Javascript must be enabled to continue!
KEDUDUKAN DAN HAK SEORANG JANDA AKIBAT PERCERAIAN ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DESA ADAT TITAB KECAMATAN BUSUNGBIU KABUPATEN BULELENG)
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan hak seorang janda akibat perceraian atas harta bersama dalam perspektif Hukum Adat Bali pada Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, untuk mengetahui akibat hukum terhadap kedudukan dan hak seorang janda dari harta bersama secara adat di Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, serta untuk mengetahui bagaimana Desa Adat dalam mengakomodasi hak seorang janda terhadap harta bersama dalam awig-awig Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Adapun jenis penelitian adalah penelitian hukum yuridis empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Teknik penentuan sampel digunakan teknik non propability sempling dengan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sempling dan teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kedudukan seorang perempuan setelah bercerai akan menjadi seorang janda yang memiliki hak terhadap harta bersama, untuk hak terhadap harta bersama seorang janda tetap memiliki hak dan mendapatkan hasil dari harta yang dibagikan tersebut sama rata dengan asas keikhlasan kedua belah pihak namun apabila tidak ada permintaan pembagian harta bersama akan jatuh pada pihak laki-laki karena menganut sistem patrilinial. (2) Akibat hukum pembagian harta bersama yaitu hutang dalam perkawinan akan ikut dibagi, kurang rasa keadilan karena hak pemeliharaan anak akan jatuh pada pihak bapak/ purusa, kurangnya jaminan hukum karena pembagian harta akan dilakukan dengan asas keiklasan. (3) Dalam awig-awig sudah membahas tentang pembubaran harta bersama dalam Pawos 49 “pagunakaya polih pahan pada” namun belum merinci, pembagian harta bersama akan berbeda apabila atas kemauan bersama secara ikhlas dan kemauan satu pihak dan pihak lainnya menolak.
Universitas Pendidikan Ganesha
Title: KEDUDUKAN DAN HAK SEORANG JANDA AKIBAT PERCERAIAN ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DESA ADAT TITAB KECAMATAN BUSUNGBIU KABUPATEN BULELENG)
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan hak seorang janda akibat perceraian atas harta bersama dalam perspektif Hukum Adat Bali pada Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, untuk mengetahui akibat hukum terhadap kedudukan dan hak seorang janda dari harta bersama secara adat di Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, serta untuk mengetahui bagaimana Desa Adat dalam mengakomodasi hak seorang janda terhadap harta bersama dalam awig-awig Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Adapun jenis penelitian adalah penelitian hukum yuridis empiris, dengan sifat penelitian deskriptif.
Lokasi penelitian dilakukan di Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Teknik penentuan sampel digunakan teknik non propability sempling dengan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sempling dan teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kedudukan seorang perempuan setelah bercerai akan menjadi seorang janda yang memiliki hak terhadap harta bersama, untuk hak terhadap harta bersama seorang janda tetap memiliki hak dan mendapatkan hasil dari harta yang dibagikan tersebut sama rata dengan asas keikhlasan kedua belah pihak namun apabila tidak ada permintaan pembagian harta bersama akan jatuh pada pihak laki-laki karena menganut sistem patrilinial.
(2) Akibat hukum pembagian harta bersama yaitu hutang dalam perkawinan akan ikut dibagi, kurang rasa keadilan karena hak pemeliharaan anak akan jatuh pada pihak bapak/ purusa, kurangnya jaminan hukum karena pembagian harta akan dilakukan dengan asas keiklasan.
(3) Dalam awig-awig sudah membahas tentang pembubaran harta bersama dalam Pawos 49 “pagunakaya polih pahan pada” namun belum merinci, pembagian harta bersama akan berbeda apabila atas kemauan bersama secara ikhlas dan kemauan satu pihak dan pihak lainnya menolak.
Related Results
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....


