’at yang lain seperti; wakalah, kafalah, hiwalah dan wadi’ah.
Akad Qard boleh berubah dari akad tabarru’at menjadi akad tijari disesuaikan pada ‘illat-nya.
Hukum pemberian pinjaman/hutang (Qard) untuk pengembangan usaha hukumnnya adalah mubah, dan si peminjam boleh mengelola harta pinjamannya, serta si peminjam boleh memberi imbalan kepada pemberi pinjaman atas dasar bonus (inisiatif dari bank dan bukan permintaan dari pembri pinjaman).
</em>.

Related Results

A Twitter Sentimen Analysis on Islamic Banking Using Drone Emprit Academic (DEA): Evidence from Indonesia
A Twitter Sentimen Analysis on Islamic Banking Using Drone Emprit Academic (DEA): Evidence from Indonesia
ABSTRACT The research aimed to identify and collect issues discussed regarding Islamic banking from user activity, sentimen, and content on Twitter. This study used a qualitative a...
Determinants of Islamic Banking Profitability: A Comparative Analysis of Indonesia and Malaysia
Determinants of Islamic Banking Profitability: A Comparative Analysis of Indonesia and Malaysia
ABSTRACT Islamic banking in Indonesia and Malaysia experienced differences in asset growth and market share, potentially causing dissimilarity in profitability performance. This st...
Hierarki Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia
Hierarki Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia
Tujuan - Penelitian ini membahas tentang hierarki hukum pada perbankan syariah. Permasalahan yang sering terjadi yakni efektifitas peran hierarki hukum dalam tatanan hukum perbanka...
Persepsi Masyarakat Terhadap Produk perbankan Syariah di Bandar Lor Kota Kediri
Persepsi Masyarakat Terhadap Produk perbankan Syariah di Bandar Lor Kota Kediri
Persepsi masyarakat merupakan suatu potensi dimana persepsi orang yang mencari dan mendalami berbagai macam ilmu, baik umum ataupun agama dalam kehidupan bermasyarakat itu sangat p...
Strategi Pembelajaran Guru Fiqih Dalam Mengajarkan Materi Fiqih yang Bersifat Khilafiyah
Strategi Pembelajaran Guru Fiqih Dalam Mengajarkan Materi Fiqih yang Bersifat Khilafiyah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui materi apakah dalam mata pelajaran fiqih yang bersifat khilafiyah di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Paraman Ampalu, kemudian untuk mengetahui...
Implementasi E-Banking Syariah pada Sistem Informasi Manajemen Industry Perbankan Syariah
Implementasi E-Banking Syariah pada Sistem Informasi Manajemen Industry Perbankan Syariah
Industri perbankan merupakan salah satu sektor yang sangat bergantung pada teknologi informasi. Sistem informasi manajemen (SIM) menjadi penting dalam pengelolaan data dan informas...

Back to Top