Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Makalah M.andhiko pratama

View through CrossRef
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van rechtmatigheid, praesumtio iustae causa) Asas praduga rechtmatig adalah gugatan tidak menunda atau menghalagi dilaksanakannya keputusan badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang digugat (pasal 67 ayat (1) Undangundang no 5 tahun 1986; Asas pembuktian bebas, Hakim yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW. Asas ini dianut oleh pasal 101 UU No 5 tahun 1986, hanya saja masih dibatasi ketentuan pasal 100. Asas keaktifan Hakim (dominus Litis). Keaktifan kekuatan mengikat kedudukan para pihak karena tergugat adalah pejabat Tata Usaha Negara sedangkan penggugat adalah orang atau badan hukum perdata. Penerapan asas ini antara lain terdapat dalam ketentuan pasal 58,63 ayat (1) dan (2), pasal 80 dan pasal 85. Asas putusan Peradilan memiliki kekutan mengikat “erga omnes “. Sengketa TUN adalah sengketa hukum public. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja, tidak hanya bagi para pihak yang bersangkutan. Dalam rangka ini kiranya ketentuan pasal 83 tentang intervensi bertentangan dengan asas erga omnes.Asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai berikut: Asas kepastian hukum (principle of legal security); Asas keseimbangan (principle of proportionality); Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (principle of equality); Asas bertindak Asas permainan yang layak (principle of fair play); Asas keadilan dan kewajaran (principle of reasonable or prohibition of arbitrariness); Asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectation); Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the concequences of an annulled decision); Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi (principle of protecting the personal may of life); Asas kebijaksanaan (sapientia); Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service).Asas-asas yang menjadi landasan dalam mekanisme atau bekerjanya sistem peradilan pidana adalah sebagai berikut : Asas Legalitas (Legality Principle), Asas Kelayakan atau Kegunaan (Expediency Principle), Asas Prioritas (Priority Principle), Asas Proporsionalitas (Proporsionality Principle), Asas Subsidair (Subsidairity Principle), Asas Kesamaan di Depan Hukum (Equality Before The Law)
Center for Open Science
Title: Makalah M.andhiko pratama
Description:
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van rechtmatigheid, praesumtio iustae causa) Asas praduga rechtmatig adalah gugatan tidak menunda atau menghalagi dilaksanakannya keputusan badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang digugat (pasal 67 ayat (1) Undangundang no 5 tahun 1986; Asas pembuktian bebas, Hakim yang menetapkan beban pembuktian.
Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW.
Asas ini dianut oleh pasal 101 UU No 5 tahun 1986, hanya saja masih dibatasi ketentuan pasal 100.
Asas keaktifan Hakim (dominus Litis).
Keaktifan kekuatan mengikat kedudukan para pihak karena tergugat adalah pejabat Tata Usaha Negara sedangkan penggugat adalah orang atau badan hukum perdata.
Penerapan asas ini antara lain terdapat dalam ketentuan pasal 58,63 ayat (1) dan (2), pasal 80 dan pasal 85.
Asas putusan Peradilan memiliki kekutan mengikat “erga omnes “.
Sengketa TUN adalah sengketa hukum public.
Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja, tidak hanya bagi para pihak yang bersangkutan.
Dalam rangka ini kiranya ketentuan pasal 83 tentang intervensi bertentangan dengan asas erga omnes.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai berikut: Asas kepastian hukum (principle of legal security); Asas keseimbangan (principle of proportionality); Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (principle of equality); Asas bertindak Asas permainan yang layak (principle of fair play); Asas keadilan dan kewajaran (principle of reasonable or prohibition of arbitrariness); Asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectation); Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the concequences of an annulled decision); Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi (principle of protecting the personal may of life); Asas kebijaksanaan (sapientia); Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service).
Asas-asas yang menjadi landasan dalam mekanisme atau bekerjanya sistem peradilan pidana adalah sebagai berikut : Asas Legalitas (Legality Principle), Asas Kelayakan atau Kegunaan (Expediency Principle), Asas Prioritas (Priority Principle), Asas Proporsionalitas (Proporsionality Principle), Asas Subsidair (Subsidairity Principle), Asas Kesamaan di Depan Hukum (Equality Before The Law).

Related Results

Pengaruh Penerapan Penurunan Tarif Pajak UMKM, Pelayanan Online dan Sanksi Pajak sebagai Ukuran Kepatuhan Wajib Pajak  UMKM
Pengaruh Penerapan Penurunan Tarif Pajak UMKM, Pelayanan Online dan Sanksi Pajak sebagai Ukuran Kepatuhan Wajib Pajak  UMKM
Abstract : This study aims to: 1. To determine the effect of the reduction in MSME tax rates, online services and tax sanctions on MSME taxpayer compliance at KPP Pratama Ilir Timu...
Makalah Manajemen Strategis
Makalah Manajemen Strategis
Kami panjatkan puji dan syukur atas kehadiratnya Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayahnyalah sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Makalah Pengantar Manajemen Strategis Per...
Makalah Penjas
Makalah Penjas
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Pembuatan makalah re...
Disfungsi Konjungsi dalam Makalah Mahasiswa
Disfungsi Konjungsi dalam Makalah Mahasiswa
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan disfungsi konjungi dalam makalah mahasiswa. Dari deskripsi tersebut disimpulkan pula pola kesalahan penggunaan konjungsi yang dilakuk...
KURIKULUM 2013: MEMENANGKAN MASA DEPAN INDONESIA
KURIKULUM 2013: MEMENANGKAN MASA DEPAN INDONESIA
Makalah ini menawarkan gagasan tentang rekonseptualisasi kepada para stakeholder pendidikan di Indonesia. Kecenderungan yang muncul saat ini adalah, adanya konsep berfikir yang san...
Makalah Manajemen Strategis
Makalah Manajemen Strategis
Assalamualaikum wr. WbAlhamdulillah, segala puja dan puji syukur kehadirat Allah swt. Yang telah memberikan kami kesehatan serta kesempatan sehingga kami bisa mengerjakan serta men...
MAKALAH DESAIN DAN STRUKTUR ORGANISASI
MAKALAH DESAIN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Assalamualaikum wr. wbAlhamdulillah, segala puja dan puji syukur kehadirat Allah swt. Yang telah memberikan kami kesehatan serta kesempatan sehingga kami bisa mengerjakan serta men...
Tugas makalah penjas
Tugas makalah penjas
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat ramat dan kasihnya ,Sehinggga penyusun akhirnya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PENYAKIT MENULAR”.Makalah in...

Back to Top