Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PRAKTIK SERBU DI APLIKASI BUKALAPAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

View through CrossRef
This study aims to find out sharia economic law against the practice of Buying Pulses for Serbu in Bukalapak application. This study uses descriptive research method of analysis with case study approach. In addition, the type of data used in this study is qualitative data. The results of the analysis showed that: (1) Beli Pulsa Untuk Serbu is done by the way the buyer selecting the goods which there is indeed in certain sessions and periods. Then the invaders are required to approve the refund in the form of pulse. Raids can only be carried out once. The draw is conducted after the period ends. The draw is conducted in privately. The announcement of the winner can be seen on the history of Serbu Seru and bukalapak official website. The prize submission is submitted a maximum of 30 working days. 2) In the practice of Beli Pulsa Untuk Serbu more contains mudharat-his juxtaposed to-maslahat, then the practice of Beli Pulsa Untuk Serbu in Bukalapak Application law is haraam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik Beli Pulsa Untuk Serbu di aplikasi Bukalapak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan studi kasus. Selain itu jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) Beli Pulsa Untuk Serbu dilakukan dengan cara penyerbu memilih barang yang terdapat pada sesi dan periode tertentu. Kemudian penyerbu diwajibkan untuk menyetujui pengembalian dana dalam bentuk pulsa. Penyerbuan hanya dapat dilakukan satu kali per-sesi-nya. Pengundian dilakukan setelah periode berakhir. Pengundian dilakukan secara tertutup. Pengumuman pemenang dapat dilihat pada riwayat Serbu Seru dan website resmi Bukalapak. Penyerahan hadiah diserahkan maksimal 30 hari kerja. 2) Dalam praktik Beli Pulsa Untuk Serbu lebih banyak mengandung mudharat-nya dibandingkan ke-masalahatan-nya, maka praktik Beli Pulsa Untuk Serbu di Aplikasi Bukalapak hukumnya adalah haram.
Sunan Gunung Djati State Islamic University of Bandung
Title: PRAKTIK SERBU DI APLIKASI BUKALAPAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Description:
This study aims to find out sharia economic law against the practice of Buying Pulses for Serbu in Bukalapak application.
This study uses descriptive research method of analysis with case study approach.
In addition, the type of data used in this study is qualitative data.
The results of the analysis showed that: (1) Beli Pulsa Untuk Serbu is done by the way the buyer selecting the goods which there is indeed in certain sessions and periods.
Then the invaders are required to approve the refund in the form of pulse.
Raids can only be carried out once.
The draw is conducted after the period ends.
The draw is conducted in privately.
The announcement of the winner can be seen on the history of Serbu Seru and bukalapak official website.
The prize submission is submitted a maximum of 30 working days.
2) In the practice of Beli Pulsa Untuk Serbu more contains mudharat-his juxtaposed to-maslahat, then the practice of Beli Pulsa Untuk Serbu in Bukalapak Application law is haraam.
 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik Beli Pulsa Untuk Serbu di aplikasi Bukalapak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan studi kasus.
Selain itu jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data kualitatif.
Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) Beli Pulsa Untuk Serbu dilakukan dengan cara penyerbu memilih barang yang terdapat pada sesi dan periode tertentu.
Kemudian penyerbu diwajibkan untuk menyetujui pengembalian dana dalam bentuk pulsa.
Penyerbuan hanya dapat dilakukan satu kali per-sesi-nya.
Pengundian dilakukan setelah periode berakhir.
Pengundian dilakukan secara tertutup.
Pengumuman pemenang dapat dilihat pada riwayat Serbu Seru dan website resmi Bukalapak.
Penyerahan hadiah diserahkan maksimal 30 hari kerja.
2) Dalam praktik Beli Pulsa Untuk Serbu lebih banyak mengandung mudharat-nya dibandingkan ke-masalahatan-nya, maka praktik Beli Pulsa Untuk Serbu di Aplikasi Bukalapak hukumnya adalah haram.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
LEGISLASI HUKUM EKONOMI SYARIAH: STUDI TENTANG PRODUK REGULASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
LEGISLASI HUKUM EKONOMI SYARIAH: STUDI TENTANG PRODUK REGULASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
ABSTRAK Legislasi adalah proses yang berlangsung di lembaga legislatif, yakni pembuatan dan pengundangan peraturan perundang-undangan. Materi hukum Islam dapat menjadi muatan dalam...
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
ABSTRACT The Covid-19 pandemic has changed economic conditions in various countries, including Indonesia. One of the sectors affected is the capital market sector which can also de...
STATUS HUKUM NASABAH BNI SYARIAH SETELAH MERGER MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA
STATUS HUKUM NASABAH BNI SYARIAH SETELAH MERGER MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA
Abstrak Penelitian ini membahas tentang bagaimana status hukum nasabah BNI Syariah Makassar setelah merger menjadi Bank Syariah Indonesia. Kelahiran Bank Syariah Indonesia, pengga...
Hierarki Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia
Hierarki Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia
Tujuan - Penelitian ini membahas tentang hierarki hukum pada perbankan syariah. Permasalahan yang sering terjadi yakni efektifitas peran hierarki hukum dalam tatanan hukum perbanka...
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pengupahan (ujrah) pada pengurus masjid di Kabupaten Kubu Raya dan menilai apakah mekanisme pengupahan (ujrah) pada peng...
IMPLEMENTASI MARKETING MIX SYARIAH DI ERA INDUSTRI 4.0 PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
IMPLEMENTASI MARKETING MIX SYARIAH DI ERA INDUSTRI 4.0 PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Era industri 4.0 konsumen lebih menyesuaikan diri dengan opini sosial. Faktanya, keputusan pembelian yang paling personal pada dasarnya adalah keputusan sosial. Konsumen berkomunik...
HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PENTAS EKONOMI GLOBAL DAN PERTUMBUHAN EKONOMI DUNIA
HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PENTAS EKONOMI GLOBAL DAN PERTUMBUHAN EKONOMI DUNIA
Artikel didasari atas berkembangnya ekonomi syariah (islamic economics) dalam dunia internasional, kondisi ini menandakan ada sesuatu yang istimewa dari konsep ekonomi syariah. Ata...

Back to Top