Javascript must be enabled to continue!
HUKUM KEPESERTAAN MUSLIMAH DALAM KEGIATAN EKONOMI DAN POTENSI PERSEPSI KENDALA SYAR’I
View through CrossRef
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak luput dari interaksi dengan yang lain dengan berbagi latar belakang kepentingan yang mendasarinya. Satu diantara aspek kepentingan manusia adalah memenuhi kebutuhannya yang tidak mungkin tanpa peran serta pihak lain dan sebaliknya. Relasi demikian menjadikan manusia disebut juga sebagai makhluk ekonomi. Hal demikian berlaku tanpa pandang latar belakang agama, suku, ras dan sebagainya. Termasuk dalam hal ini adalah kedua jenis manusia pria dan wanita, muslim maupun non muslim. Walaupun demikian, dalam perannya sebagai makhluk ekonomi, seorang muslim memiliki pedoman dengan karakteristik ilahiyyah berdasar dogma al-Qur’an dan sunnah. Karakteristik tersebut menyangkut jenis barang dan jasa, jenis transaksi maupun etika dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Berdasar kaidah bahwa asal mula segala hal adalah boleh, namun terdapat beberap hal yang diharamkan, demikian pula menyangkut jasa. Dalam perspektif etika, dalam berinteraksi ekonomi, adab interaksi meliputi tutup aurat, adab memandang dan sentuhan tetap berlaku, sesuai dengan tingkat kepentingan.
Khusus mengenai adab interaksi antar lawan jenis, Islam memberi tuntunan yang menjamin kehormatan masing-masing pihak. Namun di balik itu, terdapat beberapa pandangan ulama terkait dengan muslimah yang potensial menjadi kendala bagi muslimah untuk menjalani haknya dalam kegiatan ekonomi. Pendapat tersebut memang berdasar pada dalil, namun memerlukan penempatan sesuai dengan proporsi yang tepat. Pemahaman yang kurang proporsional potensial berdampak besar terhadap kontribusi yang semestinya terjadi dari setengah jumlah manusia dalam kurun kehidupan. Perkara khilafiyah memang tidak akan putus, namun seiring dengan perkembangan realitas yang tidak mungkin ditolak, serta kajian obyektif yang semakin komprehensif dapat menemukan solusi yang memadahi, yang dalam hal ini terkait dengan potensi persepsi kendala syar’i.
Atas dasar latar belakang di atas, maka dalam penelitian ini, penulis merumuskan dua masalah:Pertama, apa hukum kepesertaan muslimah dalam aspek ekonomi? Kedua, apa ketentuan syar’i yang potensial dipersepsi menjadi kendala kesertaan muslimah dalam aspek ekonomi? Jawaban atas dua rumusan masalah tersebut diharapkan memberikan tambahan wawasan dan solusi tepat atas problematika muslimah kontemporer. Setelah dilakukan penelitian pustaka dengan metode deskriptif kualitatif disimpulkan bahwa, pertama kepesertaan muslimah dalam kegiatan ekonomi pada dasarnya adalah mubah, dengan memenuhi adab syar’i yang semestinya. Kedua, ada beberapa hal yang potensial dipersepsi menjadi kendala syar’i dalam kepesertaan muslimah pada kegiatan ekonomi diantaranya adalah (a) Larangan memandang lawan jenis yang bukan suami atau mahram (b) Larangan bepergian tanpa suami atau mahram.
Setelah dilakukan pembahasan mendalam tentang dua aspek tersebut tidak terbukti bahwa keduanya dapat menghalangi keikutsertaan muslimah dalam kegiatan ekonomi dengan alasan (a) Larangan memandang lawan jenis tidak bersifat mutlak, dan dibenarkan menurut semua madzhab dalam kondisi dibutuhkan atau darurat, contohnya adalah kegiatan ekonomi. (b) Larangan muslimah bepergian tanpa mahram atau suami juga tidak bersifat mutlak, melainkan berdasar ‘illat hukum yaitu ketiadaan jaminan keamanan baik menyangkut fisik maupun kehormatan. Dengan demikian jika ada kegiatan ekonomi yang menghendaki adanya bepergian dapat dibenarkan semasa ada jaminan keamanan serta adab syar’i lain yang terkait dipenuhi.
Sekolah Tinggi Agama Islam Luqman Al Hakim Surabaya
Title: HUKUM KEPESERTAAN MUSLIMAH DALAM KEGIATAN EKONOMI DAN POTENSI PERSEPSI KENDALA SYAR’I
Description:
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak luput dari interaksi dengan yang lain dengan berbagi latar belakang kepentingan yang mendasarinya.
Satu diantara aspek kepentingan manusia adalah memenuhi kebutuhannya yang tidak mungkin tanpa peran serta pihak lain dan sebaliknya.
Relasi demikian menjadikan manusia disebut juga sebagai makhluk ekonomi.
Hal demikian berlaku tanpa pandang latar belakang agama, suku, ras dan sebagainya.
Termasuk dalam hal ini adalah kedua jenis manusia pria dan wanita, muslim maupun non muslim.
Walaupun demikian, dalam perannya sebagai makhluk ekonomi, seorang muslim memiliki pedoman dengan karakteristik ilahiyyah berdasar dogma al-Qur’an dan sunnah.
Karakteristik tersebut menyangkut jenis barang dan jasa, jenis transaksi maupun etika dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
Berdasar kaidah bahwa asal mula segala hal adalah boleh, namun terdapat beberap hal yang diharamkan, demikian pula menyangkut jasa.
Dalam perspektif etika, dalam berinteraksi ekonomi, adab interaksi meliputi tutup aurat, adab memandang dan sentuhan tetap berlaku, sesuai dengan tingkat kepentingan.
Khusus mengenai adab interaksi antar lawan jenis, Islam memberi tuntunan yang menjamin kehormatan masing-masing pihak.
Namun di balik itu, terdapat beberapa pandangan ulama terkait dengan muslimah yang potensial menjadi kendala bagi muslimah untuk menjalani haknya dalam kegiatan ekonomi.
Pendapat tersebut memang berdasar pada dalil, namun memerlukan penempatan sesuai dengan proporsi yang tepat.
Pemahaman yang kurang proporsional potensial berdampak besar terhadap kontribusi yang semestinya terjadi dari setengah jumlah manusia dalam kurun kehidupan.
Perkara khilafiyah memang tidak akan putus, namun seiring dengan perkembangan realitas yang tidak mungkin ditolak, serta kajian obyektif yang semakin komprehensif dapat menemukan solusi yang memadahi, yang dalam hal ini terkait dengan potensi persepsi kendala syar’i.
Atas dasar latar belakang di atas, maka dalam penelitian ini, penulis merumuskan dua masalah:Pertama, apa hukum kepesertaan muslimah dalam aspek ekonomi? Kedua, apa ketentuan syar’i yang potensial dipersepsi menjadi kendala kesertaan muslimah dalam aspek ekonomi? Jawaban atas dua rumusan masalah tersebut diharapkan memberikan tambahan wawasan dan solusi tepat atas problematika muslimah kontemporer.
Setelah dilakukan penelitian pustaka dengan metode deskriptif kualitatif disimpulkan bahwa, pertama kepesertaan muslimah dalam kegiatan ekonomi pada dasarnya adalah mubah, dengan memenuhi adab syar’i yang semestinya.
Kedua, ada beberapa hal yang potensial dipersepsi menjadi kendala syar’i dalam kepesertaan muslimah pada kegiatan ekonomi diantaranya adalah (a) Larangan memandang lawan jenis yang bukan suami atau mahram (b) Larangan bepergian tanpa suami atau mahram.
Setelah dilakukan pembahasan mendalam tentang dua aspek tersebut tidak terbukti bahwa keduanya dapat menghalangi keikutsertaan muslimah dalam kegiatan ekonomi dengan alasan (a) Larangan memandang lawan jenis tidak bersifat mutlak, dan dibenarkan menurut semua madzhab dalam kondisi dibutuhkan atau darurat, contohnya adalah kegiatan ekonomi.
(b) Larangan muslimah bepergian tanpa mahram atau suami juga tidak bersifat mutlak, melainkan berdasar ‘illat hukum yaitu ketiadaan jaminan keamanan baik menyangkut fisik maupun kehormatan.
Dengan demikian jika ada kegiatan ekonomi yang menghendaki adanya bepergian dapat dibenarkan semasa ada jaminan keamanan serta adab syar’i lain yang terkait dipenuhi.
Related Results
TREND BERHIJAB SYAR’I MUSLIMAH DALAM PERSPEKTIF KIAI
TREND BERHIJAB SYAR’I MUSLIMAH DALAM PERSPEKTIF KIAI
Abstrak:Tulisan ini hendak menganalisis secara utuh motivasi wanita muslimah memakai hijab syari serta mendapatkan gambaran kompleks tentang pemahaman kiai terkait motivasi muslima...
Penyajian Pesan Iklan Wedding Syar’i di Instagram
Penyajian Pesan Iklan Wedding Syar’i di Instagram
ABSTRACT: This research is entitled Presentation of Wedding Syar'i Advertising Messages on Instagram (a case study on the wedding service provider account @Azzahra.wo). The focus o...
Trend Jilbab Mahasiswi Fakultas Dakwah Unisba dalam Berbusana Muslimah Syar'i
Trend Jilbab Mahasiswi Fakultas Dakwah Unisba dalam Berbusana Muslimah Syar'i
Abstract. In contemporary times, the development of hijab models has been flourishing among Muslim women, including the female students of the Faculty of Da'wah at UNISBA. This phe...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Internalisasi Nilai Berbusana Muslim dan Muslimah Pada Pembelajaran PAI dan Budi Pekerti di SMK Ma'arif 8 Kebumen
Internalisasi Nilai Berbusana Muslim dan Muslimah Pada Pembelajaran PAI dan Budi Pekerti di SMK Ma'arif 8 Kebumen
AbstractInternalization is appreciation of teachings, values or culture in a person so that values become part of him. This study aims to find out the strategies used by teachers i...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
Nilai-Nilai Pendidikan Akhlak dalam Pergaulan Muslimah dari QS. An-Nur Ayat 31
Nilai-Nilai Pendidikan Akhlak dalam Pergaulan Muslimah dari QS. An-Nur Ayat 31
Abstract. The rules of self-preservation in association for a Muslim woman have been revealed by Allah SWT in the Qur'an. This is proof of Allah's love for a Muslim woman so that s...

