Javascript must be enabled to continue!
Giri Kartono PEMBERIAN PENGGANTIAN KERUGIAN UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL KULON PROGO SOLO-YOGYAKARTA BERDASARKAN PERPRES 71 TAHUN 2012
View through CrossRef
Pengadaan tanah adalah kegiatan memperoleh tanah dengan cara memberikan kompensasi kepada mereka yang telah melepaskan atau meninggalkan tanah, bangunan, tanaman, atau barang- barang yang berhubungan dengan tanah. Kajian yang berjudul Pemberian Penggantian Kerugian Untuk Pembangunan Jalan Tol Kulon progo Solo-Yogyakarta Berdasarkan Peraturan Presiden 71 Tahun 2012, ini menjelaskan bagaimana cara pemberian ganti rugi atas pembangunan Jalan Tol Kulon progo Solo-Yogyakarta dan Bagaimana proses penyelesaian terhadap masyarakat yang tidak setuju terhadap pembebasan lahan dalam pembangunan Jalan Tol Kulon progo Solo- Yogyakarta berdasarkan Peraturan Presiden 71 Tahun 2012.Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologishukum. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Wawancara dan dokumentasi digunakan sebagai metode pengumpulan data. Metode analisis data menggunakan sifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian skripsi ini adalah sebagai berikut 1. Dalam expositions pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kulon Progo Solo-Yogyakarta telah melalui beberapa tahapan yakni, Perencanaan, Penetapan lokasi, Penyuluhan/ Sosialisasi, Identifikasi dan Inventarisasi, Penilaian, Musyawarah, Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak. 2. Penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum apabila pemilik tanah tidak sepakat dengan besamya ganti rugi yang telah ditetapkan, menurut pasal 87 Undang-undang Nomor 71 Tahun 2012 bahwa Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/ atau besamya ganli rugi dan tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (3) huruf a, ganti kerugian dapat diambil dalam waktu yang dikehendaki oleh pihak yang berhak dengan surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah, dan menurut pasal 88 Undang-undang Nomor 71 Tahun 2012 bahwa Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/ atau besamya ganti kerugian berdasarkan keputusan pengadilan negeri/ mahkamah agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (3) huruf b, ganti kerugian dapat diambil oleh pihak yang berhak setiap tetapi membawa surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah.
Kata Kunci : Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum
Title: Giri Kartono PEMBERIAN PENGGANTIAN KERUGIAN UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL KULON PROGO SOLO-YOGYAKARTA BERDASARKAN PERPRES 71 TAHUN 2012
Description:
Pengadaan tanah adalah kegiatan memperoleh tanah dengan cara memberikan kompensasi kepada mereka yang telah melepaskan atau meninggalkan tanah, bangunan, tanaman, atau barang- barang yang berhubungan dengan tanah.
Kajian yang berjudul Pemberian Penggantian Kerugian Untuk Pembangunan Jalan Tol Kulon progo Solo-Yogyakarta Berdasarkan Peraturan Presiden 71 Tahun 2012, ini menjelaskan bagaimana cara pemberian ganti rugi atas pembangunan Jalan Tol Kulon progo Solo-Yogyakarta dan Bagaimana proses penyelesaian terhadap masyarakat yang tidak setuju terhadap pembebasan lahan dalam pembangunan Jalan Tol Kulon progo Solo- Yogyakarta berdasarkan Peraturan Presiden 71 Tahun 2012.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologishukum.
Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan sekunder.
Wawancara dan dokumentasi digunakan sebagai metode pengumpulan data.
Metode analisis data menggunakan sifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian skripsi ini adalah sebagai berikut 1.
Dalam expositions pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kulon Progo Solo-Yogyakarta telah melalui beberapa tahapan yakni, Perencanaan, Penetapan lokasi, Penyuluhan/ Sosialisasi, Identifikasi dan Inventarisasi, Penilaian, Musyawarah, Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak.
2.
Penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum apabila pemilik tanah tidak sepakat dengan besamya ganti rugi yang telah ditetapkan, menurut pasal 87 Undang-undang Nomor 71 Tahun 2012 bahwa Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/ atau besamya ganli rugi dan tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (3) huruf a, ganti kerugian dapat diambil dalam waktu yang dikehendaki oleh pihak yang berhak dengan surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah, dan menurut pasal 88 Undang-undang Nomor 71 Tahun 2012 bahwa Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/ atau besamya ganti kerugian berdasarkan keputusan pengadilan negeri/ mahkamah agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (3) huruf b, ganti kerugian dapat diambil oleh pihak yang berhak setiap tetapi membawa surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah.
Kata Kunci : Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum.
Related Results
Abstract 1071: Efficacy of targeted osmotic lysis using pulsed electric field stimulation compared to paclitaxel for treating murine, triple-negative breast carcinoma
Abstract 1071: Efficacy of targeted osmotic lysis using pulsed electric field stimulation compared to paclitaxel for treating murine, triple-negative breast carcinoma
Abstract
Targeted osmotic lysis (TOL), the concurrent stimulation of voltage-gated sodium channels (VGSCs) and blockade of Na+ pumps, kills up to 100% of highly mali...
Implementation and analysis of an adaptive multilevel Monte Carlo algorithm
Implementation and analysis of an adaptive multilevel Monte Carlo algorithm
Abstract.
We present an adaptive multilevel Monte Carlo (MLMC) method for
weak approximations of solutions to Itô stochastic
differential equations (SDE). The work [...
UTILITAS PINTU TOL MASUK DAN PEKERJA PINTU TOL MENGGUNAKAN SOFTWARE PROMODEL (STUDI KASUS : PINTU TOL BUAH BATU BANDUNG
UTILITAS PINTU TOL MASUK DAN PEKERJA PINTU TOL MENGGUNAKAN SOFTWARE PROMODEL (STUDI KASUS : PINTU TOL BUAH BATU BANDUNG
Peranan Jalan Tol untuk melayani jasa distribusi utama yang mempunyai spesifikasi bebas hambatan agar dicapai tingkat efisiensi yang maksimal dalam penggunaan sumber daya. Penting ...
Pendataan Ruas Jalan (Leger Jalan) pada Ruas Jalan Palembang - Betung
Pendataan Ruas Jalan (Leger Jalan) pada Ruas Jalan Palembang - Betung
AbstractAs national assets, roads are vital to establish the means of national development, especially in term of achieving balanced inter-regional development and equitable distri...
IDENTIFIKASI KARAKTERISTIK 4 SEGMEN KORIDOR JALAN UTAMA KOTA TANGERANG SELATAN (JL. PAHLAWAN SERIBU, JL. KAPTEN SOEBIANTO DJOJOHADIKUSUMO, JL. RAYA RAWABUNTU, DAN JL. BUARAN)
IDENTIFIKASI KARAKTERISTIK 4 SEGMEN KORIDOR JALAN UTAMA KOTA TANGERANG SELATAN (JL. PAHLAWAN SERIBU, JL. KAPTEN SOEBIANTO DJOJOHADIKUSUMO, JL. RAYA RAWABUNTU, DAN JL. BUARAN)
A good road corridor is one that pays attention to functionality, quality, and aesthetics, all optimized to meet road corridor planning standards. The profile of physical condition...
PEMETAAN RISIKO KECELAKAAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN TOL CIPULARANG
PEMETAAN RISIKO KECELAKAAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN TOL CIPULARANG
Salah satu tol yang tercatat rawan kecelakaan oleh Badan Pengusaha Jalan Tol (BPJT) Kota Bandung adalah Tol Cipularang. Mulai dari kecelakaan lalu lintas ringan yang tidak menimbul...
VARIATIONS OF BATIK MOTIFS IN KULON PROGO
VARIATIONS OF BATIK MOTIFS IN KULON PROGO
This study aims to understand the variety of distinctive batik motifs from Kulon Progo using a descriptive qualitative approach. Data collection was conducted through a literature ...
Analisa Ring Road Ngawi Sta 3+200- Sta 6+200 Kabupaten Ngawi Propinsi Jawa Timur
Analisa Ring Road Ngawi Sta 3+200- Sta 6+200 Kabupaten Ngawi Propinsi Jawa Timur
Proyek pembangunan jalan Ring Road Ngawi ini merupakan jalan alternatif untuk mengurangi kemacetan yang terjadi pada ruas jalan dari arah Surabaya menuju Solo dan sebaliknya. Proy...


