Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

View through CrossRef
Paper ini bertujuan untuk menganalisis dan mengembangkan penelitian hukum Islam dengan menggunakan paradigma Guba dan Lincoln. Pengembangan penelitian hukum Islam dengan paradigma Guba dan Lincoln dilakukan dengan menyesuaikan basic belief dari masing-masing peneliti. Ontologi dari paradigma positivisme adalah realisme naif. Keyakinan dasar peneliti untuk memahami aturan adalah "apa yang tertulis", sehingga pemahaman bersifat tekstual. Ontologi paradigma post-positivisme adalah realisme kritis, dimana keyakinan dasar peneliti tidak hanya secara tekstual tetapi juga kontekstual yaitu mempertimbangkan situasi dan kondisi. Misalnya, melalui Asbabun Nuzul dan Asbabun Wurud. Ontologi dari paradigma critical theory adalah realisme historis yang dibentuk oleh faktor sosial, politik, budaya, ekonomi, etnis, dan gender. Ontologi paradigma konstruktivisme adalah relativisme, dimana pemahaman terhadap peraturan tergantung pada individu atau kelompok yang memegang konstruksi dalam bentuk berganda. Jika basic belief seorang peneliti mencari melalui pendapat atau pemikiran beragam, maka berada dalam paradigma konstruktivisme. Oleh karena itu, para peneliti hukum Islam seharusnya mengembangan penelitiannya melalui berbagai paradigm tersebut dari awal sampai akhir, sehingga akan menuntun untuk menjawab masalah penelitian.
LP2M IAIN Pekalongan
Title:
Description:
Paper ini bertujuan untuk menganalisis dan mengembangkan penelitian hukum Islam dengan menggunakan paradigma Guba dan Lincoln.
Pengembangan penelitian hukum Islam dengan paradigma Guba dan Lincoln dilakukan dengan menyesuaikan basic belief dari masing-masing peneliti.
Ontologi dari paradigma positivisme adalah realisme naif.
Keyakinan dasar peneliti untuk memahami aturan adalah "apa yang tertulis", sehingga pemahaman bersifat tekstual.
Ontologi paradigma post-positivisme adalah realisme kritis, dimana keyakinan dasar peneliti tidak hanya secara tekstual tetapi juga kontekstual yaitu mempertimbangkan situasi dan kondisi.
Misalnya, melalui Asbabun Nuzul dan Asbabun Wurud.
Ontologi dari paradigma critical theory adalah realisme historis yang dibentuk oleh faktor sosial, politik, budaya, ekonomi, etnis, dan gender.
Ontologi paradigma konstruktivisme adalah relativisme, dimana pemahaman terhadap peraturan tergantung pada individu atau kelompok yang memegang konstruksi dalam bentuk berganda.
Jika basic belief seorang peneliti mencari melalui pendapat atau pemikiran beragam, maka berada dalam paradigma konstruktivisme.
Oleh karena itu, para peneliti hukum Islam seharusnya mengembangan penelitiannya melalui berbagai paradigm tersebut dari awal sampai akhir, sehingga akan menuntun untuk menjawab masalah penelitian.

Back to Top