Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Ekstensifikasi Penentuan Outsider Pada Pengungkapan Kejahatan Insider Trading di Pasar Modal Berdasarkan Misappropriation Theory

View through CrossRef
Penyelenggaraan pasar modal harus diiringi pula oleh progresifitas pengaturan hukum melalui penciptaan regulasi berupa UU Pasar Modal yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum preventif dari segala kejahatan yang potensial terjadi, salah satunya adalah perdagangan orang dalam (insider trading). Paradigma yang digunakan dalam pengaturan insider trading pada UU Pasar Modal menganut prinsip fiduciary duty. Artinya, secara konseptual, orang dalam perusahaan selaku pihak yang diberikan kepercayaan untuk menjalankan operasional perusahaan (trustee) berkewajiban untuk menjalanan kepercayaan tersebut dengan itikad baik, sehingga orang dalam tersebut tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan kepemilikan informasi material untuk melakukan transaksi efek yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Permasalahan muncul ketika prinsip fiduciary duty yang dianut oleh UU Pasar Modal tidak dapat mengungkapkan insider trading yang dilakukan oleh: (1) outsider atau tippee yang mendapatkan informasi orang dalam dari outsider atau tippee lainnya dan (2) outsider atau tippee yang mendapatkan informasi material dengan tanpa melawan hukum. Hal tersebut dikarenakan beban pembuktian pada prinsip fiduciary duty adalah keterkaitan antara pelaku dengan orang dalam pada emiten. UU Pasar Modal harus membuka ruang digunakannya misappropriation theory yang pendekatannya berorientasi pada sifat kepemilikan dari informasi material sebagaimana yang diterapkan oleh Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip fiduciary duty sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 UU Pasar Modal tidak dapat menjangkau perilaku secondary tippee dan tippee yang mendapatkan informasi tanpa melawan hukum. Oleh karena itu, Penulis berpendapat perlu dilakukannya ekstensifikasi penentuan outsider berdasarkan misappropriation theory.
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Title: Ekstensifikasi Penentuan Outsider Pada Pengungkapan Kejahatan Insider Trading di Pasar Modal Berdasarkan Misappropriation Theory
Description:
Penyelenggaraan pasar modal harus diiringi pula oleh progresifitas pengaturan hukum melalui penciptaan regulasi berupa UU Pasar Modal yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum preventif dari segala kejahatan yang potensial terjadi, salah satunya adalah perdagangan orang dalam (insider trading).
Paradigma yang digunakan dalam pengaturan insider trading pada UU Pasar Modal menganut prinsip fiduciary duty.
Artinya, secara konseptual, orang dalam perusahaan selaku pihak yang diberikan kepercayaan untuk menjalankan operasional perusahaan (trustee) berkewajiban untuk menjalanan kepercayaan tersebut dengan itikad baik, sehingga orang dalam tersebut tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan kepemilikan informasi material untuk melakukan transaksi efek yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri.
Permasalahan muncul ketika prinsip fiduciary duty yang dianut oleh UU Pasar Modal tidak dapat mengungkapkan insider trading yang dilakukan oleh: (1) outsider atau tippee yang mendapatkan informasi orang dalam dari outsider atau tippee lainnya dan (2) outsider atau tippee yang mendapatkan informasi material dengan tanpa melawan hukum.
Hal tersebut dikarenakan beban pembuktian pada prinsip fiduciary duty adalah keterkaitan antara pelaku dengan orang dalam pada emiten.
UU Pasar Modal harus membuka ruang digunakannya misappropriation theory yang pendekatannya berorientasi pada sifat kepemilikan dari informasi material sebagaimana yang diterapkan oleh Singapura.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip fiduciary duty sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 UU Pasar Modal tidak dapat menjangkau perilaku secondary tippee dan tippee yang mendapatkan informasi tanpa melawan hukum.
Oleh karena itu, Penulis berpendapat perlu dilakukannya ekstensifikasi penentuan outsider berdasarkan misappropriation theory.

Related Results

ANALISIS PENEGAKAN HUKUM INSIDER TRADING DI PASAR MODAL INDONESIA
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM INSIDER TRADING DI PASAR MODAL INDONESIA
Abstrak Praktek yang sering terjadi di Pasar modal dalam bentuk Kejahatan yakni perdagangan orang dalam (Insider trading)  sudah lama terjadi, akan tetapi sangat sedikit kasu...
Peran Pemerintah Dalam Mitigasi Kejahatan Pasar Modal
Peran Pemerintah Dalam Mitigasi Kejahatan Pasar Modal
AbstrakSaat ini perkembangan ekonomi berjalan sangat pesat namun, ditengah pesatnya pertumbuhan ekonomi terdapat juga ketidakstabilan ekonomi yang kemudian memberikan peluang kepad...
ASPEK HUKUM PRAKTIK INSIDER TRADING TERHADAP INVESTOR DALAM PASAR MODAL DI INDONESIA
ASPEK HUKUM PRAKTIK INSIDER TRADING TERHADAP INVESTOR DALAM PASAR MODAL DI INDONESIA
AbstrakTujuan kajian ini adalah untuk mengetahui kelemahan apa yang ada dalam Undang-Undang Pasar Modal, sehingga pejabat berwenang dapat melakukan rekontruksi terhadap celah hukum...
MEKANISME DAN STRUTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAH
MEKANISME DAN STRUTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAH
MEKANISME DAN STRUKTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAHPendahuluan•Menurut ilmu ekonomi kapitalis, pasar sangat berperan dalam sistem pergerakan perekonomian dan sistem ekonomi kapitalis m...
MEKANISME DAN STRUKTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAH
MEKANISME DAN STRUKTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAH
MEKANISME DAN STRUKTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAHPendahuluan•Menurut ilmu ekonomi kapitalis, pasar sangat berperan dalam sistem pergerakan perekonomian dan sistem ekonomi kapitalis m...
Pengembangan Studi Islam Perspektif Insider-outsider
Pengembangan Studi Islam Perspektif Insider-outsider
Pengembangan dan pengayaan studi Islam layak memperhatikan epistemologi yang diusung oleh perspektif insider-outsider. Epistemologi yang telah berkembang di dunia Islam seperti al-...

Back to Top