Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERAN DESA ADAT SANGEH DALAM PENGEMBANGAN WISATA SPIRITUAL DI DAYA TARIK WISATA PANCORAN SOLAS TAMAN MUMBUL

View through CrossRef
Bali adalah pariwisata berdasarkan pariwisata budaya Bali yang berlandaskan atas ajaran-ajaran Agama Hindu. Belum adanya regulasi lengkap dan komprehensif dalam mengatur wisata spiritual di bali yang dapat memberikan perlindungan terhadap objek-objek wisata spiritual menempatkan Desa Adat di Bali dan Hukum Adat Bali sebagai garda terdepan dalam perlindungan pelestarian nilai-nilai budaya, adat istiadat, agama, dan lingkungan desa adat setempat.        Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan untuk memecah permasalahan pada penelitian ini yaitu Pendekatan perundang-undangan (The statue approach), Pendekatan Budaya(The Culture Approach), dan Pendekatan Konseptual (The Conceptual Approach).        Peran Desa Adat Sangeh adalah sebagai main character dalam pengembangan wisata spiritual di daya tarik wisata pancoran solas taman mumbul sehingga perannya sangat strategis untuk mempromosikan dan menata kelola objek wisata tersebut guna untuk meningkatkan perekonomian desa, disamping itu desa adat sangeh juga harus berperan aktif untuk menjaga kelestarian nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta agama disamping. Sedangkan, peran hukum adat dalam pengembangan wisata spiritual di daya tarik wisata Pancoran Solas Taman Mumbul adalah sebagai pengendali arus pariwisata. hukum adat yang dijawantahkan dalam bentuk awig-awig desa adat dan pararem memberikan rasa kepastian hukum dalam bersikap dan bertindak, disamping itu juga dapat untuk melestarikan kesakralan dan kelestarian budaya dan alam tempat wisata spiritual.
Title: PERAN DESA ADAT SANGEH DALAM PENGEMBANGAN WISATA SPIRITUAL DI DAYA TARIK WISATA PANCORAN SOLAS TAMAN MUMBUL
Description:
Bali adalah pariwisata berdasarkan pariwisata budaya Bali yang berlandaskan atas ajaran-ajaran Agama Hindu.
Belum adanya regulasi lengkap dan komprehensif dalam mengatur wisata spiritual di bali yang dapat memberikan perlindungan terhadap objek-objek wisata spiritual menempatkan Desa Adat di Bali dan Hukum Adat Bali sebagai garda terdepan dalam perlindungan pelestarian nilai-nilai budaya, adat istiadat, agama, dan lingkungan desa adat setempat.
       Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris.
Pendekatan yang digunakan untuk memecah permasalahan pada penelitian ini yaitu Pendekatan perundang-undangan (The statue approach), Pendekatan Budaya(The Culture Approach), dan Pendekatan Konseptual (The Conceptual Approach).
       Peran Desa Adat Sangeh adalah sebagai main character dalam pengembangan wisata spiritual di daya tarik wisata pancoran solas taman mumbul sehingga perannya sangat strategis untuk mempromosikan dan menata kelola objek wisata tersebut guna untuk meningkatkan perekonomian desa, disamping itu desa adat sangeh juga harus berperan aktif untuk menjaga kelestarian nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta agama disamping.
Sedangkan, peran hukum adat dalam pengembangan wisata spiritual di daya tarik wisata Pancoran Solas Taman Mumbul adalah sebagai pengendali arus pariwisata.
hukum adat yang dijawantahkan dalam bentuk awig-awig desa adat dan pararem memberikan rasa kepastian hukum dalam bersikap dan bertindak, disamping itu juga dapat untuk melestarikan kesakralan dan kelestarian budaya dan alam tempat wisata spiritual.

Related Results

PERLINDUNGAN KAWASAN HUTAN WISATA BERBASIS ADAT DI DESA SANGEH
PERLINDUNGAN KAWASAN HUTAN WISATA BERBASIS ADAT DI DESA SANGEH
Abstrak Objek dalam pembahasan jurnal ini berlokasi di kawasan wiasata alam sangeh yang mana di dalamnya terdapat berbagai habitat fauna dan flora, fauna yang terbanyak adala...
PERAN SERTA PEMERINTAH DALAM PENATAAN,PENGELOLAAN PANCORAN SOLAS SEBAGAI DAYA TARIK WISATA DI DESA SANGEH
PERAN SERTA PEMERINTAH DALAM PENATAAN,PENGELOLAAN PANCORAN SOLAS SEBAGAI DAYA TARIK WISATA DI DESA SANGEH
Pengabdian kepada masyarakat periode Ganjil 2023/2024 mengambilTema “Pengelolaan Pariwisata Spiritual di DTW (Daya Tarik Wisata) PenglukatanPancoran Solas Taman Mumbul Desa Adat Sa...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MENGOPTIMALKAN POTENSI DAYA TARIK WISATA DI DESA SANGEH
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MENGOPTIMALKAN POTENSI DAYA TARIK WISATA DI DESA SANGEH
Pengabdian kepada masyarakat periode Ganjil 2023/2024 mengambilTema “Pengelolaan Pariwisata Spiritual di DTW (Daya Tarik Wisata)Penglukatan Pancoran Solas Taman Mumbul Desa Adat Sa...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...

Back to Top