Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENGENAAN PAJAK HIBURAN DI PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan pajak hiburan baik sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah di Daerah Khusus Jakarta. Awalnya pajak hiburan sebagai pajak atas penyelenggaraan hiburan didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Pengenaan pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% untuk panti pijat, mandi uap dan spa. Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan paling tinggi sebesar 10%, namun untuk tingkatan internasional dikenakan 15%. Pada tahun 2024, pajak hiburan diintegrasikan dengan jenis pajak lain yang berbasis konsumsi dengan nama Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan nama pajak kesenian dan hiburan. Tarif pajak 10% dikenakan untuk hiburan umum seperti konser, seni, pameran, dan sejenisnya. Khusus atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Peraturan ini membawa beberapa perubahan yaitu tarif pajak untuk hiburan seperti konser atau pagelaran seni kelas internasional turun dari 15% menjadi 10%. Perubahan ini dilakukan supaya lebih adil dan mengikuti dinamika bisnis hiburan yang berkembang.   Kata Kunci: pajak, hiburan, tarif
Title: PENGENAAN PAJAK HIBURAN DI PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan pajak hiburan baik sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah di Daerah Khusus Jakarta.
Awalnya pajak hiburan sebagai pajak atas penyelenggaraan hiburan didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Pengenaan pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% untuk panti pijat, mandi uap dan spa.
Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan paling tinggi sebesar 10%, namun untuk tingkatan internasional dikenakan 15%.
Pada tahun 2024, pajak hiburan diintegrasikan dengan jenis pajak lain yang berbasis konsumsi dengan nama Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan nama pajak kesenian dan hiburan.
Tarif pajak 10% dikenakan untuk hiburan umum seperti konser, seni, pameran, dan sejenisnya.
Khusus atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%.
Peraturan ini membawa beberapa perubahan yaitu tarif pajak untuk hiburan seperti konser atau pagelaran seni kelas internasional turun dari 15% menjadi 10%.
Perubahan ini dilakukan supaya lebih adil dan mengikuti dinamika bisnis hiburan yang berkembang.
  Kata Kunci: pajak, hiburan, tarif.

Related Results

Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis  Pajak  Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19   Irlan Fery   Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuan penelit...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuan penelit...
Determinan Penggelapan Pajak Di Kpp Pratama Batam Selatan
Determinan Penggelapan Pajak Di Kpp Pratama Batam Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinan yang dapat memberikan pengaruh kepada niat wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak. Determinan penggelapan pajak yang d...
STRATEGI PERUSAHAAN DALAM PENGHEMATAN PAJAK
STRATEGI PERUSAHAAN DALAM PENGHEMATAN PAJAK
ABSTRAK Dalam praktik bisnis, perusahaan mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Mana...
PENGARUH PENGELAKAN PAJAK DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
PENGARUH PENGELAKAN PAJAK DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Dalam APBN Indonesia, pajak mempunyai kontribusi yang sangat besar terhadap pembiayaan negara. Kontribusi penerimaan pajak terhadap sumber pendanaan negara dari tahun ke tahun sela...
Pengaruh Efektivitas dan Kontribusi Pajak Parkir terhadap Efektivitas Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung
Pengaruh Efektivitas dan Kontribusi Pajak Parkir terhadap Efektivitas Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung
Abstract. Parking tax is one type of local tax that is levied to support good parking management and can contribute to local revenue. Local revenue consists of local revenue, local...

Back to Top