Javascript must be enabled to continue!
IMPLEMENTASI TEKNOLOGI CHATBOT PADA CONTACT CENTER KRING PAJAK 1500200: DAMPAK TERHADAP KAPASITAS LAYANAN
View through CrossRef
Dalam pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, pemberian himbauan serta penanganan pengaduan kepada Wajib Pajak Direktorat Jenderal pajak (DJP) memiliki unit pelaksana teknis yaitu Kantor layananan Informasi dan Pengaduan (KLIP) yang nama publikasinya “Kring Pajak 1500200”. Dalam memberikan layanan Kring Pajak beroperasi memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai contact center instansi pemerintahan Kring Pajak memiliki berbagai kanal layanan diantaranya telepon dengan nomor 1500200, layanan Twitter dengan akun @kring_pajak, surel informasi@pajak.go.id, layanan pengaduan pada email pengaduan@pajak.go.id, dan saluran live chat pada laman www.pajak.go.id. Seiring berkembangnya kemajuan Teknologi Informasi jumlah Wajib Pajak yang mulai memilih berkonsultasi mengenai perpajakan melalui Kring Pajak jumlahnya semakin berkembang dan melebihi kapasitas. Pada bulan Februari 2023 Kring Pajak menambahkan fitur chatbot untuk mengantisipasi kurangnya kapasitas interaksi tersebut. Dalam penelitian ini mengulas dampak penambahan fitur chatbot pada saluran layanan yang dimiliki Kring Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi teknologi chatbot pada contact center Kring Pajak 1500200 meningkatkan kapasitas layanan.
Asosiasi Dosen Muda Indonesia
Title: IMPLEMENTASI TEKNOLOGI CHATBOT PADA CONTACT CENTER KRING PAJAK 1500200: DAMPAK TERHADAP KAPASITAS LAYANAN
Description:
Dalam pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, pemberian himbauan serta penanganan pengaduan kepada Wajib Pajak Direktorat Jenderal pajak (DJP) memiliki unit pelaksana teknis yaitu Kantor layananan Informasi dan Pengaduan (KLIP) yang nama publikasinya “Kring Pajak 1500200”.
Dalam memberikan layanan Kring Pajak beroperasi memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Sebagai contact center instansi pemerintahan Kring Pajak memiliki berbagai kanal layanan diantaranya telepon dengan nomor 1500200, layanan Twitter dengan akun @kring_pajak, surel informasi@pajak.
go.
id, layanan pengaduan pada email pengaduan@pajak.
go.
id, dan saluran live chat pada laman www.
pajak.
go.
id.
Seiring berkembangnya kemajuan Teknologi Informasi jumlah Wajib Pajak yang mulai memilih berkonsultasi mengenai perpajakan melalui Kring Pajak jumlahnya semakin berkembang dan melebihi kapasitas.
Pada bulan Februari 2023 Kring Pajak menambahkan fitur chatbot untuk mengantisipasi kurangnya kapasitas interaksi tersebut.
Dalam penelitian ini mengulas dampak penambahan fitur chatbot pada saluran layanan yang dimiliki Kring Pajak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi teknologi chatbot pada contact center Kring Pajak 1500200 meningkatkan kapasitas layanan.
Related Results
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelit...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelit...
Implementasi Chatbot Pelajaran Sekolah Dasar Dengan Pandorabots
Implementasi Chatbot Pelajaran Sekolah Dasar Dengan Pandorabots
Chatbot is a virtual conversation that can receive input in the form of voice or writing. A chatbot can be a generative or retrieval chatbot. The creation of the two chatbots provi...
DAMPAK PENGAWASAN DAN SANKSI PERPAJAKAN PADA TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK: KESADARAN PAJAK SEBAGAI PERAN MEDIASI (Studi Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang)
DAMPAK PENGAWASAN DAN SANKSI PERPAJAKAN PADA TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK: KESADARAN PAJAK SEBAGAI PERAN MEDIASI (Studi Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengawasan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kesadaran p...
PENGARUH PENGELAKAN PAJAK DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
PENGARUH PENGELAKAN PAJAK DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Dalam APBN Indonesia, pajak mempunyai kontribusi yang sangat besar terhadap pembiayaan negara. Kontribusi penerimaan pajak terhadap sumber pendanaan negara dari tahun ke tahun sela...
Determinan Penggelapan Pajak Di Kpp Pratama Batam Selatan
Determinan Penggelapan Pajak Di Kpp Pratama Batam Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinan yang dapat memberikan pengaruh kepada niat wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak. Determinan penggelapan pajak yang d...
Dampak layanan Pajak online terhadap peningkatan kepatuhan membayar pajak
Dampak layanan Pajak online terhadap peningkatan kepatuhan membayar pajak
Pajak online telah menjadi fenomena yang signifikan dalam era digital, dengan layanan elektronik yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak secara online. Na...
Pengaruh Pengetahuan Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak, Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela terhadap Kepatuhan Pajak Karyawan AHASS di Kabupaten Semarang
Pengaruh Pengetahuan Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak, Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela terhadap Kepatuhan Pajak Karyawan AHASS di Kabupaten Semarang
This study aims to determine the effect of tax knowledge, tax rates, tax sanctions,Tax Amnesty And the Voluntary Disclosure Program for Tax Compliance in Ahass, Semarang Regency. T...

