Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

SOSIALISASI PELAPORAN SPT PRIBADI MENGGUNAKAN E-FILLING KEPADA KARYAWAN PT MUSASHI AUTO PARTS INDONESIA

View through CrossRef
Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah suatu kewajiban bagi seluruh wajib pajak pribadi, dimana sebagai wajib pajak pribadi berkewajiban menghitung dan menyetor pajak, serta mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Pada aktualnya masih banyak Karyawan PT Musashi Auto Parts Indonesia yang tidak melaporkan SPT melalui e-Filling dikarenakan saat pelaporan terjadi eror dan kurangnya pemahaman Wajib Pajak tentang melaporkan SPT melalui E-Filling serta ketidakperdulian wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak kurang mengetahui tentang sanksi pajak baik sanksi administrasi (denda, bunga, kenaikan) maupun sanksi pidana sehingga mereka mengabaikan penyampaian SPT tahunan, Tujuan dari Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini adalah memberikan pendampingan kepada karyawan mitra dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS dengan menggunakan e-filing.
Title: SOSIALISASI PELAPORAN SPT PRIBADI MENGGUNAKAN E-FILLING KEPADA KARYAWAN PT MUSASHI AUTO PARTS INDONESIA
Description:
Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah suatu kewajiban bagi seluruh wajib pajak pribadi, dimana sebagai wajib pajak pribadi berkewajiban menghitung dan menyetor pajak, serta mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Pada aktualnya masih banyak Karyawan PT Musashi Auto Parts Indonesia yang tidak melaporkan SPT melalui e-Filling dikarenakan saat pelaporan terjadi eror dan kurangnya pemahaman Wajib Pajak tentang melaporkan SPT melalui E-Filling serta ketidakperdulian wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya.
Wajib Pajak kurang mengetahui tentang sanksi pajak baik sanksi administrasi (denda, bunga, kenaikan) maupun sanksi pidana sehingga mereka mengabaikan penyampaian SPT tahunan, Tujuan dari Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini adalah memberikan pendampingan kepada karyawan mitra dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS dengan menggunakan e-filing.

Related Results

ANALISIS PELAPORAN SPT TAHUNAN BADAN PADA CV JS MELALUI E-FORM 1771
ANALISIS PELAPORAN SPT TAHUNAN BADAN PADA CV JS MELALUI E-FORM 1771
In an effort to enhance taxpayer compliance, the Directorate General of Taxes (DJP) has implemented a new innovation in the tax administration system, namely e-form. This study aim...
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN MELALUI PELAPORAN SPT TAHUNAN PADA PERUSAHAAN KONTRAKTOR
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN MELALUI PELAPORAN SPT TAHUNAN PADA PERUSAHAAN KONTRAKTOR
Sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia yaitu self assessment system mengharuskan wajib pajak untuk melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan sendiri. Pelaporan SPT Tahun...
MASALAH DAN SOLUSI PELAPORAN SPT MELALUI E-FILING UNTUK SPT 1770S DAN 1770SS DI KP2KP SELONG
MASALAH DAN SOLUSI PELAPORAN SPT MELALUI E-FILING UNTUK SPT 1770S DAN 1770SS DI KP2KP SELONG
Penelitian dengan Judul: " Masalah dan solusi pelaporan spt melalui   e-filing untuk SPT 1770S dan 1770SS di KP2KP Selong”. Tujuannya untuk memecahkan masalah dan memberikan solusi...
Program Penguatan Kapasitas Pajak: Bimbingan Pengisian SPT Orang Pribadi
Program Penguatan Kapasitas Pajak: Bimbingan Pengisian SPT Orang Pribadi
Tingkat kepatuhan pelaporan pajak orang pribadi di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait rendahnya literasi perpajakan, perubahan regulasi yang cepat, serta...
Standard Penetration Test in Malaysia: Safety Issues and Improvement Opportunities
Standard Penetration Test in Malaysia: Safety Issues and Improvement Opportunities
Standard Penetration Test (SPT) is the most frequently used field test for site investigation where drilling work is performed in-situ to determine properties of geomaterials for a...

Back to Top